Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Zainal Tayeb saat sidang yang ditunda untuk kedua kalinya.

Bali Tribune / Zainal Tayeb

balitribune.co.id | Denpasar - Persidangan kasus memberikan keterangan palsu dalam akta otentik dan penipuan yang menjerat promotor tinju nasional, Zainal Tayeb (65), terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Sedianya, pada Kamis (4/11), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Badung dijadwalkan membacakan tuntutan terhadap Zainal. Namun, persidangan harus ditunda selama satu pekan lantaran JPU belum siap dengan tuntutannya.

Penundaan ini dibenarkan oleh Dewa Arya Lanang Raharja, salah satu anggota Jaksa yang ditunjuk menangani perkara ini. Adapun sidang akan dilanjutkan pada Selasa (16/11) mendatang.

"Pembacaan tuntutan ditunda. Surat tuntutan kami belum siap. Penundaan sudah kami sampaikan di persidangan," kata Jaksa Lanang saat dikonfirmasi.

Dalam perkara ini, JPU mendakwa Zainal dengan dakwaan alternatif. Dakwaan kesatu, perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 266 ayat (1) KUHP. Atau kedua, perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.

Disebutkan pula dalam dakwaan bahwa Hedar Giacomo Boy Syam sebagai pelapor  telah ditipu oleh Zainal Tayeb. Hedar yang tak lain masih keponakan Zainal itu menyatakan dalam akta 33 disebutkan ada perbedaan luas tanah. Di akta kerja sama disebutkan luas tanahnya 13.700 meter persegi, namun setelah ditotal dari 8 SHM yang dikerjasamakan tidak lebih dari 8 ribu meter persegi.

Dalam persidangan dengan pemeriksaan terdakwa beberapa waktu lalu, Zainal membatah semua tuduhan Jaksa. Bahkan, Zainal sempat menantang Jaksa untuk mengukur ulang tanah sengketa tersebut.

Pria asal Mamasa, Sulawesi ini hakkul yakin jika tanah miliknya seluas 13.700 meter persegi yang menjadi lahan kerja sama bisnis antara dia dan keponakannya apabila diukur ulang masih lebih 200 meter pergi.

"Saya minta ukur ulang. Biaya ukur saya yang tanggung. Lebih dua are untuk keponakan (Hedar) saya kasih," kata Zainal di hadapan majelis hakim diketuai Wayan Yasa.

Zainal juga menjelaskan somasi yang dilayangkan saksi korban itu tidak berkaitan dengan persoalan luas tanah sebagaimana tertuang dalam akta kerja sama No. 33. Sedangkan terkait luas tanah, Zainal menjelaskan awalnya tanah proyek Cemagi itu 9 SHM induk yang kemudian dipecah-pecah hingga seluas 13.700 meter persegi.  Zainal yakin luas tanah tidak berkurang bahkan lebih bila mengukur fakta di lapangan.

"Somasi itu tentang dua obyek yang tidak dimasukkan dalam perjanjian kerja sama. Hedar maunya meminta obyek itu diserahkan padanya, namun  saya tidak setuju," kata Zainal saat itu.

Zainal menambahkan proses pengembangan tanah Cemagi sejak 2012 silam. Pengembangan itu dilakukan dengan pembuatan akta 33 bersama Hedar. Akta tersebut ditegaskan Zainal bukan akta jual beli melainkan akta kerja sama dengan pembagian keuntungan 50 persen setelah dipotong bayar pajak dan lainnya.

wartawan
VAL
Category

Tabanan Tertawa dan Bali Berdoa Warnai HUT Kota Singasana ke-532

balitribune.co.id | Tabanan - Suasana penuh keceriaan menyelimuti Taman Bung Karno saat kegiatan Tabanan Tertawa dan Bali Berdoa yang digelar bersama komunitas Bali Happy Movement sebagai bagian dari rangkaian perayaan HUT ke-532 Kota Singasana Tabanan pada Sabtu (15/11) dibuka oleh Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya, didampingi Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga, Sekda.

Baca Selengkapnya icon click

Tekankan Disiplin dan Integritas, Sekda Sedana Merta Sidak Ke PUPR-Kim dan Disdikpora Karangasem

balitribune.co.id | Amlapura - Sekretaris Daerah Kabupaten Karangasem, I Ketut Sedana Merta, melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) ke dua perangkat daerah, yakni Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRKim) serta Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karangasem, Kamis (13/11).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ucapkan Selamat Hari Raya Suci Galungan dan Kuningan, Bupati Gus Par-Wabup Guru Pandu Ajak Warga Perkuat Nilai Dharma

balitribune.co.id | ​Amlapura - ​Pemerintah Kabupaten Karangasem melalui Bupati I Gusti Putu Parwata (Gus Par) dan Wakil Bupati Pandu Prapanca Lagosa (Guru Pandu), mengajak seluruh masyarakat memaknai Hari Raya Galungan dan Kuningan Tahun 2025 sebagai momentum kemenangan Dharma yang wajib diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Apel Peringatan HUT ke-16 Ibukota Mangupura, Usung Tema "Rumaketing Taksuning Bhuwana"

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung melaksanakan Apel Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-16 Ibukota Badung "Mangupura" di Lapangan Mangupraja Mandala, Puspem Badung, Minggu (16/11). Bertindak selaku Inspektur Upacara, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa. HUT Mangupura tahun ini mengusung tema "Rumaketing Taksuning Bhuwana" (Satukan Semua Potensi Untuk Membangun Badung).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.