Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pembunuh Wanita Slovakia Dituntut 20 Tahun Penjara

Bali Tribune/ SIDANG - Terdakwa saat menjalani sidang secara daring dari Lapas Kerobokan.


balitribune.co.id | Denpasar  - Lorens Parera (31), pria asal Sorong, Papua Barat, mulai meratapi nasibnya usai dituntut maksimal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Denpasar, Kamis (10/6/2021). Terdakwa kasus pembunuhan terhadap seorang wanita berkebangsaan Slovakia, Adriana Simeonova, ini dituntut 20 tahun penjara. 
 
Jaksa I Made Lovi Pusnawan, mengatakan perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur sengaja saat membunuh Adriana dengan mengunakan pisau belati. Perbuatan sadis itu juga didahului rencana karena terdakwa sudah membawa pisau belati dari tempat tinggal sebelum bertemu dengan korban. 
 
Setelah menimbang fakta tersebut, Jaksa Lovi meminta majelis hakim supaya menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Selain itu, terdakwa juga harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. 
 
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara," pinta Jaksa Lovi kepada majelis hakim diketuai Angeliky Handajani Dai. 
 
Terdakwa menghadiri sidang dari Lapas Kerobokan. Menanggapi tuntutan itu, penasihat hukum terdakwa berniat mengajukan pembelaan tertulis. "Mohon waktunya, Yang Mulia, kami akan mengajukan pledoi tertulis," kata Aji Silaban, anggota tim pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar. Hakim pun memberi waktu satu minggu kepada penasihat hukum terdakwa menyiapkan pembelaannya.
 
Seperti diketahui, peristiwa berdarah ini terjadi Senin, 18 Januari 2021 sekitar Pukul 19.00 WITA di rumah korban, Jalan Pengiasan III No 88 Desa Sanur Kauh, Kecamatan Denpasar Selatan Kota Denpasar. 
Lorens tega membunuh korban lantaran korban meminta kembali sepeda motor Kawasaki DK 4196 FI, Type ER250C yang dihadiahinya. Lorens makin tersakiti ketika korban juga memutus sepihak hubungan asmara mereka. 
 
"Jika tidak dikembalikan terdakwa akan dilaporkan ke Kepolisian. Kemudian timbul niat terdakwa membunuh korban. Niat tersebut terdakwa laksanakan dengan membawa pisau belati yang terdakwa simpan di saku mantel / jas hujan yang terdakwa pakai saat mendatangi rumah korban," beber Jaksa Lovi. 
 
Setiba di rumah korban, terdakwa sempat meminta maaf kepada korban. Namun, korban menolak sembari mengusir terdakwa dari rumahnya. Saat itulah, terdakwa menusuk korban dengan pisau belati yang dibawanya.
 
Saat korban jatuh bersimbah darah, terdakwa kemudian mengambil handphone milik korban lalu membuangnya ke semak-semak dan mencuci pisau belati kolam untuk menghilang jejak. Terdakwa kemudian pergi dari rumah korban. 
wartawan
VAL
Category

Warga Sudaji Kecam Kajari Buleleng Edi Irsan

balitribune.co.id | Singaraja - Sejumlah orang terlihat mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Selasa (16/12). Mereka bermaksud bertemu dengan Kepala Kejari Buleleng Edi Irsan Kurniawan untuk menanyakan tindak lanjut kasus laporan mereka terkait dugaan penyimpangan keuangan oleh Kepala Desa/ Perbekel Desa Sudaji, Kecamatan Sawan I Made Ngurah Fajar Kurniawan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kadispar Bali Berharap 7 Juta Kunjungan Wisman Sepanjang Tahun 2025

balitribune.co.id | Denpasar - Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Provinsi Bali, I Wayan Sumarajaya berharap kunjungan wisatawan asing ke Bali hingga akhir tahun 2025 sebanyak 7 juta kunjungan. Ia menyebutkan, jumlah wisatawan mancanegara atau wisman ke Pulau Dewata pada Januari hingga November 2025 tercatat sudah mencapai 6,4 juta wisman. Jumlah ini mengalami kenaikan jika dibandingkan sepanjang tahun 2024 lalu tercatat 6,3 juta wisman.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Mau Bundir, Siswi SMP Dievakuasi dari Bawah Jembatan Tukad Ngongkong

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang siswi SMP berinisial NKS (14) ditemukan bengong di bawah Jembatan Tukad Ngongkong, Kecamatan Petang, Badung, pada Selasa (15/12). Siswi asal Desa Belok Sidan itu diduga tengah melakukan upaya percobaan bunuh diri (Bundir) setelah hilang sejak Senin (14/12). Namun, berhasil dievakuasi dalam kondisi selamat dari bawah jembatan keesokan harinya.

Baca Selengkapnya icon click

Sarasehan PRABU Catur Muka Dibuka Wali Kota Denpasar, Dihadiri Bupati Buleleng

balitribune.co.id | Singaraja - Paiketan Rantauan Buleleng (PRABU) Catur Muka di bawah kepengurusan baru, terus mematangkan agenda kegiatan organisasi ke depan. Salah satu langkah awal yang dilakukan adalah menggelar audiensi dengan Bupati Buleleng,  Selasa (16/12) di ruang kerjanya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.