Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kakak-adik Pembunuh Kuli Bangunan Diadili

Bali Tribune/ PERDANA - Dua Terdakwa saat menjalani sidang perdana secara daring dari LP Kerobokan.

balitribune.co.id | Denpasar  - Dua bersaudara, Yosep Oktavianto Dia Ate alias Genji (24), dan Yohanes Ngidi Ate alias Jon (22), duduk berdampingan sebagai pesakitan dalam sidang perdana kasus pencurian yang disertai kekerasan yang menyebabkan kematian, Ahmad Miskadi (40), buruh bangunan asal Jember, Jawa Timur. 
 
Dalam sidang yang digelar secara daring tersebut, dua pemuda asal Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT) ini didakwa dengan dakwaan tunggal yakni Pasal 365 ayat (4) KUHP. Jeratan pasal ini membuahkan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau, penjara maksimal 20 tahun. 
 
Jaksa I Putu Sugiawan membacakan dakwaan dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Wayan Sukradana. Setelah mendengar dakwaan JPU, sidang kemudian dilanjutkan ke pembuktian dengan mendengar keterangan saksi korban Muhamad Budi Prasetyo, yang juga merupakan anak dari korban Ahmad Miskadi, dan dua saksi dari polisi yang menangkap para terdakwa, serta satu saksi Umum. 
 
Atas keterangan para saksi, kedua terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari Pusat Batuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar, turut membenarkan. "Dalam persidangan kemarin (22/6), kami dari pihak terdakwa tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU. Kedua terdakwa juga mengakui perbuatannya dengan membenarkan keterangan para saksi-saksi," kata Dewi Maria Wulandari selaku penasihat hukum terdakwa, Rabu (23/6). 
 
Dalam dakwaan Jaksa Sugiawan, para terdakwa diancam dengan hukuman berat karena melakukan pencurian yang disertai dengan kekerasan terencana sehingga menghilangkan nyawa korban. 
 
Diuraikan, Yosep dan Yohanes, pada 4 Maret 2021, sudah sengaja dan terencana mendatangi daerah Berawa untuk melakukan pencurian. Dimulai dengan menyewa sebuah sepeda motor scoopy, dan membekali diri masing-masing dengan sebilah pisau, serta sebuah katepel. 
 
Lalu, pada pukul 02.30 Wita, para terdakwa menemukan target yakni di sebuah bangunan proyek pembangunan villa di Jalan Raya Semat, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung. Saat itu, Yosep berperan menunggu di sepeda motor, dan Yohanes yang masuk ke lokasi. Yohanes kemudian menyelinap ke dalam sebuah bedeng, dan melihat saksi Muhamad Budi Prasetyo sedang video call dalam posisi tengkurap. 
 
Selanjutnya, Yohanes berusaha merebut handphone Oppo A3s warna ungu dari tangan saksi Prasetyo. Karena saksi melawan, Yohanes kemudian memukul perut saksi sehingga handphone berhasil jatuh ke tangannya. Yohanes juga mengambil handphone Oppo A83 warna merah yang sedang dicas. 
 
Spontan, saksi langsung berteriak "maling..maling" sehingga ayahnya, Ahmad Miskadi terbangun dan langsung mengejar terdakwa Yohanes. Singkatnya, terjadi perkelahian antara terdakwa dan korban. Yohanes dan Yosep secara bersama-sama menikam korban mengunakan pisau yang telah mereka siapkan. 
 
Dalam perkelahian itu, korban Ahmad Miskadi terjatuh dan mengalami beberapa luka tusukan di bagian leher, lengan kiri, punggung sebelah kiri, luka goresan di pipi sebelah kanan dan pergelangan tangan sebelah kanan. Korban pun meninggal dunia di tempat. 
Setelah itu, para terdakwa melarikan diri ke arah utara menuju tempat tinggal mereka yang beralamat di Gang Ilalang, Jalan Raya Sempidi, Badung. 
 
"Sebab kematian korban, adalah luka tusuk pada dada kanan yang mengenai paru kanan bagian atas yang menimbulkan pendarahan," mengutip hasil visum et repertum yang termuat dalam dakwaan Jaksa Sugiawan. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Pansus TRAP Sidak Pabrik Semen dan Perumahan yang Serobot Kawasan Tahura Ngurah Rai

balitribune.co.id | Denpasar - Tim Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali kembali turun ke lapangan menertibkan pelanggaran tata ruang yang semakin marak. Kali ini, Kamis (23/10), dua titik jadi sorotan: sebuah pabrik semen di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai, Pemogan, Denpasar, dan kompleks perumahan di Jimbaran, Badung, yang sama-sama berdiri di atas lahan konservasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kiprah Kasatpol PP Bali Dewa Dharmadi Dapat Pengakuan Akademik Universitas Brawijaya

balitribune.co.id | Malang - Kiprah Kasat Pol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, kian berkibar di tingkat nasional. Setelah dikenal tegas dalam menegakkan aturan, termasuk menertibkan 48 akomodasi wisata ilegal di kawasan Pantai Bingin, Badung, kali ini ia mendapat kehormatan menjadi dosen tamu di Universitas Brawijaya (UB) Malang.

Baca Selengkapnya icon click

Menakar Sepak Terjang Pansus TRAP DPRD Bali

balitribune.co.id | Di tengah maraknya pelanggaran tata ruang dan penyalahgunaan izin pembangunan di Bali, kehadiran Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali menjadi sorotan. Tidak hanya karena langkah-langkah tegas yang mereka ambil, tetapi juga karena keberaniannya mengungkap berbagai praktik yang selama ini cenderung “dibiarkan” atas nama investasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wabup Diar: Tinjauan Pasar Tani untuk Pastikan Harga Pangan Lokal Terjangkau

balitribune.co.id | Bangli – Wakil Bupati Bangli, I Wayan Diar didampingi Ketua GOW Kab.Bangli Ny. Suciati Diar, hadir dan meninjau langsung pelaksanaan Gerakan Pasar Tani yang diselenggarakan oleh Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan (PKP) Kabupaten Bangli pada Jumat (24/10) bertempat di halaman Gedung PLUT Kabupaten Bangli.

Baca Selengkapnya icon click

Berpacu dalam Sinergi, Astra Motor Bali Ajak Siswa Terapkan Gaya Hidup Decluttering

balitribune.co.id | Gianyar – Dalam semangat Sinergi Bagi Negeri, Astra Motor Bali bersama PT Astra Honda Motor (AHM) menggelar kegiatan “Berpacu Dalam Sinergi – Experience Decluttering Mission” di SMA Negeri 1 Gianyar. Kegiatan ini mengajak 70 siswa untuk mengenal dan menerapkan gaya hidup berkelanjutan melalui konsep Decluttering.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.