Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gadai Emas di Pegadaian Bali Naik

Bali Tribune / Made Mariawan

balitribune.co.id | Denpasar – PT Penggadaian Kanwil VII Denpasar mencatat selama Maret 2020 produk Kredit Cepat Aman (KCA) berupa gadai emas meningkat senilai 10 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya (yoy).

Asisten Manager Humas PT Penggadaian Kanwil VII Denpasar Made Mariawan mengatakan peningkatan ini disebabkan oleh adanya kebutuhan masyarakat ditengah kondisi ekonomi yang tidak menentu akibat imbas dari Covid-19.

"Harga emas juga saat ini naik, jadi banyak yang menggadaikannya," kata Made seperti dilansir  Bisnis.com, Rabu (15/4).

Untuk produk KCA lain, imbuhnya, seperti gadai kendaraan bermotor masih kecil persentasenya, yakni hanya 10 persen sedangkan 90 persennya merupakan gadai emas.

Dia menuturkan, dalam penanganan Covid-19, PT Pegadaian juga memberikan relaksasi kepada nasabah berupa perperpanjangan jangka waktu pembiayaan, sampai batas maksimum jangka waktu pembiayaan sesuai ketentuan yang berlaku pada masing-masing produk.

"Untuk KCA seperti emas, batas waktu penembusan maksimal 4 bulan. Tapi kalau nasabah yang perlu waktu perpanjangan, akan diberi kelonggaran selama 1 minggu lagi. Sedangkan sewa modal yang bayarkan maksimum 2 minggu," tambahnya.

Di sisi lain, terkait restrukturisasi, nasabah juga diberikan penundaan pembayaran angsuran (grace period), yakni berupa angsuran pokok atau sewa modal.

"Pada restrukturisasi pertama diberikan penundaan selama maksimal waktu 3 bulan dan restrukturisasi kredit dapat dilakukan 4 kali," tuturnya.

Kebijakan selanjutnya yakni pembebasan dari kewajiban pembayaran tunggakan denda atau ta’widh yang timbul dari akad atau perjanjian lama.

Sementara itu, kewajiban dan biaya administrasi kepada nasabah dalam restrukturisasi kredit yang meliputi kewajiban nasabah, yakni uang pinjaman sejumlah sisa pokok pinjaman dan sewa modal senilai sisa sewa modal/mu’nah.

"Kewajiban tersebut diangsur sampai lunas," tegasnya. Dalam melakukan restrukturisasi ini, nasabah tidak dikenakan biaya administrasi .

wartawan
Redaksi
Category

Gubernur: Hentikan Sementara Izin Toko Modern Berjejaring

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Wayan Koster menginstruksikan Walikota/Bupati se-Bali untuk menghentikan sementara (moratorium) pemberian izin berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun izin usaha Toko Modern Berjejaring di seluruh wilayah kota/kabupaten di Bali. Hal ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Sementara Pemberian Izin Toko Modern Berjejaring yang ditetapkan pada 2 Desember 2025. 

Baca Selengkapnya icon click

Sindikat Pembobol Kartu Kredit Internasional Diringkus di Ubud

balitribune.co.id | Gianyar - Setelah melalui proses yang marathon, Polres Gianyar akhirnya berhasil mengungkap sindikat pencurian kartu kredit jaringan internasional yang beraksi di kawasan wisata Ubud. Sasarannya turis mancanegara, sepuluh orang pelaku sudah diamankan.   Empat pelaku adalah warga negara Indonesia, dua warga negara China, dan empat warga negara Mongolia, dengan total kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Warga Minta Pindahkan Tiang, PLN Kirim Rincian Biaya Jutaan Rupiah

balitribune.co.id | Singaraja - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menuai somasi setelah diminta menggeser tiang listrik justru mendapat jawaban rincian biaya berjumlah jutaan rupiah. Warga mengaku terpaksa melayangkan somasi setelah pihak PLN tidak mengindahkan permintaannya agar menggeser tiang listrik yang menghalangi aktivitasnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.