
balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 20 pelanggar protokol kesehatan (Prokes) terjaring dalam operasi Tim Yustisi Kota Denpasar di simpang Jalan Hayam Wuruk-Jalan Anyelir- Jalan Akasia, Kamis (4/11).
Dari jumlah tersebut 10 orang diantaranya diberikan peringatan/pembinaan dan 10 orang lainya diganjar sanksi denda.
Kasat Pol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga, menjelaskan meskipun kasus Covid-19 di kota ini tampak mulai melandai, namun dia berharap agar masyarakat tetap mematuhi prokes.
“Secara bersama mari kita meningkatkan disiplin mematuhi prokes untuk keselamatan dan kesehatan kita semua agar bisa tetap produktif, sehingga ekonomi akan bangkit," kata Sayoga.
Dia menjelaskan meski saat ini kasus Covid-19 mulai melandai dan Kota Denpasar telah masuk pada PPKM Darurat Level II, namun usaha untuk mengingatkan masyarakat akan pentingnya penerapan protokol kesehatan harus terus dioptimalkan.
“Langkah ini murni untuk mengingatkan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan, sehingga upaya untuk mengantisipasi penularan Covid-19 dapat dioptimalkan,” jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskan, meski saat ini kasus mulai melandai, dan segala kelonggaran telah diterapkan, bukan berarti Covid-19 sudah usai. Karenanya, kewaspadaan dan kedisiplinan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan tidak boleh kendor.
“Jadi tidak boleh kendor prokesnya, dengan menurunnya kasus dan mulai dilonggarkannya kebijakan diharapkan memberikan ruang aktivitas untuk pemulihan perekonomian masyarakat,” jelasnya.