Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Masuk Pantai Kuta Diskrining Melalui Aplikasi

Bali Tribune / PENGUNJUNG - Petugas saat mengarahkan pengunjung untuk scan QR Code di aplikasi PeduliLindungi sebelum masuk ke Pantai Kuta

balitribune.co.id | Kuta - Setiap pengunjung yang ingin menikmati keindahan Pantai Kuta, Kabupaten Badung kini wajib mempersiapkan aplikasi PeduliLindungi di ponsel pintarnya. Pasalnya, Desa Adat Kuta selaku pengelola wisata Pantai Kuta telah memasang barcode PeduliLindungi di pintu masuk pantai mulai Minggu (26/9). 

Sejumlah Satgas Pantai Kuta pada Minggu sore kemarin akhirnya berhasil memasang barcode PeduliLindungi di sebanyak 8 akses pintu masuk Pantai Kuta. Upaya ini dilakukan untuk memastikan setiap pengunjung yang beraktivitas di pantai sudah divaksin Covid-19. 

Bendesa Adat Kuta, I Wayan Wasista mengatakan, pemasangan barcode PeduliLindungi dimulai dari ujung selatan pantai wilayah Kuta mengarah ke utara yaitu Pantai Sekeh, Pantai Jerman, Pantai Segara, pintu utama Pantai Kuta dan pintu masuk lainnya hingga perbatasan Pantai Legian.

Kata dia, di Pantai Kuta terdapat 28 pintu masuk sehingga untuk pintu yang tidak dipasangi barcode PeduliLindungi terpaksa akan ditutup dengan bata ringan. Mengingat Pantai Kuta merupakan ruang terbuka, maka pengelola mengizinkan anak-anak berusia dibawah 12 tahun masuk ke pantai dengan pengawasan dari orangtua atau pendampingnya. 

"Di setiap pintu masuk ke Pantai Kuta yang ada barcode PeduliLindungi dijaga oleh petugas kami. Hanya pengunjung yang sudah tervaksin Covid-19 diperbolehkan masuk ke pantai (dengan barcode hijau). Jika warna merah, maka pengunjung tidak diizinkan masuk ke pantai," jelasnya. 

Salah seorang pedagang, Poni Sri asal Desa Adat Kuta dan wisatawan di Pantai Kuta, Joni asal Gorontalo menyatakan hanya bisa mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Penerapan aplikasi PeduliLindungi dinilai baik demi keamanan semua pihak yang beraktivitas di pantai ditengah situasi pandemi Covid-19

Pengelola pantai setempat berharap, dengan adanya barcode PeduliLindungi di Pantai Kuta, pengunjung bisa mempersiapkan diri terlebih dahulu aplikasi yang dibutuhkan untuk diinstal di gawai dengan kuota internet. Penerapan aplikasi ini ketika akan beraktivitas di tempat-tempat umum sebagai langkah skrining. Sehingga hanya yang memenuhi syarat dapat melakukan kegiatan di tempat-tempat tersebut. 

Seperti diketahui, barcode hijau yang muncul di aplikasi PeduliLindungi untuk pengunjung yang sudah vaksin (minimal dosis pertama), bukan kasus Covid-19, dan bukan kontak erat. Mereka diperbolehkan melakukan aktivitas dengan standar protokol kesehatan (prokes) hijau. Barcode kuning untuk pengunjung yang belum vaksin, bukan kasus Covid-19, dan bukan kontak erat. Selanjutnya adalah pengunjung dengan barcode merah yang tidak diperbolehkan masuk ke tempat-tempat umum (pengunjung yang memiliki kasus Covid-19 dan kontak erat).

wartawan
YUE

5 Tas Oneda Keren Abis

balitribune.co.id | Jakarta - Tentu saja setiap wanita pastinya menginginkan tas yang tidak hanya bisa digunakan untuk menampung barang bawaan tapi juga menonjolkan sisi visual desain tas yang glamor dan elegan, kan? Mulai dari pergi ke kantor, kumpul bersama teman-teman, tas dapat digunakan untuk segala acara dan hampir semua penampilan. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ekspansi Kredit dan Tambahan Modal Tandai Kebangkitan Lestari Group

balitribune.co.id | Denpasar - Dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahunan yang digelar pada 21 April 2025, Bank Lestari Group (BPR) menyepakati rencana penambahan modal sebesar Rp 57 miliar untuk BPR Lestari Bali. Langkah ini dinilai sebagai bagian dari strategi memperkuat permodalan dalam menghadapi peningkatan permintaan kredit seiring membaiknya ekonomi Bali dan Jawa pasca-pandemi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Satpol PP Tabanan Tertibkan Tiga Bangunan di Zona LSD Beraban

balitribune.co.id | Tabanan - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tabanan kembali melakukan penertiban terhadap tiga bangunan yang berada di zona Lahan Sawah Dilindungi (LSD) Desa Beraban, Kecamatan Kediri pada Kamis (10/7).

Dalam penertiban tersebut Satpol PP Tabanan melibatkan tim dari Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.