Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ny. Putri Koster Hadiri Pelantikan TP PKK Pusat

Bali Tribune/ Ny. Putri Suastini Koster
Balitribune.co.id | Denpasar - Ketua TP PKK Provinsi Bali Ny Putri Koster beserta anggota menghadiri pelantikan dan serah terima jabatan Pengurus TP PKK Pusat masa bakti 2020-2024  secara virtual dari Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jayasabha, Rabu (11/11).
 
Kepengurusan TP PKK pusat dilantik langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Aula Lantai 4 Ditjen Bina Pemerintahaan Desa dan Sistem Daring.
 
Menteri Tito  dalam arahannya seusai pelantikan berharap pengurus PKK Pusat dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan sebaik-baiknya sesuai peran dan fungsi penuh tanggung jawab untuk meningkatkan peran PKK dalam pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga.
 
Mendagri  juga meminta agar TP PKK mulai dari tingkat pusat, provinsi, kota/kabupaten menjalankan 10 tugas pokok PKK seperti penghayatan dan pengamalan Pancasila, gotong royong, perumahan dan tatalaksana rumah tangga, pendidikan dan keterampilan dan lainnya.
 
Hal ini bertujuan untuk mewujudkan keluarga sejahtera, menciptakan kes elarasan serta keseimbangan lahir dan batin, dengan membudayakan pergerakan PKK melalui 10 program pokoknya.
 
Sebagai Pembina TP PKK Pusat, Mendagri juga berharap PKK sebagai mitra kerja pemerintah dapat  berperan sebagai motivator, fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali dan juga  penggerak.  Ke depan Menteri Tito meminta  agar sinergitas diperkuat baik eksternal dan internal dan di bawah kepengurusan yang baru diharapkan PKK mampu berkiprah lebih maju lagi dalam mendukung program pemerintah yang dimulai dari satuan terkecil yaitu keluarga.
 
Sementara Ketua Umum TP PKK  periode 2020-2024 Ny Tri Tito Karnavian dalam sambutannya menekankan kepada para pengurus  yang baru saja dilantik, untuk bekerja sebaik-baiknya memanfaatkan teknologi yang ada serta memperkuat data. Seluruh pengurus  hendaknya segera merumuskan program kerja serta waktu pengerjaanya. 
 
Di samping itu, dirumuskan pula regulasi, panduan dan instrumen pendorong PKK baik dari tingkat  pusat  hingga ke desa.  Ny Tri Karnavian juga meminta jajarannya terus melakukan identifikasi masalah serta faktor penghambat yang ditemukan serta menggali potensi dan kekuatan PKK berdasarkan data- data yang dimiliki.
wartawan
Redaksi
Category

Nusa Dua Festival 2025 Tonjolkan Budaya Bali dan Semangat Menghadapi Berbagai Tantangan Pariwisata

balitribune.co.id | Badung - Pengelola kawasan pariwisata Nusa Dua menghidupkan kembali Nusa Dua Festival pada tahun 2025 ini. Seperti diketahui, kegiatan tahunan tersebut yakni Nusa Dua Festival sempat tidak terlaksana sejak 2019 lalu karena pandemi Covid-19. Pada tahun ini, festival yang mampu menarik kunjungan wisatawan domestik dan turis asing tersebut akan digelar di kawasan Nusa Dua Kabupaten Badung pada 25 Oktober 2025 mendatang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rekomendasi DPRD Badung: Tujuh Poin untuk Kaji Ulang PBB-P2

balitribune.co.id | Mangupura - Tingginya kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung akhirnya berbuntut panjang. Sebagai bentuk protes DPRD Badung sampai mengeluarkan rekomendasi yang intinya meminta Bupati Badung mengkaji ulang kenaikan PBB-P2 di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sudaji Rp 425 Juta

balitribune.co.id | Singaraja - Adanya temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng terkait  dugaan penyimpangan Dana Desa Desa Sudaji, Kecamatan Sawan Tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp 425 juta lebih diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kasi Pidsus Kejari Buleleng Bambang Suparyanto, S.H, Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan memastikan kasus dugaan penyimapngan itu akan diusut.

Baca Selengkapnya icon click

Integrasikan Data Keimigrasian ke Sistem PWA, Dukung Efektivitas Pemantauan dan Pelaksanaan PWA

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran  Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pungutan wisatawan asing (PWA) yang berkunjung

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.