Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terlapor Dugaan Investasi Bodong Saling Serang

Bali Tribune / Fransiska Antari Virnadonita bersama kuasa hukumnya, Rizal Akbar
balitribune.co.id | DenpasarKasus dugaan investasi bodong memasuki babak baru. Kedua terlapor, Fransiska Antari Virnadonita (22) dan Yulia Nur Fitria (22) saling serang. Siska dan Yulia dipolisikan oleh para member mereka dalam bisnis diduga bodong yang mereka jalankan. 
 
Yang terbaru, Siska melaporkan Yulia ke Mapolda Bali, Kamis (28/10) dengan tuduhan melakukan tindak pidana perampasan. Tidak hanya Siska. Bersamaan dengan itu, ayahnya Fransiscus Robert Agung (56) juga melaporkan Yulia dengan tuduhan yang sama, yaitu perampasan. Laporan dari bapak dan anak ini masing-masing dengan nomor registrasi; Dumas/850/X/2021/SPKT/POLDA BALI dan Dumas/851/X/2021/SPKT/POLDA BALI. Dalam laporan tersebut, dikatakan bahwa Yulia bersama 20 orang lainnya merampas KTP, STNK bersama sepeda motor PCX milik Siska. Selain itu Yulia dan kawan-kawan juga dituduh merampas handphone milik Robert dan sertifikat sebidang tanah pada tanggal 8 dan 10 Oktober lalu.
Saat melakukan perampasan Yulia mengatakan barang-barang tersebut sebagai jaminan.
 
"Katanya sebagai jaminan dari kerugian miliaran rupiah. Padahal setelah saya hitung di bank, uang itu hanya sekitar Rp 400 sampai Rp 500 juta," ungkap Siska seusai buat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali kemarin.
 
Saling lapor ini merupakan buntut panjang dari kasus yang mereka hadapi dalam investasi bernama Ice Mango atau sebutan lainnya One Pay Receh. Keduanya dilaporkan oleh Ni Putu Dian Okviani ke SPKT Polda Bali pada Senin (18/10/2021). Yulia merupakan kaki tangan dari Siska. Selain itu, masih ada 34 orang lainnya yang jadi kaki tangan Siska. Dalam bisnis yang disebut investasi itu posisi Yulia sebagai administrasi. Siska hanya mengetahui 35 orang member saja.
 
"Sebelum terjadi perampasan, mereka sudah ketemu saya minta waktu lima hari untuk pengembalian uang mereka. Belum lima hari mereka datang dan melakukan perampasan," tutur Siska. 
 
Siska mengatakan, bisnis mereka itu bukan investasi dan bukan trading. Bisnis mereka hanya member get saja. Awalnya adalah arisan online yang pesertanya 50 orang. Kini sisanya 35 orang. Hanya 35 orang itu saja yang berhubungan langsung dengan Siska. Sebanyak 35 orang itu punya kaki tangan lagi untuk cari nasabah yang tidak diketahui Siska. "Bisa saja uang para nasabah disetor ke Yulia oleh nasabah tetapi tidak disetorkan kepada saya. Akibatnya dicari nasabah. Karena tidak ada solusi maka saya yang dicari nasabah," terangnya.
 
Sementara Robert mengaku awalnya tidak mengetahui masalah yang dihadapi anaknya itu. Ia baru mengetahui setelah ditelepon Yulia bahwa anaknya Siska melakukan penipuan miliaran rupiah. "Setelah saya tanya kepada anak saya, anak saya bilang uang yang dia pakai itu sekitar Rp 400-500 juta. Akhirnya kami buat kesepakatan 5 hari. Belum 5 hari mereka datang dan melakukan perampasan," terang Robert. 
 
Kuasa hukum Robert dan Siska, Rizal Akbar mengatakan, kliennya sudah punya itikad baik untuk menyelesaikan masalah itu. Sebelum waktunya Yulia bersama 20 orang lainnya datang geruduk di rumahnya dan merampas sejumlah barang. Barang-barang itu mereka serahkan kepada penasihat hukum mereka.
 
