Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Yes...! Keputusan MDA dan Sabha Yowana se-Kecamatan Mengwi Dianulir, Disbud: Pembuatan Ogoh-ogoh Tak Perlu Kesepakatan MDA Kecamatan

Bali Tribune/ RAPAT - Sabha Yowana dan MDA Kecamatan Mengwi usai rapat di Wantilan Desa Adat Sempidi, Jumat (21/1). Dimana rapat tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa seluruh yowana di Kecamatan Mengwi tidak membuat ogoh-ogoh untuk menyambut Hari Raya Nyepi yang akan datang.



balitribune.co.id | Mangupura - Keputusan rapat Majelis Desa Adat (MDA) Kecamatan Mengwi dengan Pasikian Yowana Kecamatan Mengwi yang meniadakan pembuatan dan pawai ogoh-ogoh akhirnya dianulir.

Bendesa Alitan MDA Kecamatan Mengwi  I Ketut Sudiarsa menjelaskan keputusan rapat yang dengan sabha yowana se Kecamatan Mengwi, pada 21 Januari 2022 di Wantilan Desa Adat Sempidi, sebenarnya sifatnya tidak mengikat.

“Itu (keputusan rapat) tidak mengikat. Kita serahkan kembali kepada Bendesa Adat masing-masing untuk berkomunikasi dengan dengan yowana,” ujar Sudiarsa yang dikonfirmasi, Senin (24/1/2022).

Ia juga menyatakan keputusan tersebut lantaran adanya kesulitan yowana memenuhi peryaratan sesuai Surat Edaran MDA Provinsi Bali. Seperti soal menunjukan surat antigen Covid-19 dengan hasil negatif, serta syarat peserta hanya 50 orang.

“Karena dinilai sulit memenuhi persyaratan itu, akhirnya disepakati meniadakan ogoh-ogoh,” tegasnya.

Keputusan itupun, lanjut dia, tetap harus kembali dibahas oleh Bendesa Adat dan yowana masing-masing. Seperti yang ia lakukan di Desa Adat Sading. Selaku Bendesa Adat Sanding, Sudiarsa mengaku Kembali mengadakan rapat dengan yowana se Desa Adat Sading pada Minggu (23/1). Hasilnya berbeda dengan keputusan MDA dan Saba Yowana se-Kecamatan Mengwi. Dimana sebagian besar yowana di Desa Adat Sading menginginkan ada pawai ogoh-ogoh.

“Lebih 80 persen yowana menginginkan adanya ogoh-ogoh. Sebagai Bendesa Adat saya harus mengayomi yowana. Jadi sudah diputuskan yowana Desa Adat membuat dan pawai ogoh-ogoh,” katanya.

Dalam pembuatan maupun saat pawai ogoh-ogoh juga harus mengikuti SE MDA Bali dan Surat Gubernur Bali. “Kalau di Sading pawai biasanya sampai jam 7 pagi, sekarang dibatasi sampai pukul 10 malam, dan dilaksanakan hanya di wilayah banjar masing-masing,” tukasnya.

Di bagian lain, Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung I Gede Sudarwitha kembali menegaskan bahwa  pembuatan dan pawai ogoh-ogoh dibolehkan sesuai SE MDA Bali yang kemudian dilanjutkan dengan edaran MDA Badung.  Hanya saja untuk keputusannya diserahkan kepada masing-masing Desa Adat.

“Sesuai SE pembuatan dan pawai ogoh-ogoh diperbolehkan dengan sejumlah persyaratan. Jadi tidak perlu lagi adanya pembahasan atau kesepakatan di tingkat MDA Kecamatan, karena semuanya sudah diserahkan kepada masing-masing Desa Adat. Silakan Desa Adat berkomunikasi dengan yowana buat kesepakatan, sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah,” katanya.

Seperti diketahui, jagat maya belakangan diramaikan dengan sorotan dan bullyan terhadap hasil rapat MDA Kecamatan Mengwi dengan Saba Yowana se-Kecamatan Mengwi. Pasalnya, keputusan rapat yang dilaksanakan pada 21 Januari 2022 di Wantilan Desa Adat Sempidi tersebut seolah-olah memamerkan dengan bangga tidak membuat ogoh-ogoh dalam menyambut Hari Raya Nyepi yang akan datang.

Netizen membully di sosial media, bahkan makin menjadi-jadi dengan beredarnya jargon kata-kata ‘yes...’. Kata yes ini sebagai sindiran netizen terhadap hasil rapat MDA dan Saba Yowana se-Mengwi yang  membuat video dengan mengumandangkan bahwa tidak akan membuat ogoh-ogoh dengan berisi jargon kata yes.

wartawan
ANA
Category

Wabup Tjok Surya Buka Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa

balitribune.co.id | Semarapura - Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra mewakili Bupati Klungkung membuka kegiatan Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya, Kabupaten Klungkung, Rabu (12/11).

Baca Selengkapnya icon click

Adinda Menangkan Hak Asuh Penuh Anak Kembar di Mahkamah Agung

balitribune.co.id | Denpasar - Setelah dua tahun sengketa dan perjuangan panjang melawan dugaan kekerasan dan kelalaian, Adinda Viraya Paramitha akhirnya dapat bernapas lega. Ini seiring putusan Mahkamah Agung (MA) tertanggal 14 Juli 2025 yang menetapkan dirinya sebagai pemegang hak asuh penuh atas anak kembarnya dari mantan suaminya berkewarganegaraan Australia, Paul Lionel La Fontaine.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Perempuan dan Konservasi Lingkungan di Desa Les

balitribune.co.id | Buleleng - PT Astra International Tbk (ASTRA) bersama Korwil Grup Astra Bali hari ini mempertegas komitmen pemberdayaan masyarakat melalui penyerahan bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) di Kampung Berseri Astra (KBA) Les, Kabupaten Buleleng, Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Stylo Funride Saturday, Serunya Menjelajah Tanjakan Bersama Honda Stylo

balitribune.co.id | Tabanan – Astra Motor Bali bersama seluruh jaringan Dealer Honda wilayah Tabanan menggelar kegiatan bertajuk “Stylo Funride Saturday”, sebuah aktivitas riding santai yang dikemas seru dan penuh kebersamaan. Mengusung semangat enjoy the ride, sebanyak 37 motor Honda Stylo 160 turut ambil bagian dalam kegiatan yang diikuti oleh perwakilan dari All Dealer Tabanan, FIF, Adira, SOF, dan IMFI.

Baca Selengkapnya icon click

Lagi, Binaan Astra Honda Melesat Kencang, Kibarkan Merah Putih di Barcelona

balitribune.co.id | Jakarta – Dua pebalap muda binaan PT Astra Honda Motor (AHM) kembali menorehkan hasil membanggakan pada ajang FIM JuniorGP World Championship seri keenam yang digelar di Circuit de Barcelona-Catalunya, Spanyol, Minggu (2/11). Setelah Fadillah Arbi Aditama raih juara Moto3 JuniorGP Barcelona di 2023, Indonesia Raya kembali berkumandang lewat kemenangan M.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.