Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Paman Cabuli Keponakan di Jembrana, Ngaku Sudah Berulang Kali

Bali Tribune/ PENCABULAN - Polres Jembrana akhirnya merilis pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur yang tidak lain adalah paman korban berinisial ZA (24).

balitribune.co.id | Negara - Setelah melakukan berbagai proses penyelidikan, jajaran Kepolisian di Jembrana akhirnya menetapkan paman korban sebagai tersangka kasus kekerasan seksual pada anak. Polisi kini sudah mulai melakukan penyidikan atas kasus pemerkosaan ABG berusia 12 tahun ini. Bahkan terungkap pelaku telah berkali-kali menyetubuhi keponakannya tersebut.

Diberitakan sebelumnya kasus kekerasan terhadap anak di Jembrana menjadi sorotan. Selama masa pandemi Covid-19 dua tahun terkahir, kasus kekerasan terhadap anak mengalami lonjakan. Angka kasus kekerasan terhadap anak di kabupaten di ujung Barat Pulau Dewata ini hingga kini tercatat masih tinggi. Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, tahun 2020 di Bumi Makepung tercatat terjadi sebenyak 10 kasus kekerasan terhadap anak. Tahun 2021 kasus kekerasan terhadap anak mengalami kenaikan. Hingga bulan September, di Kabupaten Jembrana  tercatat sebanyak 13 kasus.

Kasus-kasus itu meliputi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebanyak 7 kasus kekerasan seksual dan kriminal masing-masing sebanyak 3 kasus. Kasus kekerasan terhadap anak selama dua tahun terakhir sejak 2020 hingga 2021 mengalami kenaikan.

Tahun 2020 terjadi kasus kekerasan kepada anak sebanyak 10 kasus. Sedangkan tahun ini, belum genap setahun atau berjalan sembilan bulan sudah terjadi 13 kasus. Terlebih kekerasan terhadap anak justru dilakukan oleh orang-orang terdekat. Teranyar kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi di Jembrana.

Kali ini seorang anak perempuan ABG (anak baru gede) berusia 12 tahun menjadi korban pemerkosaan. Gadis yang sehari-hari tinggal di sebuah rumah di pesisir pantai di Kecamatan Negara bersama neneknya yang dalam kondisi lumpuh karena stroke ini menjadi korban pemerkosaan oleh pamannya sendiri. Kejadiannya pada Selasa (19/10) siang dan dilaporkan ke Polres Jembrana  Kamis (21/10) oleh ayah korban yang bekerja sebagai nelayan. Ayah korban melaporkan paman korban berinisial ZN (24).

Dalam laporannya ayah korban menyebut, kejadian tersebut terjadi pada Selasa siang. Saat korban yang masih pelajar di salah satu sekolah di Kecamatan Negara  ini sedang menonton TV sendirian di ruang keluarga, tiba-tiba pelaku datang dari pintu belakang. Pelaku memaksa korban untuk bersetubuh. Pelaku menarik tangan korban masuk ke  kamar.

Korban sempat melawan dengan menarik tangannya, tetapi pelaku yang juga seorang nelayan ini  kembali menarik  tangan korban. Sesampainya di dalam kamar korban direbahkan di kasur dan disetubuhi secara paksa. Kejadian tersebut sempat didengar nenek korban di kamar sebelah.

Namun nenek korban tidak berdaya karena dalam kondisi stroke. Setelah melampiaskan sahwatnya, pelaku menyuruh korban pergi keluar rumah. Ayah korban yang mengetahui kejadian tersebut langsung melapor ke Polres Jembrana dan polisi melakukan penyelidikan. Tersangka ZA,24 yang tak lain merupakan paman korban itu ditangkap setelah pihak Kepolisian menerima hasil visum korban.

“ZA kami amankan kemarin (Senin, Red) setelah hasil visum terhadap korban keluar,” ujar Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP  M Reza Pranata Selasa (26/10). Bahkan, dari pemeriksaan pelaku terungkap fakta yang mencengangkan.

“ZA mengaku sudah lima kali mencabuli korban. Pertama kali pada Mei 2021, terakhir Kamis, 19 Oktober lalu. Total sebanyak lima kali,” ujarnya.

Tersangka ZA,24 dijerat pasal 81 ayat 2 dan 3 UURI No 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU yo pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan ditambah sepertiga apabila dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik atau tenaga kependidikan.

wartawan
PAM
Category

Ratusan Remaja di Buleleng Ajukan Dispensasi Nikah, PN Singaraja: Rata-rata Usia Sekolah

balitribune.co.id | Singaraja – Pengadilan Negeri (PN) Singaraja mengeluarkan ratusan surat rekomendasi berupa dispensasi untuk melangsungkan pernikahan. Pemberian disepensasi itu diberikan dengan berbagai alasan dan pertimbangan diantaranya karena pernikahan usia dini.

Baca Selengkapnya icon click

Natal Nasional 2025 Astra Serahkan 35 Unit Ambulans

balitribune.co.id | Jakarta - Dalam rangkaian kegiatan Natal Nasional 2025, yang salah satunya adalah bantuan pelayanan medis dan respons darurat, PT Astra International Tbk turut berpartisipasi dengan menyerahkan 35 unit ambulans yang diharapkan dapat memperkuat layanan kesehatan di daerah, khususnya dalam menjangkau masyarakat di wilayah dengan keterbatasan akses. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Lomba Ogoh-ogoh Nyepi 2026, Disbud Larang Undagi Luar Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Sekaa teruna (ST) dan yowana di Kabupaten Badung mulai menggeber pembuatan ogoh-ogoh untuk menyambut Hari Raya Nyepi tahun 2026. Untuk menambah semangat anak muda dalam berkreativitas, karya ogoh-ogoh ini akan dilombakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Wacana Penertiban KJA Danau Batur Bikin Petani Ketar-ketir

balitribune.co.id | Bangli - Petani Kuramba Jaring Apung (KJA) di Danau Batur, Kintamani belakangan ini ketar-ketar terkait wacana penertiban KJA yang dilontarkan Gubernur Bali belum lama ini. Tindak lanjut dari itu, mereka pun sempat mempertanyakan hal tersebut ke Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (PKP) Bangli .

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Bangli Setujui Pembahasan Dua Ranperda Baru dengan Sejumlah Catatan Ideologis

balitribune.co.id | Bangli - Fraksi di DPRD Bangli memberikan sejumlah apresiasi dan catatan menyikapi dua Ranperda yang diajukan oleh eksekutif.  Adapun Ranperda dimaksud yakni, Ranperda tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pasar Perbelanjaan, dan Toko Swalayan serta Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Danu Arta.

Baca Selengkapnya icon click

Luh De Mediastuti Hijrah ke PDI Perjuangan, Sebut untuk Lanjutkan Pengabdian

balitribune.co.id | Mangupura - Ni Luh Gede Mediastuti, politisi asal Banjar Segara, Kuta, resmi meninggalkan Partai Golkar dan bergabung dengan PDI Perjuangan. Keputusan ini diambil sebagai langkah melanjutkan pengabdian yang sejalan dengan idealisme dan kebutuhan masyarakat saat ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.