Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jaga Kemuliaan Tempat Suci Agama Hindu, Gubernur Koster Keluarkan Pergub 25 Tahun 2020

Bali Tribune/ Wayan Koster
Balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali sangat konsisten mencegah terjadinya penurunan kesucian Pura, pencurian Pratima, penyalahgunaan simbol keagamaan, kerusakan, pengerusakan, penodaan secara Niskala-Sakala melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Perlindungan Pura, Pratima, dan Simbol Keagamaan Umat Hindu.
 
Gubernur Bali Wayan Koster saat menjelaskan Pergub tersebut kepada awak media di Denpasar beberapa waktu lalu, Pergub ini bertujuan untuk mewujudkan perlindungan Pura, Pratima, dan simbol keagamaan berlandaskan aturan hukum secara terpadu dan bersifat Niskala-Sakala.
 
Dijelaskan, perlindungan, pemeliharaan dan penyelamatan Pura meliputi, Pura Sad Kahyangan, Pura Dang Kahyangan, Pura Kahyangan Jagat, Pura Kahyangan Desa, Pura Swagina, Pura Kawitan, Sanggah/Merajan. Dalam hal ini pun dilakukan pengamanan Pura untuk mencegah kerusakan, pengerusakan, penodaan, dan penyalahgunaan Pura.
 
Sedangkan pemeliharaan Pura dilakukan untuk mencegah Cuntaka atau Sebel, kerusakan, alih fungsi, dan/atau musnahnya Pura. Kemudian, penyelamatan Pura dilakukan dengan cara revitalisasi dan restorasi. "Tempat ibadah umat beragama lain juga mendapat hak perlindungan," katanya.
 
Lebih lanjut dijelaskan terkait isi Pergub ini yakni terdapat perlindungan, pengamanan, pemeliharaan dan penyelamatan Pratima. Sementara itu terkait perlindungan simbol keagamaan Umat Hindu dipaparkan Koster meliputi aksara suci, gambar, istilah dan ungkapan keagamaan, arca, Prelingga, Wahana dan Uperengga. "Selain perlindungan, pada Pergub ini juga memberikan pengamanan simbol keagamaan, pemeliharaan simbol keagamaan dan penyelamatan simbol keagamaan," bebernya.
 
Disampaikan Gubernur Koster, Pergub Nomor 25 tersebut dalam rangka meningkatkan Sradha dan bhakti sesuai dengan ajaran agama Hindu, menjaga kemuliaan tempat-tempat suci agama Hindu, guna mewujudkan visi pembangunan daerah Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru perlu melakukan perlindungan Pura, Pratima, dan simbol keagamaan umat Hindu.
wartawan
Redaksi
Category

Ratusan Remaja di Buleleng Ajukan Dispensasi Nikah, PN Singaraja: Rata-rata Usia Sekolah

balitribune.co.id | Singaraja – Pengadilan Negeri (PN) Singaraja mengeluarkan ratusan surat rekomendasi berupa dispensasi untuk melangsungkan pernikahan. Pemberian disepensasi itu diberikan dengan berbagai alasan dan pertimbangan diantaranya karena pernikahan usia dini.

Baca Selengkapnya icon click

Natal Nasional 2025 Astra Serahkan 35 Unit Ambulans

balitribune.co.id | Jakarta - Dalam rangkaian kegiatan Natal Nasional 2025, yang salah satunya adalah bantuan pelayanan medis dan respons darurat, PT Astra International Tbk turut berpartisipasi dengan menyerahkan 35 unit ambulans yang diharapkan dapat memperkuat layanan kesehatan di daerah, khususnya dalam menjangkau masyarakat di wilayah dengan keterbatasan akses. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Lomba Ogoh-ogoh Nyepi 2026, Disbud Larang Undagi Luar Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Sekaa teruna (ST) dan yowana di Kabupaten Badung mulai menggeber pembuatan ogoh-ogoh untuk menyambut Hari Raya Nyepi tahun 2026. Untuk menambah semangat anak muda dalam berkreativitas, karya ogoh-ogoh ini akan dilombakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Wacana Penertiban KJA Danau Batur Bikin Petani Ketar-ketir

balitribune.co.id | Bangli - Petani Kuramba Jaring Apung (KJA) di Danau Batur, Kintamani belakangan ini ketar-ketar terkait wacana penertiban KJA yang dilontarkan Gubernur Bali belum lama ini. Tindak lanjut dari itu, mereka pun sempat mempertanyakan hal tersebut ke Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (PKP) Bangli .

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Bangli Setujui Pembahasan Dua Ranperda Baru dengan Sejumlah Catatan Ideologis

balitribune.co.id | Bangli - Fraksi di DPRD Bangli memberikan sejumlah apresiasi dan catatan menyikapi dua Ranperda yang diajukan oleh eksekutif.  Adapun Ranperda dimaksud yakni, Ranperda tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pasar Perbelanjaan, dan Toko Swalayan serta Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Danu Arta.

Baca Selengkapnya icon click

Luh De Mediastuti Hijrah ke PDI Perjuangan, Sebut untuk Lanjutkan Pengabdian

balitribune.co.id | Mangupura - Ni Luh Gede Mediastuti, politisi asal Banjar Segara, Kuta, resmi meninggalkan Partai Golkar dan bergabung dengan PDI Perjuangan. Keputusan ini diambil sebagai langkah melanjutkan pengabdian yang sejalan dengan idealisme dan kebutuhan masyarakat saat ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.