Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Rugikan Negara Rp2,28 Miliar, Tersangka Pidana Pajak Ditahan Kejari Denpasar

Bali Tribune/ TERSANGKA - Penyerahan tanggung jawab tersangka IK (37) beserta barang bukti dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Bali bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar.
balitribune.co.id | Denpasar - Kanwil DJP Bali menyerahkan tanggung jawab tersangka IK (37) dan barang bukti dugaan kasus pidana pajak yang merugikan negara Rp2,28 Miliar kepada Kejaksaan Negeri Denpasar melalui Kepolisian Daerah Bali di Denpasar pada Rabu, 28 April 2021.
 
Penyerahan tanggung jawab tersangka IK (37) beserta barang bukti dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Bali ini bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar, Jalan Jend. Sudirman nomor 58, Denpasar. Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan, Andri Puspo Heriyanto dalam siaran persnya, Rabu (28/4) di Denpasar.
 
Diuraikan, tersangka IK (37) adalah seorang pengusaha online advertising yang melakukan pengelolaan periklanan di website. IK (37) diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu dengan sengaja menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi dan/atau keterangan Tahun Pajak 2015 yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.
 
“Atas perbuatannya tersebut tersangka IK telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp2.280.921.952,00 (2,28 miliar),” ucap Andri.
 
Selanjurnya, tersangka IK (37) diserahkan kepada Penuntut Umum untuk dilanjutkan ke tahap Penuntutan dengan dugaan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Undang-Undang KUP).
 
“Sebelum dilakukan penyidikan, telah dilakukan pengawasan dan pemeriksaan bukti permulaan terhadap Wajib Pajak,” imbuhnya.
 
Namun, saat dilakukan proses pemeriksaan bukti permulaan, Wajib Pajak diberikan hak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai dengan pasal 8 ayat (3) Undang-Undang KUP. Pengungkapan ketidakbenaran perbuatan dilakukan dengan membayar pajak-pajak yang kurang dibayar beserta sanksi denda.
 
Meski demikian tersangka IK (37) tidak menggunakan hak tersebut sehingga PPNS Kanwil DJP Bali meningkatkan pemeriksaan bukti permulaan ke tahap penyidikan. Dalam proses penyidikan Wajib Pajak juga diberikan hak untuk mengajukan permohonan penghentian penyidikan sesuai dengan Pasal 44B Undang-Undang KUP setelah melunasi pajak-pajak yang kurang dibayar beserta sanksi denda. Namun Tersangka IK (37) juga tidak memanfaatkan hak tersebut.
 
“Tersangka IK (37) sempat melarikan diri dari kewajibannya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sejak tahun 2017 dan dimasukkan ke Daftar Pencarian Orang (DPO) pada bulan Desember 2020,” ungkapnya.
 
Selanjutnya PPNS Kanwil DJP Bali bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Bali, Seksi Intelijen Kanwil DJP Jawa Timur III, dan Polsek Pakis Kabupaten Malang untuk menemukan Tersangka IK (37). Tersangka IK (37) berhasil ditemukan pada tanggal 4 Maret 2021 di Malang.
 
“Saat ini tersangka IK (37) ditahan oleh Penuntut Umum dan ditempatkan di Rutan Polda Bali,” pungkasnya. 
wartawan
Arief Wibisono
Category

Tragis! Saudagar Cengkeh Tewas Dibunuh, Hartanya Dirampok

balitribune.co.id | Singaraja – Unit Reskrim Polres Buleleng berhasil membekuk pelaku pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korbannya seorang lansia kehilangan nyawa. Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Kamis (17/7/2025) pekan lalu di Banjar Dinas Bululada, Desa Selat Kecamatan Sukasada, namun baru dilaporkan pada Senin (21/7/2025).

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Dukung Penuh Teater Modern Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung pengembangan kesenian Bali modern. Dukungan ditunjukkan dengan menghadiri langsung pagelaran teater modern “Maha Senapati Drona” yang dipentaskan dalam rangkaian Festival Seni Bali Jani VII tahun 2025, bertempat di Aula Gedung Kertasabha, Jayasabha, Denpasar, Rabu (23/7).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Truk Crane Kecelakaan Tunggal, Masuk Parit Sedalam 4 Meter di Baturiti

balitribune.co.id | Tabanan - Sebuah truk crane mengalami kecelakaan tunggal hingga nyungsep ke parit sedalam empat meter di pinggir jalur Denpasar-Singaraja pada Kamis (24/7) siang.

Akibat peristiwa itu, kernet truk tersebut mengalami luka-luka hingga harus dilarikan ke Rumah Sakit Semara Ratih. Sedangkan sopir truk tersebut dilaporkan dalam keadaan selamat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Selundupkan Kokain dan Sabu ke Bali, Warga Brasil dan Afsel Terancam Mati

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang warga negara Brasil berinisial YB (25) dan wanita asal Afrika Selatan (Afsel) berinisial LN (32), terancam hukuman mati karena menyelundupkan narkoba dari negaranya masing-masing ke Bali. YB membawa Kokain sebanyak 3.089,36 gram netto disembunyikan dalam barang bawaan dinding koper dan ransel.

Baca Selengkapnya icon click

Ambivalensi Bali dalam Menghadapi Tren Hunian Instagrammable dan Remote Working

balitribune.co.id | Bali tak hanya dikenal sebagai surga wisata, tapi kini juga menjadi magnet bagi para digital nomad dan pekerja remote dari seluruh dunia. Fenomena ini mendorong munculnya tren hunian instagrammable—penginapan dengan desain estetik yang menarik perhatian di media sosial dan fasilitas penunjang remote working seperti internet cepat, ruang kerja nyaman, serta komunitas internasional.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.