Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Perkara Jual Beli Saham PT Bali Rich Mandiri, Kasasi MA Putuskan Hartono Cs Bersalah

Bali Tribune/ Sidang kasus pemalsuan surat jual beli saham PT Bali Rich Mandiri.
Balitribune.co.id | Denpasar - Sempat divonis bebas di Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar, lima terdakwa kasus pemalsuan surat jual beli saham PT Bali Rich Mandiri dinyatakan bersalah di tingkat kasasi. Mahkamah Agung (MA) menyatakan kelima terdakwa yaitu Hartono (notaris), Hendro Nugroho Prawira, Suryadi, Asral dan istrinya, Tri Endang Astuti bersalah. Kelimanya mendapat vonis bervariasi.
 
Dengan putusan MA tersebut, perkara ini telah memiliki kekuatan hukum tetap.  Majelis hakim dipimpin Sofyan Sitompul mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gianyar dan membatalkan putusan PT Denpasar yang memvonis bebas kelima terdakwa. Majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pemalsuan surat dan menjatuhkan vonis empat tahun penjara.
 
Sementara, Hendro Nugroho Prawira Hartono dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dalam pemalsuan surat dan dijatuhi hukuman 4,5 tahun. Terdakwa lainnya, Suryadi, Asral dan Tri Endang Astuti juga dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara.
 
Kasi Pidum Kejari Gianyar, Bela P Atmaja, membenarkan terkait putusan MA yang menerima kasasi JPU dan membatalkan putusan PT Denpasar sebelumnya.
 
Mengenai eksekusi para terdakwa, Bela mengatakan tim JPU akan kordinasi terlebih dahulu dengan Kejati Bali. “Kalaupun ada upaya hukum dari kelima terdakwa, hal itu tidak bisa menghalangi eksekusi,” tegasnya.
 
 Untuk diketahui, Hartono dan empat lainnya jadi terdakwa karena melakukan tindak pidana pemalsuan dalam penjualan saham PT Bali Rich Mandiri. Akibat pemalsuan ini, struktur direksi dikuasai oleh keempat terdakwa.
 
Perbuatan itu menyebabkan korban, Hartati, merugi hingga Rp 38 miliar. Dalam sidang di PN Gianyar beberapa waktu lalu, kelima terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat.
 
Dalam putusan PN Gianyar, Hartono divonis dua tahun penjara. Sementara, Hendro Nugroho Prawira divonis dua tahun penjara serta Suryadi Asral dan istrinya Tri Endang Astuti divonis 2,5 tahun penjara.
wartawan
Viktor Riwu
Category

Festival Semarapura Sukses Digelar, Pengunjung 20.000 Orang, Transaksi 20 Miliar

balitribune.co.id | Semarapura - Bupati Klungkung, I Made Satria resmi menutup Festival Semarapura ke-7 di depan Monumen Puputan Ida Dewa Agung Jambe, Kecamatan Klungkung, Kamis (1/5) malam. Turut hadir Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra, Ketua TP-PKK Klungkung, Ny. Eva Satria, Sekrataris TP-PKK Klungkung, Ny. Kusuma Surya Putra, Forkompinda, Kepala OPD dan undangan terkait lainya. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Beautiverse Menggaungkan Potensi Industri Kecantikan dan Wellness Bali ke Skala Internasional

balitribune.co.id | Denpasar - Ajang Beautiverse 2025 diharapkan dapat menampilkan berbagai pameran produk kecantikan dan kesehatan tradisional Bali. 

Seperti diketahui, Bali memiliki berbagai produk usada yang tertulis dalam lontar dan telah terbukti khasiatnya, namun belum diketahui secara luas seperti halnya obat tradisional dari Tiongkok.

Baca Selengkapnya icon click

IFSC World Cup 2025 Perkuat Posisi Nusa Dua Sebagai Destinasi Event Kelas Dunia

balitribune.co.id | Badung - International Federation of Sport Climbing (IFSC) World Cup 2025 atau kompetisi panjat tebing tingkat dunia yang berlangsung di Peninsula Island, Nusa Dua Kabupaten Badung pada 2–4 Mei ini memperkuat posisi kawasan pariwisata Nusa Dua sebagai destinasi unggulan untuk berbagai event (kegiatan) bertaraf nasional maupun internasional.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pujawali Pura Dalem Sakenan, Ida Bhatara Nyejer Hingga 6 Mei

balitribune.co.id | Denpasar - Jajaran Pemkot Denpasar melaksanakan persembahyangan serangkaian Pujawali di Pura Dalem Sakenan, Desa Adat Serangan, Denpasar bertepatan dengan Hari Suci Kuningan, Sabtu (3/5). Pelaksanaan bhakti pujawali dihadiri langsung Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara bersama Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa serta Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana.

Baca Selengkapnya icon click

Menakar Peran Ormas dan Pecalang di Bali

balitribune.co.id | Bali bukan sekadar destinasi wisata dunia. Ia adalah ruang hidup masyarakat adat yang berusaha menjaga keseimbangan antara modernitas dan nilai-nilai lokal. Tapi dalam beberapa decade belakangan ini, muncul dinamika sosial yang cukup mengkhawatirkan dengan makin maraknya organisasi kemasyarakatan (ormas) non adat yang kerap bersinggungan yang acapkali menumpuk peran dengan pecalang sebagai penjaga keamanan berbasis desa adat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.