Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tak Dapat Ampunan, Trio Pembobol ATM Terimakasih ke Hakim

Bali Tribune / Tiga terdakwa saat mendengar vonis hakim dari balik layar monitor.


balitribune.co.id | Denpasar  - Walaupun tak mendapat pengampunan, tiga petani asal Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang terlibat dalam kasus pembobolan mesin ATM dengan modus skimming, tetap mengucapkan terimakasih kepada majelis hakim diketuai I Made Yuliarda, Kamis (17/6).
 
Kepolosan yang ditunjukan tiga terdakwa yang tidak pernah duduk di bangku sekolah ini, usai mendengar vonis 2,5 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan dari majelis hakim. Vonis tersebut sama persis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Made Umbara.
 
"Putusan hakim ini sama dengan tuntutan Jaksa yah. Atas putusan ini, apakah saudara terdakwa menerima, atau kalau belum bisa menentukan sikap bisa pikir-pikir selama 7 hari, dan Apabila keberatan bisa mengajukan banding," kata Hakim Yuliarda kepada para terdakwa.
 
Bukannya menyikapi putusan itu, para terdakwa malah kompak mengucapkan kata terimakasih ke majelis hakim. "Terimakasih Yang Mulia," jawab para terdakwa kompak. "Bukan terimakasih, saudara bertiga ini terima atau tidak dengan putusan hakim," timpal hakim Yuliarda dengan nada tegas. Para terdakwa pun tampak kebingungan, dan salih menatap satu sama lainnya. Hakim kemudian menegur para terdakwa agar segera menjawab. "Terima Yang mulia," jawab para terdakwa.
 
Dalam kasus ini, para terdakwa dinilai bersalah melanggar Pasal 46 ayat (1) juncto Pasal 30 ayat (1) UU Nomor 19/2016 UU ITE juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. 
Sebelum akhirnya menerima hukuman, para terdakwa berangkat dari Bima, NTB menuju Bali dengan menumpangi Bus pada Jumat, 22 Januari 2021 sekitar Pukul. 22.00 WITA.
 
Perjalanan selama kurang lebih 24 jam yang mereka mereka tempuh itu dengan tujuan membobol sejumlah ATM di wilayah Bali mengunakan kartu yang berisi tulisan VIP yang memuat data kartu perbankan milik orang lain.
 
Mereka melakukan aksinya pada Minggu, 24 Januari 2021, di beberapa mesin ATM Bank CIMB Niaga  di wilayah Kuta, Badung. Uang yang berhasil diambil oleh para terdakwa adalah dana milik nasabah Bank BNI. Namun tak lama setelah itu, tepatnya pada Senin 25, Januari 2021, mereka berhasil ditangkap petugas kepolisian. Saat itu, petugas menemukan barang bukti berupa kartu yang bertuliskan VIP yang berisi magnetic stripe sebanyak 125 buah.  Akibat perbuatan para terdakwa ini, pihak  Bank BNI mengalami kerugian kurang lebih Rp 56.500.000. 
wartawan
VAL
Category

Akselerasi Keuangan Syariah: Strategi Jitu Menggali Potensi Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun Syariah

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah khususnya sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Syariah melalui pendekatan kultural dan keagamaan dengan meluncurkan Buku Khutbah Syariah Muamalah PPDP.

Baca Selengkapnya icon click

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.