Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sertifikat Puskemas Dibatalkan, Sertifikat Lapangan Umum Dijaminkan Bank

Bali Tribune/Pertemuan 15 Warga Desa Bungkulan dengan Kepala BPN Buleleng,Komang Wedana
balitribune.co.id | Singaraja - Setelah menjadi polemik cukup lama,akhirnya Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Buleleng,menganulir penerbitan sertifikat diatas lahan fasilitas umum (fasum) Puskesmas Pembantu Desa Bungkulan Kecamatam Sawan,yang secara sepihak diserobot oleh Ketut Kusuma Ardana.
Hal itu terungkap saat  15 orang warga Desa Bungkulan,mendatangi kantor  BPN Buleleng Senin (1/12) sekitar pukul 13.00 wita. Kedatangan mereka untuk mempertanyakan kejelasan penerbitan pembatalan sertifikat hak milik fasum  Puskemas pembantu dan lapangan umum desa yang diduga disertifikat oleh perbekel Desa Bungkulan Ketut Kusuma Ardana. Dengan serifikat (SHM) No. 2426 dan 2427 atas nama Ketut Kusuma Ardana.
 
Salah satu perwakilan warga Desa Bungkulan,Ketut Sumardhana mengatakan,ia bersama warga  datang ke BPN  sebenarnya untuk menanyakan pembatalan sertifikat yang dilakukan BPN.
“Apakah sudah dibatalkan apa belum oleh BPN. Karena sudah sudah digelar beberapa waktu lalu. Setelah kami dapat penjelasan,baru pembatalan sertifikat Puskesmas yang turun,” jelas.Sumardhana. 
Sedang sertifkat lapangan umum,kata Sumardhana, belum turun. 
 
Menurut Sumardhana, kedatangan dia dan warga lainnya juga meminta penjelasan terkait lahan SDN 3 Bungkulan yang disertifikatkan oleh oknum yang diduga sama dengan memanfaatkan Program Operasi Nasional Agraria (Prona) Tahun 2013. 
“Kami tanya perkembangan kasus ini. Semabri juga memberikan informasi dan berkas lainnya di BPN,”imbuhnya.
 
Disisi lain,Ketua Garda Tipikor Indonesia (DPC) GTI Buleleng, Gede Budiasa,mengatakan,dia banyak menerima pengaduan  soal adanya  penguasaan aset oleh individu. 
Atas dasar itu, Budiasa mengaku,melalukan penyidikan dan selanjutnya melakukan langkah penyelamatan aset desa adat maupun dinas. 
"Kami juga telah melaporkan pensertifikatan lahan SD Negeri 3 Bungkulan seluas 500 meter persegi ke Polres Buleleng,"ungkap Budiasa.
Sementara,Kepala BPN Buleleng, Komang Wedana mengatakan, usulan pembatalan serifikat fasum berupa Puskesmas pembantu dan lapangan umum Desa Bungkulan sedang dalam proses.Hal itu setelah dilakukan gelar perkara beberapa waktu lalu. 
“Kami baru terima satu surat pembatalan sertifikat dari kantor pusat. Yakni puskemas,” ungkap Komang Wedana.
Sedangkan sertifkat lapangan umum Desa Bungkulan pihaknya masih melakukan koordinasi karena sertifikat tersebut menjadi jaminan di bank.Hal itu,katanya,membutuhkan pertimbangan lebih lanjut.
"Sementara untuk sertifikat SDN N 3 Bungkulan sedang dilakukan pemanggilan kepada pemegang pemilik SHM. Rencananya  Kamis mendatang akan dipanggil dan setelah itu akan disimpulkan apakah akan dibatalkan sertifikat tersebut,"tandasnya.
 
wartawan
Khairil Anwar
Category

Gubernur: Hentikan Sementara Izin Toko Modern Berjejaring

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Wayan Koster menginstruksikan Walikota/Bupati se-Bali untuk menghentikan sementara (moratorium) pemberian izin berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun izin usaha Toko Modern Berjejaring di seluruh wilayah kota/kabupaten di Bali. Hal ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Sementara Pemberian Izin Toko Modern Berjejaring yang ditetapkan pada 2 Desember 2025. 

Baca Selengkapnya icon click

Sindikat Pembobol Kartu Kredit Internasional Diringkus di Ubud

balitribune.co.id | Gianyar - Setelah melalui proses yang marathon, Polres Gianyar akhirnya berhasil mengungkap sindikat pencurian kartu kredit jaringan internasional yang beraksi di kawasan wisata Ubud. Sasarannya turis mancanegara, sepuluh orang pelaku sudah diamankan.   Empat pelaku adalah warga negara Indonesia, dua warga negara China, dan empat warga negara Mongolia, dengan total kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Warga Minta Pindahkan Tiang, PLN Kirim Rincian Biaya Jutaan Rupiah

balitribune.co.id | Singaraja - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menuai somasi setelah diminta menggeser tiang listrik justru mendapat jawaban rincian biaya berjumlah jutaan rupiah. Warga mengaku terpaksa melayangkan somasi setelah pihak PLN tidak mengindahkan permintaannya agar menggeser tiang listrik yang menghalangi aktivitasnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.