Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

DKD Peradi Denpasar Vonis Bersalah Oknum Advokat yang Langgar Kode Etik

Bali Tribune/ Sidang etik DKD Peradi Denpasar dengan teradu Ni Kadek SNW.


balitribune.co.id | Denpasar  - Setelah melalui proses persidangan dan pembuktian, oknum advokat, Ni Kadek SNW, divonis bersalah oleh Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) DPC Denpasar. Sidang dipimpin ketua majelis Gusti Ngurah Muliarta didampingi anggota majelis Ketut Bagiada, I Ketut Jaya, I Ketut Rai Setiabudhi, dan Gede Rudia Adiputra.
 
Ni Kadek SNW, SH divonis bersalah melanggar ketentuan Pasal 2 Kode Etik Advokat Indonesia yang berbunyi advokat Indonesia adalah warga negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan YME, bersikap satria, jujur dalam mempertahankan keadilan dan kebenaran dilandasi moral yang tinggi, luhur dan mulia, dan yang dalam melaksanakan tugasnya menjunjung tinggi hukum, Udang-Undang Dasar Republik Indonesia, Kode Etik Advokat, serta sumpah jabatan.
 
DKD Peradi Denpasar menghukum yang bersangkutan dengan teguran tertulis sebagai peringatan keras untuk tidak mengulangi pelanggaran kode etik. Dalam amar putusannya, DKD Peradi DPC Denpasar meminta Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi untuk memberikan peringatan keras kepada Ni Kadek SNW. Oknum pengacara tersebut juga dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 juta. 
 
Untuk diketahui, Ni Kadek SNW diadukan oleh Nicholas John Hyam, WN Inggris yang datang ke Bali untuk berinvestasi dengan membeli properti di los Pantai Pererenan, Mengwi, Kabupaten Badung. 
 
Ternyata, Nicholas harus menempuh proses hukum perdata yang panjang dan melelahkan hingga ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.
 
Sesuai putusan yang dibacakan bergantian oleh Majelis Kehormatan Daerah dijelaskan bahwa Nicholas sebelumnya menunjuk Law Office Budiman & co untuk menangani kasus perdata di tingkat MA dengan nomor perkara 391/K/Pdt/2020. Kuasa itu diberikan pada tanggal 19 Agustus 2019. Ni Kadek SNW merupakan salah satu tim lawyer dari Budiman & co.
 
Nicholas kemudian mentransfer uang sebesar Rp 3 miliar kepada Managing Partner Budiman & co yang seharusnya digunakan untuk biaya operasional. Namun, dana tersebut diduga digelapkan oleh Ary Budiman Soenardi SH selaku Managing Partner Budiman & co. Karena itu, Nicholas mencabut kuasanya dari Budiman & co pada tanggal 19 Mei 2020.
 
Namun, belakangan diketahui setelah pencabutan kuasa tersebut, Ni Kadek SNW masih menerima dan menandatangani Risalah Pemberitahuan Putusan MA pada tanggal 28 September 2020, kemudian mengambil salinan putusan MA No 391K/Pdt/2020 di Pengadilan Negeri Denpasar.
 
Ditemui usai menghadiri sidang DKD di Hotel Inna Heritage pada Jumat (11/6), Nicholas mengaku sangat puas dan memberikan apresiasi kepada organisasi profesi advokat khususnya DKD Peradi Denpasar yang telah memberikan putusan yang adil.
 
Sejak awal persidangan, selaku pengadu, Nicholas didampingi oleh kuasa pendamping dari Law Firm Benjamin Seran Jr & Patner masing-masing Johny RiwoenSH, Yulius Benyamin Seran SH dan Laurensius Brindisi Deru SH. Sementara Ni Kadek SNW didampingi oleh Ricky Brand, Nengah Sukardika, dan Rizky Maulana.
wartawan
VTR
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Hadirkan Super Deal Akhir Tahun “Astra Honda Vaganz"

balitribune.co.id | Denpasar – Guna memberikan manfaat lebih bagi masyarakat Bali, khususnya karyawan Grup Astra Bali, Astra Motor Bali menghadirkan program super deal akhir tahun bertajuk “Astra Honda Vaganza”. Program ini merupakan bentuk apresiasi sekaligus komitmen Astra Motor Bali dalam mempermudah kepemilikan sepeda motor Honda menjelang penutupan tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click

Empat Kapolres dan Dua Direktur Polda Bali Diganti

balitribune.co.id | Denpasar - Gerbong mutasi di tubuh Polri kembali bergerak. Sebanyak 905 perwira Polri dimutasi mulai dari pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) sampai Brigadir Jendral Polisi (Brigjen Pol). Mutasi sebanyak ini berdasarkan tiga Surat Telegram Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo bernomor; ST/2781A/XII/KEP./2025, ST/2781B/XII/KEP./2025, dan ST/2781C/XII/KEP./2025,  tanggal 15 Desember 2025. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jatiluwih: Ketika Pariwisata Bertumpu pada Sawah dan Kesejahteraan Petani

balitribune.co.id | Hamparan sawah terasering Jatiluwih, Tabanan, Bali, selama ini memikat mata dunia. Namun daya tarik kawasan ini bukan semata pada panorama hijau berundak yang fotogenik. Di baliknya, hidup sebuah sistem peradaban agraris berusia lebih dari seribu tahun: Subak. Sistem irigasi tradisional ini bukan hanya mengatur aliran air, tetapi juga mengikat hubungan sosial, nilai religius, serta keseimbangan ekologis masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.