Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tidak Laksanakan Upah Minimum Kabupaten, Pengusaha Bisa Dipenjara 4 Tahun

Bali Tribune/ IB Oka Dirga
balitribune.co.id | Mangupura - Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Badung tahun 2020 dipantau ketat oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) setempat. Ada sekitar lima ribuan perusahaan di ‘Gumi Keris’ yang wajib menggaji tenaga kerjanya sesuai standar upah sebesar Rp 2.930.092 per bulan.
 
Sejauh ini belum ada satu pun perusahaan yang mengajukan permohonan penangguhan penerapan UMK. Sehingga Disperinaker Badung beranggapan semua perusahaan tersebut telah sanggup menggaji sesuai UMK.
 
Jadi, apabila dalam prakteknya nanti ada perusahaan tidak mengganji sesuai besaran UMK, maka Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Badung mengancam akan mengenakan sanksi tegas. Baik sanksi pidana maupun denda sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. Pasalnya, perusahaan-perusahaan tersebut tidak ada meminta penangguhan UMK kepada Disperinaker.
 
Kepala Disperinaker Badung Ida Bagus Oka Dirga menegaskan bahwa sejauh ini tidak ada satu pun perusahaan di Badung yang mengajukan permohonan penangguhan pelaksanaan UMK tahun 2020.
 
“Sudah jalan. Tidak ada yang minta penangguhan UMK, jadi kami artikan semua sudah mampu membayar gaji karyawan sesuai standar UMK, yakni sebesar Rp2.930.092,” ujarnya dikonfirmasi, Jumat (21/2/2020).
 
Sesuai ketentuan bila ada perusahaan yang tidak sanggup menggaji sesuai UMK, pihaknya sebenarnya sudah memberikan ruang untuk menggaji lebih rendah dari UMK. Asalkan, sebelumnya mengajukan penangguhan. Selain itu, pihaknya juga sudah memberikan sosialisasi penerapan UMK tahun 2020 ini yang ditetapkan sebesar Rp 2.930.092.
 
“Semua perusahaan di Badung sudah tahu UMK Badung tahun 2020 sebesar Rp 2.930.092. Kalau tidak sanggup bisa minta penangguhan dengan melapor ke Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Badung. Tapi, sampai sekarang tidak ada yang minta penangguhan, jadi kami artikan semua sudah terapkan UMK,” katanya.
 
Hampir dua bulan UMK tahun 2020 berjalan, pihaknya pun terus melakukan sosialisasi dan pengawasan ke lapangan. Bila dalam prakteknya nanti ditemukan adanya pelanggaran, semisal tidak menggaji karyawan sesuai UMK, maka perusahaan tersebut bisa dikenakan sanksi.
 
Itu sesuai dengan ketentuan yang mengatur UMK, yakni  Pasal 185 ayat (1) Jo Pasal 90 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, perusahaan yang membayar upah di bawah minimum dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
 
Pasal 90 ayat (1) Undang-undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (UUK) menyatatakan: “Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89.
 
Pasal 185 ayat (1) UUK menyatakan: “Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 90 ayat (1), Pasal 143, dan Pasal 160 ayat (4) dan ayat (7), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).”
 
Sehingga berdasarkan bunyi ketentuan di atas, bisa diketahui bahwa perusahaan yang membayar gaji karyawan di bawah upah minimum sebagaimana ditetapkan pemerintah dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah.
 
“Kalau perusahaan tidak melaksanakan UMK, maka  sanksinya tegas. Bisa dijerat denda paling sedikit seratus juta sampai empat ratus juta dan kurungan bisa sampai empat tahun,” terang Oka Dirga.
 
Mantan Kabag Umum Setda Badung ini pun mengimbau kepada pekerja yang merasa tidak digaji sesuai UMK agar segera melapor ke Disperinaker untuk segera ditindaklanjuti.
 
