Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kerja Sama JFI -Aliansi Bali Lawan Covid-19

Bali Tribune/ Foto bersama Jatim For Indonesia dan Aliansi Bali Lawan Covid-19
balitribune.co.id | Denpasar -  Jatim For Indonesia (JFI) memberikan hand sanitizer untuk Aliansi Bali Lawan Covid 19. Ini adalah bentuk kerja sama antara JFI dan Aliansi Bali Lawan Covid 19 di Denpasar, Senin (30/3) malam. Hand sanitizer akan dibagikan relawan dan untuk sementara kepada anggota masing - masing organisasi.
 
Koordinator Aliansi Bali Lawan Covid 19, Endang Astuti Bunga mengatakan, wujud nyata JFI adalah dalam aksi distribusi hand sanitizer, masker dan sabun antiseptic secara cuma-cuma bagi masyarakat yang membutuhkan.
 
 Gerakan kemanusiaan ini dilandasi untuk saling memberikan rasa aman dari ketakutan yang saat ini terbangun di masyarakat akan virus tersebut. "Edukasi dan informasi serta dorongan semangat merupakan bagian yang integrasi dari gerakan ini. Lembar - lembar informasi berupa baner online disusun dan disebarkan melalui media sosial. Sinergitas dengan semangat gotong royong kemanusian ini diharapkan menyulut inisiatif warga negara dalam membantu pemerintah melawan virus Corona," ungkapnya.
 
Sebelumnya, Aliansi Bali Lawan Covid 19 mengirimkan surat permohonan kepada Jatim For Indonesia untuk meminta hand sanitizer sesuai dengan kebutuhan organisasi masing - masing. Endang menyampaikan terimakasih kepada JFI yang telah bekerja sama dengan Aliansi Bali Lawan Covid 19 dengan memberikan hand sanitizer sebanyak 15 liter. "Mewakili Aliansi Bali Lawan Covid 19, saya mengucapkan terima kasih kepada JFI yang sudah bekerja sama dengan kami dengan memberikan hand sanitizer. Semoga kita dapat bekerja sama untuk selanjutnya," katanya.
 
Humas Aliansi Bali Lawan Covid 19, Rovin Bou menambahkan, Aliansi Bali Lawan Covid 19 menghimbau kepada organisasi - organisasi maupun komunitas untuk mendata masyarakat yang sungguh - sungguh membutuhkan hand sanitizer, masyarakat yang sulit mendapatkan hand sanitizer, seperti buruh, untuk menghubungi Aliansi Bali Lawan Covid 19, melalui Humas Rovin Bou (0823 3901 0178). "Permintaan dari masyarakat yang membutuhkan akan ditindaklanjuti oleh Aliansi Bali Lawan Covid 19 ke Jatim For Indonesia," katanya.
 
Aliansi Bali Lawan Covid 19 terdiri dari PD KMHDI Bali, PMKRI Cabang Denpasar, GADA Bali, Narmada Bali, Permata Universitas Warmadewa, BEM Universitas Ngurah Rai, KMK Universitas Warmadewa, KMK Dwijendra, Rumah Pelangi, Duta Hijau Bali & Stekholders. 
wartawan
Bernard MB
Category

Nusa Dua Festival 2025 Tonjolkan Budaya Bali dan Semangat Menghadapi Berbagai Tantangan Pariwisata

balitribune.co.id | Badung - Pengelola kawasan pariwisata Nusa Dua menghidupkan kembali Nusa Dua Festival pada tahun 2025 ini. Seperti diketahui, kegiatan tahunan tersebut yakni Nusa Dua Festival sempat tidak terlaksana sejak 2019 lalu karena pandemi Covid-19. Pada tahun ini, festival yang mampu menarik kunjungan wisatawan domestik dan turis asing tersebut akan digelar di kawasan Nusa Dua Kabupaten Badung pada 25 Oktober 2025 mendatang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rekomendasi DPRD Badung: Tujuh Poin untuk Kaji Ulang PBB-P2

balitribune.co.id | Mangupura - Tingginya kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung akhirnya berbuntut panjang. Sebagai bentuk protes DPRD Badung sampai mengeluarkan rekomendasi yang intinya meminta Bupati Badung mengkaji ulang kenaikan PBB-P2 di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sudaji Rp 425 Juta

balitribune.co.id | Singaraja - Adanya temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng terkait  dugaan penyimpangan Dana Desa Desa Sudaji, Kecamatan Sawan Tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp 425 juta lebih diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kasi Pidsus Kejari Buleleng Bambang Suparyanto, S.H, Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan memastikan kasus dugaan penyimapngan itu akan diusut.

Baca Selengkapnya icon click

Integrasikan Data Keimigrasian ke Sistem PWA, Dukung Efektivitas Pemantauan dan Pelaksanaan PWA

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran  Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pungutan wisatawan asing (PWA) yang berkunjung

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.