Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Zainal Tayeb saat sidang yang ditunda untuk kedua kalinya.

Bali Tribune / Zainal Tayeb

balitribune.co.id | Denpasar - Persidangan kasus memberikan keterangan palsu dalam akta otentik dan penipuan yang menjerat promotor tinju nasional, Zainal Tayeb (65), terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Sedianya, pada Kamis (4/11), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Badung dijadwalkan membacakan tuntutan terhadap Zainal. Namun, persidangan harus ditunda selama satu pekan lantaran JPU belum siap dengan tuntutannya.

Penundaan ini dibenarkan oleh Dewa Arya Lanang Raharja, salah satu anggota Jaksa yang ditunjuk menangani perkara ini. Adapun sidang akan dilanjutkan pada Selasa (16/11) mendatang.

"Pembacaan tuntutan ditunda. Surat tuntutan kami belum siap. Penundaan sudah kami sampaikan di persidangan," kata Jaksa Lanang saat dikonfirmasi.

Dalam perkara ini, JPU mendakwa Zainal dengan dakwaan alternatif. Dakwaan kesatu, perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 266 ayat (1) KUHP. Atau kedua, perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.

Disebutkan pula dalam dakwaan bahwa Hedar Giacomo Boy Syam sebagai pelapor  telah ditipu oleh Zainal Tayeb. Hedar yang tak lain masih keponakan Zainal itu menyatakan dalam akta 33 disebutkan ada perbedaan luas tanah. Di akta kerja sama disebutkan luas tanahnya 13.700 meter persegi, namun setelah ditotal dari 8 SHM yang dikerjasamakan tidak lebih dari 8 ribu meter persegi.

Dalam persidangan dengan pemeriksaan terdakwa beberapa waktu lalu, Zainal membatah semua tuduhan Jaksa. Bahkan, Zainal sempat menantang Jaksa untuk mengukur ulang tanah sengketa tersebut.

Pria asal Mamasa, Sulawesi ini hakkul yakin jika tanah miliknya seluas 13.700 meter persegi yang menjadi lahan kerja sama bisnis antara dia dan keponakannya apabila diukur ulang masih lebih 200 meter pergi.

"Saya minta ukur ulang. Biaya ukur saya yang tanggung. Lebih dua are untuk keponakan (Hedar) saya kasih," kata Zainal di hadapan majelis hakim diketuai Wayan Yasa.

Zainal juga menjelaskan somasi yang dilayangkan saksi korban itu tidak berkaitan dengan persoalan luas tanah sebagaimana tertuang dalam akta kerja sama No. 33. Sedangkan terkait luas tanah, Zainal menjelaskan awalnya tanah proyek Cemagi itu 9 SHM induk yang kemudian dipecah-pecah hingga seluas 13.700 meter persegi.  Zainal yakin luas tanah tidak berkurang bahkan lebih bila mengukur fakta di lapangan.

"Somasi itu tentang dua obyek yang tidak dimasukkan dalam perjanjian kerja sama. Hedar maunya meminta obyek itu diserahkan padanya, namun  saya tidak setuju," kata Zainal saat itu.

Zainal menambahkan proses pengembangan tanah Cemagi sejak 2012 silam. Pengembangan itu dilakukan dengan pembuatan akta 33 bersama Hedar. Akta tersebut ditegaskan Zainal bukan akta jual beli melainkan akta kerja sama dengan pembagian keuntungan 50 persen setelah dipotong bayar pajak dan lainnya.

wartawan
VAL
Category

Akselerasi Keuangan Syariah: Strategi Jitu Menggali Potensi Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun Syariah

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah khususnya sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Syariah melalui pendekatan kultural dan keagamaan dengan meluncurkan Buku Khutbah Syariah Muamalah PPDP.

Baca Selengkapnya icon click

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.