“Kalau tidak digaji UMK, bisa kok pekerja langsung melaporkan ke kami. Kami akan tindaklanjuti. Tentu ada prosedurnya kami berikan pembinaan dulu, kalau bandel terpaksa kami kenakan sanksi,” paparnya. 
 
Lalu bagaimana dengan upah minimum sektoral (UMS)? Mengenai UMS, Oka Dirga juga mengklaim semua sudah melaksanakan. UMS  tahun 2020 yang disepakati sebesar Rp 3.076.597,27 hanya berlaku untuk hotel bintang 3, 4 dan 5.  
 
“UMS boleh ada penangguhan, tapi sesuai ketentuan paling lambat 10 hari setelah ditetapkan oleh Gubernur sudah diajukan (penangguhan UMS). Namun, sampai saat ini kan tidak ada, jadi semua bisa. Selain itu saat sosialisasi dengan stake holder pariwisata juga semua hotel bidang 3, 4 dan 5 sudah menyatakan kesiapannya untuk menerapkan UMS,” tukasnya. 
wartawan
I Made Darna
Category

Tegakkan Aturan, DPRD Bali Apresiasi Langkah Tegas Tim Terpadu

balitribune.co.id | Denpasar - DPRD Provinsi Bali memberikan apresiasi atas langkah tegas Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten Badung melalui Tim Terpadu dalam menindak pelanggaran bangunan akomodasi di kawasan Pantai Bingin dan hotel Step Up yang melebihi batas ketinggian.

Baca Selengkapnya icon click

Puluhan Ular Piton Muncul di Danau Buyan

balitribune.co.id | Singaraja - Fenomena kemunculan ular jenis piton di Desa Pancasari  Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, meresahkan warga setempat. Dalam dua minggu belakangan ular-ular berukuran besar itu muncul tidak biasa dan sering terlihat melata di sekitar Danau Buyan. Warga melaporkan ular tersebut merayap di sekitar ladang, warung, bahkan jaring ikan di danau.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wawali Arya Wibawa Buka Bali Barber Expo 2025, Wujud Pengembangan SDM di Sektor Ekonomi Kreatif

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa membuka secara resmi gelaran internasional bertajuk Bali Barber Expo tahun 2025 yang ditandai dengan pemukulan gong serta peninjauan stand barber yang dipusatkan di Gedung Dharma Negara Alaya Denpasar, Sabtu (5/7).

Baca Selengkapnya icon click

Walikota Jaya Negara Dampingi Wapres Gibran di PKB XLVII, Motivasi UMKM Dorong Penguatan Wisata Dalam Negeri

balitribune.co.id | Denpasar - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara mendampingi kunjungan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, di Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVII, di Taman Budaya Art Center, Sumerta Kelod, Jumat (4/7) sore. 

Selain itu, turut pula mendampingi pada kunjungan Wapres Gibran tersebut, Gubernur Bali, I Wayan Koster, serta jajaran Forkompimda Provinsi Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sambut Musim Libur Sekolah, Perbankan Beri Diskon Pemesanan Paket Wisata dan Atraksi Desa Wisata

balitribune.co.id | Denpasar - Menyambut musim liburan sekolah, perbankan menawarkan promo untuk pemesanan paket wisata dan atraksi wisata termasuk desa wisata melalui aplikasi perbankan. Lewat penawaran ini, bank mendukung pengembangan potensi desa wisata di Indonesia, sekaligus memberikan kemudahan bagi nasabah untuk menikmati pengalaman liburan yang berkesan bersama keluarga.

Baca Selengkapnya icon click

Sejalan Target BI 58 Juta UMKM Gunakan QRIS, Bank Hadirkan Inovasi Digital

balitribune.co.id | Denpasar - Guna mendukung percepatan digitalisasi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia, bank menghadirkan sebuah platform digital yang memudahkan pelaku usaha menerima pembayaran nontunai secara praktis dan efisien. Pada tahun 2023, data dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mencatat jumlah UMKM di Indonesia mencapai 66 juta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.