Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polisi Selidiki Kasus Dugaan Nikah Tanpa Izin

Bali Tribune.ist / Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan
balitribune.co.id | Denpasar - Penyidik Unit V Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Denpasar telah merespon laporan seorang pria berinisial FL (46) yang melaporkan istrinya berinisial H alias E (39) dengan tuduhan menikah tanpa izin. Sebab, status mereka masih sebagai suami - isteri sah.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan yang dikonfirmasi Bali Tribune mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan.
 
"Benar, adalah laporan itu (nikah tanpa izin - red) dan sudah kita lakukan penyelidikan. Masih dalam proses penyelidikan," ujarnya.
 
Dikatakan mantan Wakapolres Badung ini, status pelapor dan terlapor masih sebagai suami - istri yang sah. Meski proses perceraiannya sedang bergulir di pengadilan. "Ya, laporannya nikah tanpa izin atau istilahnya kawin halangan. Proses perceraian memang sudah dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Tetapi suaminya atau pelapor ini melakukan banding, sehingga belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. Karena belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, mereka berstatus sebagai suami isteri yang sah," terangnya.
 
Seperti yang diberitakan sebelumnya, seorang pengusaha wanita berinisial H alias E dilaporkan ke Mapolresta Denpasar, Minggu (28/3) dengan tuduhan dugaan menikah tanpa izin. Kuasa hukum FL, Lodewyk Siahaan, SH mengatakan, status kliennya dengan terlapor masih bersuami isteri karena belum ada putusan cerai yang berkekuatan hukum tetap. Kasus perceraian mereka masih bergulir di pengadilan. Sementara terlapor telah melangsungkan perkawinan mewah dengan seorang pria berinisial FST alias E pada Minggu, 28 Maret 2021 bertempat di salah satu hotel berbintang di kawasan Nusa Dua.
 
"Klien kami telah melangsungkan perkawinan tahun 2008 dengan isterinya H alias E ini secara agama Katolik dan telah dicatatkan pada Kantor Catatan Sipil di Jakarta. Proses gugatan cerai mereka masih berlangsung dan belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. Artinya, status terlapor dengan klien saya ini adalah masih sebagai suami - isteri yang sah," ungkapnya.
 
Dikatakan Siahaan, jikalau benar dugaan kawin halangan yang dilakukan oleh H ini, maka akan merusak atau mencoreng citra serta wibawa keluarga besarnya dan perusahaannya sebagai rekanan Polri.
 
"Kami mengharapkan penyidik dapat menindaklanjuti serta memproses laporan pengaduan ini dan segera menahan H alias E berikut FST alias E mengingat laporan pengaduan ini dengan ancaman pidana penjara 5 tahun. Kasus ini juga menjadi pelajaran penting kepada  semua orang untuk tidak melakukan kawin tanpa izin atau kawin halangan," katanya.
wartawan
Bernard MB.
Category

Akselerasi Keuangan Syariah: Strategi Jitu Menggali Potensi Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun Syariah

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah khususnya sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Syariah melalui pendekatan kultural dan keagamaan dengan meluncurkan Buku Khutbah Syariah Muamalah PPDP.

Baca Selengkapnya icon click

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.