Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Suarjaya Dituntut 15 Tahun Penjara

Bali Tribune/ I Gusti Kade Suarjaya (39) di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (20/112) kemarin.
balitribune.co.id | Denpasar - I Gusti Kade Suarjaya (39), pria asal Desa Dajan Pekan, Tabanan yang bekerja sebagai buruh harian lepas ini sungguh bernasib apes. Dia tengah menghadapi tuntutan pidana penjara 15 tahun dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) akibat memiliki Narkotika jenis sabu 6,44 gram netto.
 
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Junaedi Tandi dalam persidangan yang digelar di ruang sidang Kartika, PN Denpasar pada Rabu (20/11). Di depan majelis hakim dketuai Engeliky Handajani Dai, Jaksa Junaedi menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum sebagaimana yang telah diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. 
 
"Menuntut, majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini supaya menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara," tegas Jaksa Kejati Bali ini.
 
Merespon tuntutan itu, Suarjaya berharap pembelaan tertulis dari penasehat hukumnya  dapat meringankan hukuman pada saat majelis hakim menjatuhkan putusan. Pembacaan pledoi itu akan digelar pada sidang, Rabu (27/11) mendatang. 
 
Kasus yang membelit Suarjaya ini berawal pada saat dirinya menerima telpon dari seseorang yang bernama Pak Yan Jaya pada 11 Juli 2019 sekitar pukul 19.00 Wita. Saat itu dia diperintahkan untuk pergi ke Jalan Gatot Subroto Barat.
 
 Sesampai di lokasi, dia kembali di suruh untuk mengambil tempelan sabu di bawah tiang listrik di depan CV Adi Jaya Jalan Pondok Asri, Banjal Tegal, Dalung, Kuta Utara, Badung.
 
Lalu, terdakwa kemudian mencari tempelan sabu tersebut dan menemukan 1 buah pembungkus rokok yang bertumpuk dengan dompet kecil warna coklat dan sampingnya ada paket yang dibalut dengan plastik warna hitam. Terdakwa kemudian mengambil barang-barang tersebut dan dimasukan ke dalam tas. 
 
Tak lama kemudian, sekita pukul 22.30 Wita, terdakwa langsung ditangkap oleh petugas kepolisian. Saat digeledah ditemukan satu paket yang dibalut plastik klip warna berisi 5 paket berisi sabu beratnya bervareasi dan di dalam dompet warna coklat ditemukan 1 buah plastik klip berisi sabu.
 
"Bahwa semua paket sabu tersebut nantinya akan ditempel lagi oleh terdakwa sesuai perintah Pak Yan Jaya dan dia sudah 20 kali melakukan hal yang serupa. Terdakwa diberi upah Rp 50 ribu  setiap kali menempel sabu dan 1 paket sabu pada saat mengambil sabu," beber Jaksa Junaedi.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Wamen Isyana: GENTING Wujudkan Jamban Sehat untuk Keluarga Berisiko Stunting di Karangasem

balitribune.co.id | Amlapura - Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Ratu Ayu Isyana Bagoes Oka, menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam mempercepat penurunan stunting. Saat meninjau dua keluarga berisiko stunting di Banjar Dinas Kebon, Desa Bukit, Kecamatan Karangasem, Wamen Isyana menyoroti peran masyarakat dan dunia usaha yang bergotong royong melalui Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting (GENTING).

Baca Selengkapnya icon click

Danamon: #JanganKasihCelah Terhadap Ancaman Penipuan Berbasis AI Deepfake

balitribune.co.id | Jakarta - Kemajuan teknologi tidak hanya membuat hidup semakin mudah, tetapi juga memunculkan tantangan baru. Salah satu ancaman nyata yang kini semakin berkembang adalah penipuan yang menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI) dengan teknik deepfake yang mampu meniru wajah dan suara seseorang secara sangat realistis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Akses ke Pura Dibatasi, Pansus TRAP DPRD Bali Tindaklanjuti Aduan Warga Adat Jimbaran

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali segera menindaklanjuti keluhan warga Desa Adat Jimbaran, Kabupaten Badung, terkait pembatasan akses ke sembilan pura yang berada di kawasan yang dikuasai oleh PT Jimbaran Hijau (PT JH).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Respons Cepat, Pengg***k ABG Diamankan

balitribune.co.id | Gianyar - Seorang pemuda dengan leher terg^^^k di bagian samping, kini harus menjalani  perawatan intensif.  Syukurnya, jajaran Polsek Blahbatuh Polres Gianyar berhasil mengamankan seorang pria yang diduga menjadi pelakunya. Kejadiannya  di depan Wins Bar, Jalan Ida Bagus Mantra, Banjar Medahan, Medahan, Kecamatan Blahbatuh, Selasa (4/11) dini hari.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.