"Saya inginkan masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan. Jangan sampai ribut pepesan kosong. Tetapi kalau Yulia mau tempuh jalur hukum itu haknya. Kami siap hadapi. Hari ini kami melaporkan Yulia atas dugaan perampasan," ujarnya.
 
Dikonfirmasi terpisah kuasa hukum Yulia, Johanes Budi Raharjo mengatakan, kliennya tidak melakukan perampasan. Barang-barang yang dibilang dirampas itu diberikan secara sukarela oleh Siska bersama orangtuanya. Sebelum motor dan sertifikat tanah diserahkan, terlebih dahulu STNK dan BPKB dikirim lewat ojek online. Setelah itu Yulia dan orangtuanya menyerahkan sepeda motor dan sertifikat tanah secara sukarela sebagai jaminan. "Barang diberikan secara sukarela sebagai jaminan, jadi dimana unsur perampasannya? Melaporkan adalah hak seseorang kalau merasa haknya dilanggar. Kalau melakukan perampasan, unsur perampasannya masuk apa tidak?," tanya Johanes. 
 
Johanes mengaku barang yang diberikan secara sukarela itu pun tidak senilai dengan kerugian dari 4 kliennya. Barang-barang itu diserahkan sebagai jaminan karena Yulia terus dikejar para member "Besok (28/10, red) saya bersama klien saya buat laporan ke Polda Bali terhadap Siska," ujarnya. 
wartawan
RAY
Category

Ketua KONI Bali Buka Kejuprov Wushu Bali 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua KONI Bali, IGN Oka Darmawan membuka Kejuaran Provinsi (Kujuprov) Wushu Bali 2025 di GOR Sading, Badung, Jumat (13/6). Selama tiga hari, 13-15 Juni, sebanyak 277 atlet dari Kabupaten/kota di Bali , selain Jembrana mengikuti  event yang melombakan tiga  kelas yakni,  Taolu, Sanda dan Tradisonal.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Bangli Lantik Sekda Baru, I Dewa Bagus Riana Putra

balitribune.co.id | Bangli - Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bangli oleh Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, digelar di Gedung Bhukti Mukti Bhakti Kantor Bupati Bangli pada Kamis, (13/6).  Acara pelantikan di saksikan oleh Staf Ahli Gubernur Bali Bid. Hukum,  Politik dan Pemerintahan, Tjok Bagus Pemayun, dan  Staf Ahli Gubernur Bali Bid.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kisah Pilu Nenek Nyoman Alib, Puluhan Tahun Huni Bangunan Bekas Kandang Ayam

balitribune.co.id | Negara - Kisah pilu seorang lansia berusia berusia 70 tahun Ni Nyoman Alib kini menjadi sorotan. Ditengah usia senjanya nenek Alib ternyata telah puluhan tahun tahun menghuni bangunan bekas kandang ayam reot. Kini ia sedang menantikan rumah layak huni.

Baca Selengkapnya icon click

Dugaan Pengembang Perumahan Nakal, Polres Buleleng Naikkan Status ke Penyidikan

balitribune.co.id | Singaraja - Sehari setelah dibuka Posko khusus penanganan dugaan penipuan proyek perumahan dan penjualan kavling, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Buleleng resmi meningkatkan status penanganan kasus dugaan pengembang perumahan bermasalah naik ke tahap penyidikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Permohonan Eksepsi Nenek Reja Ditolak, Pelapor Serahkan 24 Bukti Diduga Palsu ke JPU

balitribune.co.id | Denpasar - Sidang perkara pidana nomor 493/Pid.B/2025/PN Dps tentang dugaan surat palsu dan penggelapan asal usul memasuki babak baru. Setelah Majelis Hakim menolak eksepsi para terdakwa dalam sidang pekan lalu, sidang dilanjutkan dengan tahap pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (12/6/2025). 

Baca Selengkapnya icon click

Usai 2 TPS Liar Ditutup Bupati, Pemdes Petang Gencarkan Pemilahan Sampah dari Sumber

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Desa (Pemdes) Petang, Badung mulai menggencarkan pemilahan sampah dari sumber atau rumah tangga. Hal itu menyusul ditutupnya dua tempat penampungan sampah (TPS) liar di desa tersebut oleh Bupati Badung pada Sabtu (7/6/2025) lalu. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.