Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dituntut 7 Tahun Penjara, Mahasiswi Pembuang Bayi Menangis

Bali Tribune/ TUNTUTAN - Mahaisiswi pembuang bayi usai sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (15/11). Ia dituntut oleh JPU dengan hukuman 7 tahun penjara.
balitribune.co.id | Denpasar - Mahasiswi yang membuang bayi di sebuah kolam proyek di pertokoan Grand Sudirman, Jalan Sudirman Denpasar, pada 19 Juli lalu dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Dia dinilai terbukti bersalah melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.
 
Tuntutan itu dilayangkan Jaksa I Made Lovi Pusnawan di depan majelis hakim diketuai I Made Pasek, di Ruang Sidang Tirta, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada Jumat (15/11).
 
Perempuan berusia 20 tahun berinisial SD, asal Nusa Tenggara Timur (NTT) itu dituntut telah bersalah melakukan tindak pidana mulai dari menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati.
 
"Menuntut, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 80 ayat (3) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dalam surat dakwaan kesatu penuntut umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun," tegas Jaksa Lovi.
 
Tak cuma itu, Lovi juga meminta majelis hakim agar menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp 100 juta yang bisa diganti dengan pidana 3 bulan kurungan.
 
Hal yang memberatkan, kata Lovi, perbuatan terdakwa menyebabkan anak laki-laki yang baru dilahirkannya meninggal dunia. Sedangkan perilaku terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan dan mengakui terus terang serta menyesali perbuatannya, sebagai hal yang meringankan.
 
Mendengar tuntutan ini, terdakwa hanya bisa menangis dan  menyerahkan sepenuhnya kepada penasihat hukumnya untuk menyampaikan pembelaan tertulis. Rencananya, sidang pembacaan pledoi dari pihak terdakwa itu akan digelar pada Kamis (21/11) mendatang.
 
Kasus pembunuhan bayi ini tejadi pada 19 Juli 2019 sekitar pukul 11.00 Wita di toilet Wernes Education Center di Kompleks Pertokoan, Gang Sudirman, di Jalan Sudirman Denpasar.
 
Kala itu terdakwa yang dalam keadaan hamil besar tetap berniat mengikuti ujian. Saat ujian masih berjalan, terdakwa merasakan sakit di bagian perutnya dan dia pun minta izin ke toilet.
 
"Di dalam toilet terdakwa melahirkan bayi berjenis kelamin laki-laki, oleh karena bayi itu menangis, terdakwa pun panik dan takut ketahuan orang lain. Seketika dengan sekuat tenaga terdakwa dengan menggunakan tangannya membekap mulut hingga tangisan bayinya terhenti," beber Lovi dalam dakwaanya.
 
Lalu, terdakwa kemudian membersihkan bayi dan ari-ari serta bekas darah yang tercecer di lantai toilet. Setelah itu, terdakwa membungkus bayi menggunakan jas almamater dan membuang bayi tersebut di kolam proyek di samping kampus.
 
"Berdasarkan hasil visum et repertum, pada jenazah bayi dalam keadaan membusuk, cukup umur dalam kandungan, tidak terdapat tanda-tanda perawatan maupun hidup di luar kandungan tanpa peralatan khusus. Sebab kematian bayi adalah pembekapan," kata Lovi.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Pebalap Berbagai Generasi Berkumpul dalam Taklimat Honda

balitribune.co.id | Tangerang  - Melanjutkan perayaan 40 tahun eksistensi Honda di lintasan balap nasional, Honda mengadakan taklimat bersama para pembalap dari berbagai generasi pada Jumat (1/8) di booth Honda di GIIAS 2025. taklimat ini menghadirkan Yessy Anastasia sebagai PR & Event Dept.

Baca Selengkapnya icon click

Yayasan AHM Ajak UMKM Satu Hati Naik Kelas

balitribune.co.id | Jakarta – Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) binaan Yayasan Astra Honda Motor (Yayasan AHM) kembali mendapatkan pelatihan peningkatan dan penguatan kompetensi di Purwakarta, Jawa Barat pada 31 Juli – 1 Agustus 2025. Pada kegiatan ini, Yayasan AHM juga memberikan apresiasi atas prestasi dan kinerja tiga UMKM terbaik yang tergabung dalam UMKM Satu Hati.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perdana Asia - Osenia Honda Super EV Concept di GIIAS 2025

balitribune.co.id | Tangerang - Honda menghadirkan Super EV Concept, mobil konsep listrik terbaru, yang tampil untuk pertama kalinya di kawasan Asia Oseania melalui ajang GIIAS 2025. Model ini dirancang sebagai mobil listrik berukuran kecil yang menawarkan sensasi berkendara menyenangkan khas Honda. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pebalap Muda Didikan Astra Honda Siap Melaju Kencang di IATC Malaysia

balitribune.co.id | Jakarta – Sebanyak empat bibit pebalap muda binaan PT Astra Honda Motor (AHM) melalui program Astra Honda Racing School (AHRS) akan bertarung pada lanjutan gelaran Idemitsu Asia Talent Cup (IATC) seri Sepang International Circuit Malaysia (3/8).

Baca Selengkapnya icon click

Perkuat Line Hybrid, GIIAS 2025 HPM Luncurkan Honda STEP WGN e:HEV

balitribune.co.id | Tangerang - PT Honda Prospect Motor menegaskan komitmennya dalam elektrifikasi dengan menghadirkan jajaran kendaraan hybrid yang semakin lengkap di ajang GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2025. Momentum GIIAS 2025 dimanfaatkan  PT Honda Prospect Motor (HPM) dengan peluncuran resmi Honda STEPWGN e:HEV, sebuah Upper MPV berteknologi hybrid, yang mengusung tema “Power For Every Drive". 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.