Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jadi Pengedar Narkoba, Pemuda Pengangguran Dituntut 11 Tahun

Bali Tribune/ I Putu Budiantara tertunduk setelah mendengar tuntutan jaksa puntut umum.
Balitribune.co.id | Denpasar - Bukannya mencari kerja yang halal, I Putu Budiantara (19), pemuda pengangguran asal Desa Mengwitani, Mengwi, Badung ini malah memilih menjadi perantara jual beli narkotika jenis baru, yakni 4-Fluoro-MDMB-Butinaca sebanyak 65,92 gram netto.
 
Akibatnya, pemuda tamatan SMA ini diproses secara hukum hingga mendapat tuntutan 11 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar secara virtual pada Kamis (2/7).
 
Jaringan narkotika yang menaungi terdakwa ini berkerja dengan sistem sel tertutup.  Terdakwa dikendalikan oleh seseorang yang biasa dipanggil Ps Coc (Belum tertangkap) yang dikenalnya melalui handphone. Terdakwa sudah empat kali menerima paket dari Ps Coc dengan upah mulai dari Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta untuk setiap paket yang diterimanya.
 
Sementara dalam tuntutan JPU Eddy Arta Wijaya menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram berupa 4-Fluoro-MDMB-Butinaca sebanyak 65,92 gram netto.
 
Perbuatan terdakwa itu dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 
Selain dipidana badan, Jaksa Eddy juga meminta majelis hakim diketuai IGN Putra Atmaja yang mengadili perkara ini supaya menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa.  "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar subsidair 6 bulan penjara," tegas jaksa dari Kejati Bali ini.
 
Terhadap tuntutan ini, terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari PBH Peradi Denpasar berniat mengajukan pembelaan secara tertulis.  "Setelah mendengar tuntutan jaksa, kami akan mengajukan pledoi tertulis, yang mulia," kata Putu Kartika selaku penasihat hukum terdakwa.
 
Diuraikan dalam dakwaan jaksa Eddy, perbuatan terdakwa ini terbongkar setelah pihak kepolisian dari Direktorat Narkoba Polda Bali mendapat laporan dari masyarakat   bahwa terdakwa yang tinggal di Jalan Si Putu Jodog, Banjar Kelod Dauh Beringkit, Desa Mengwitani, Badung, sering menerima narkotika.
 
Lalu, pada tanggal 2 April 2020 sekitar pukul 11.30 Wita, petugas melakukan penyelidikan dan pengamatan di lokasi rumah terdakwa. Secara kebetulan tiba-tiba pada pukul 12.00 Wita, seorang petugas pos datang mengantar paket dan langsung diterima oleh terdakwa. Alhasil, petugas berhasil mengamankan terdakwa berserta barang bukti.
 
 Saat paket tersebut dibongkar ditemukan 1 bungkus alumunium foil silver yang di dalam terdapat satu plastik klip berisi gumpalan serbuk warna kuning mengandung Narkotika berupa 4-Fluoro-MDMB-Butinaca seberat 65,92 gram netto.
 
"Dari hasil interogasi, terdakwa mengaku bahwa paket yang di dalamnya berisi Narkotika itu adalah milik seseorang yang biasa terdakwa panggil Ps Coc dan kenal lewat handphone. Terdakwa hanya sebagai perantara untuk menerima paket tersebut kemudian menyimpannya dan mengirimnya kembali sesuai perintah dan alamat yang diberikan Ps Coc," Beber Jaksa Eddy.
 
Dalam lakon profesinya ini, terdakwa sudah empat kali menerima paket dari Ps Coc terhitung sejak bulan November 2019 dengan upah Rp 1 juta yang diselipkan di dalam paket yang diterimanya, kemudian pada akhir bulan Desember 2019 dengan upah Rp 1, 3 juta, selanjutnya pada Februari 2020 dengan upah Rp 1,5 juta, dan pada tanggal 2 April 2020 yang akhirnya terdakwa ditangkap.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Kisah Perjuangan Hidup di Balik Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya

balitribune.co.id | Negara - Tragedi tenggelamnya Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Tunu Pratama Jaya di perairan Selat Bali pada Rabu (2/7/2025) dini hari, telah menyisakan duka mendalam dan kisah-kisah heroik. Di balik sederet data korban yang terakumulasi, ada narasi-narasi pilu dan perjuangan sengit untuk bertahan hidup.

Baca Selengkapnya icon click

Joged Bumbung Sekeha Gong Gita Swara Pukau Penonton di PKB Ke-47

balitribune.co.id | Mangupura - Sekeha Gong Gita Swara Banjar Anyar, Kuta, Kecamatan Kuta menjadi duta Kabupaten Badung pada Utsawa atau Parade Joged Bumbung Tradisi serangkaian Pesta Kesenian Bali (PKB) ke-47, Rabu (2/7). Acara tersebut memukau ribuan penonton yang memenuhi Kalangan Madya Mandala, Taman Budaya Artr Center Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tampilkan Tradisi Sakral, Sekaa Gong Ejo Bang, Kiadan, Desa Plaga "Napak Pertiwi" di PKB 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Sekaa Gong Ejo Bang, Desa Adat Kiadan, Desa Plaga, Kecamatan Petang, Badung  menampilkan tradisi sakral "Napak Pertiwi" di Kalangan Angsoka, Art Center, Denpasar dalam Pesta Kesenian Bali (PKB) 2025, pada Kamis (3/7).

Baca Selengkapnya icon click

Proses Pengerjaan Perbaikan Jalan Teuku Umar Barat Dimulai Bulan Juli Ini

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) akan melakukan perbaikan Jalan Teuku Umar Barat di tahun 2025 ini. Perbaikan ini bertujuan untuk menciptakan infrastruktur jalan berkualitas di Kota Denpasar. Setelah dokumen dan tahap persiapan selesai, pengerjaan fisik akan dilaksanakan pada Bulan Juli ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Penertiban Pesisir Bingin Dinilai Tebang Pilih, Masyarakat Tuntut Keadilan

balitribune.co.id | Denpasar - Polemik terus bergulir di kawasan pesisir Pantai Bingin, Kabupaten Badung, Bali. Masyarakat lokal menggugat langkah Pemerintah Provinsi Bali yang dinilai tebang pilih dalam penertiban bangunan di zona pesisir dan tebing yang termasuk dalam kawasan lindung.

Baca Selengkapnya icon click

Dukung Penegakan Hukum, Made Sunarta Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum di Kantor Kejari Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Ketua III DPRD Badung I Made Sunarta menghadiri pemusnahan barang bukti (BB) perkara tindak pidana umum (PIDUM) di Kantor Kejari Badung, pada Rabu (2/7). BB yang dimusnahkan ini telah memiliki kekuatan hukum tetap (incraht) periode November 2024 - Juni 2025. Kehadiran Made Sunarta ini sebagai bentuk dukungan DPRD Badung dalam penegakan hukum di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.