Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

ASITA Bali Tolak Pembekuan yang Dilakukan Ketum DPP ASITA

Bali Tribune / PENOLAKAN - Pengurus DPD ASITA Bali saat menyampaikan penolakan terhadap pembekuan oleh Ketum DPP ASITA

balitribune.co.id | DenpasarDPD Asosiasi Biro Perjalanan Wisata (ASITA) Bali menolak pembekuan kepengurusan DPD ASITA Bali yang dilakukan oleh Ketua Umum (Ketum) DPP Asita periode 2019- 2024, N. Rusmiati. Dalam hal ini DPD ASITA Bali pun mengajukan mosi tidak percaya terhadap Ketum DPP ASITA dan menolak keputusan - keputusan yang bertentangan dengan AD/ART ASITA berdasar Akta No 170 Tahun 1975.

Hal ini ditegaskan Ketua DPD ASITA Bali periode 2016- 2020, Ketut Ardana kepada awak media di kantor setempat, Senin (3/8). Dipaparkan, surat mosi tidak percaya bernomor 2057/4203.VII/2020 dilayangkan atas dasar, Ketum Periode 2019-2024 pada Desember 2016 (jabatan saat itu sebagai Sekjen ASITA Periode 2015-2019) tanpa mengindahkan etika organisasi melakukan perbuatan melawan hukum yaitu mendirikan organisasi baru atas nama ASITA sebagaimana tercatat didalam AKTA Pendirian No. 30 Tahun 2016 dan SK Kemenkumham RI SK Nomor AHU-00816 50.AH.01.07.TAHUN 2016. 

Hal ini dikatakannya sangat jelas bertentangan dengan UU Ormas Nomor 17 Tahun 2013 Pasal 36 dan pelanggaran berat terhadap ART ASITA Bab 1 Pasal 2, bahwa perbuatan dilakukan tanpa melalui permusyawaratan dan rapat-rapat. Yang bersangkutan mengakui Akta No 30 Tahun 2016 sebagai Akta Pendirian ASITA yang sah, dan menjadikan konsideran dalam menerbitkan SK DPP ASITA No: 007/DPP-ASITA/K/VII/2020 Tentang Revisi SK DPP ASITA No: 005/DPP-ASITA/K/VII/2020 Tentang Pemberhentian Anggota ASITA tertanggal 22 Juli 2020.

SK Nomor 004/DPP-ASITA/K/VII/2020 Tentang Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat Asita Nomor: 012/DPP-ASITA/K/VII/2020 Tentang Pembekuan Pengurus DPD Asita Bali dan Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat Asita Nomor: 013/DPP-ASITA/K/VII/2020 Tentang Penugasan Menjadi PLT di DPD ASITA Bali tertanggal 30 Juli 2020 yang bertentangan dengan AD/ART ASITA karena Akta No 30 Tahun 2016 memiliki Anggaran Dasar sendiri dan Anggaran Dasarya BERBEDA dengan Anggaran Dasar ASITA Akta No 170 tahun 1975.

Kata Ardana, DPD ASITA Bali menolak pembekuan kepengurusan DPD ASITA Bali, pasalnya Ketua DPD ASITA Bali dipilih anggota melalui MUSDA XIII tahun 2016 Ketua DPD ASITA BALI dan Ketua Depeta dipilih anggota melalui MUSDA XIII tahun 2016 pada tanggal 7 Desember 2016. Dengan demikian Ketua dan Kepengurusan DPD Asita Bali sah secara de-Facto dan de-Jure. DPP ASITA hanya mengesahkan dengan menerbitkan surat SK No. 078/DPP/I/2017 yaitu tentang Pengesahan Dewan Pengurus Daerah ASITA Bali periode 2016-2020 tertanggal 3 Januari 2017.

Menurutnya, keputusan dan kebijakan yang diambil DPP ASITA periode 2019- 2024 tersebut sangat otoriter, arogan, tidak berempati dan simpati serta tidak mengindahkan Anggaran Dasar ASITA BAB VI Pasal 15 Ayat 6 yang berbunyi Apabila Ketua DPP, DPD, DPC ASITA mengundurkan diri karena sesuatu hal atau berhalangan tetap, maka pengurus DPP, DPD, DPC ASITA dilanjutkan oleh Wakil Ketua sebagai PLT melalui Keputusan Rapat Pleno yang dihadiri oleh Pengurus ASITA setingkat diatasnya untuk masa jabatan yang tersisa dan bertugas mempersiapkan MUSNASLUB, MUSDALUB, MUSCALUB paling lama 6 (enam) bulan. 

Ia menceritakan, Ketum Periode 2019- 2024, mangkir dari kesanggupan dan kesediaan calon Ketua Umum DPP ASITA periode 2019-2024 dihadapan MUNASLUB ASITA tahun 2019. Untuk menyiapkan serta menyampaikan LPJ Ketua Umum ASITA periode 2015-2019 yang tertuang dalam berita acara Rapat Pleno IV Munaslub ASITA di Jakarta pada tanggal 27 Februari 2019.  

Berdasar hal tersebut, DPD ASITA Bali meminta Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ). Secara administratif, DPP juga lamban dalam merespon surat- surat yang dikirim dari DPD ASITA Bali, baik yang menyangkut organisasi maupun kepentingan anggota ASITA, sehingga menganggu kinerja usaha anggota maupun calon anggota.

"Tidak pernah ada usaha-usaha mediasi dari DPP dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan di tubuh ASITA dengan pendekatan persuasif melalui musyawarah mufakat yang sesuai dengan cara-cara/aturan yang berlaku dalam organisasi (AD/ART dan Kode Etik).

Berdasarkan butir- butir persoalan di atas, DPD ASITA Bali memutus hubungan administrasi dan hubungan organisasi dengan DPP ASITA sampai terlaksananya Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) dan terbentuknya kepengurusan DPP ASITA yang baru berdasar Akta No. 170 Tahun 1975. DPD ASITA BALI segera melakukan upaya hukum atas keputusan-keputusan yang dilakukan DPP ASITA yang mencemarkan nama baik anggota dan utamanya ASITA Bali sebagai induk organisasi," jelasnya. 

Disampaikan Ardana, tidak hanya ASITA Bali, ASITA DKI Jakarta juga dibekukan oleh Ketum DPP. Bahkan terdapat 15 perusahaan Biro Perjalanan Wisata yang keanggotaannya dicabut oleh DPP ASITA. "Kami ASITA Bali dengan 400an anggota banyak memberikan kontribusi kepada DPP. Kami di Bali akan bersatu," ucapnya.

wartawan
Ayu Eka Agustini

Lahir dari Konsep Tapa Prakerti, Sanggar Seni Candrawangsa Tampilkan Gamelan Inovatif di PKB 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Sanggar Seni Candrawangsa dari Banjar Dalem, desa Angantaka, Kecamatan Abiansemal, Badung menampilkan pertunjukan gamelan inovatif di Pesta Kesenian Bali. Mereka tampil pada Jumat (4/7) di Panggung Kalangan Angsoka, Art Centre Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

Sprint Bupati Turun, Bingin Segera dieksekusi, Step Up Hotel Mulai Potong Kelebihan Bangunan

balitribune.co.id | Mangupura - Badung, Bali Tribune. Pemerintah Provinsi Bali bersama Pemerintah Kabupaten Badung segera mengeksekusi pembongkaran 48 bangunan ilegal di kawasan Pantai Bingin, Kecamatan Kuta Selatan. Langkah ini tinggal menunggu surat perintah (sprint) dari Bupati Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Keren! Inovasi Pembayaran Parkir, Perumda BPS Denpasar Luncurkan SipParQi

balitribune.co.id | Denpasar - Perumda Bhukti Praja Sewakadarma (BPS) Kota Denpasar memberikan kemudahan layanan dalam transaksi pembayaran parkir. Dimana, pengguna jasa parkir bisa membayar cashless dengan Sistem Pembayaran Parkir QRIS Terpadu (SipParQi).

SipParQi ini dilaunching dipusat perbelanjaan, Denpasar, Jumat (4/7). Dengan SipParQi ini pengguna parkir tidak akan lagi diribetkan dengan membawa uang receh saat membayar parkir.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Badung Gelar Rapat Paripurna Membahas Pertanggungjawaban APBD Badung Tahun 2024

balitribune.co.id | Mangupura - DPRD Badung menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Bupati Badung terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Badung Tahun 2024 di Ruang Sidang Utama Gosana, Gedung DPRD Badung, Kamis (3/7). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.