Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Wujudkan Bali Energi Bersih dan Mandiri Energi, Gubernur Bali Keluarkan Kebijakan Pemanfaatan PLTS Atap

Bali Tribune / PLTS - Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap

balitribune.co.id | Denpasar – Mewujudkan lingkungan yang bersih, hijau dan indah, harus diwujudkan melalui Bali Energi Bersih dengan memanfaatkan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap menuju Bali mandiri energi. Hal tersebut yang mendorong Gubernur Bali, Wayan Koster keluarkan kebijakan pemanfaatan PLTS Atap melalui Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2022 yang berlaku mulai Senin (7/3). Disampaikan Gubernur Koster, dengan energi bersih yang perlu dipahami, dihayati, diterapkan, dan dilaksanakan secara menyeluruh, konsisten, berkelanjutan dengan tertib, disiplin, dan penuh rasa tanggungjawab oleh seluruh masyarakat Bali. 

Pemanfaatan PLTS Atap merupakan kebutuhan untuk menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya guna mewujudkan kehidupan masyarakat Bali yang sehat, berkualitas, dan berkelanjutan serta mendukung Bali sebagai destinasi pariwisata berkualitas dalam menghadapi perkembangan zaman secara lokal, nasional, dan global. 

Kata dia edaran ini bertujuan untuk mewujudkan nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi sebagai dasar untuk menjaga alam beserta isinya serta lingkungan yang bersih, hijau, dan indah bagi kehidupan masyarakat dalam Bali Era Baru.

Menjaga dan melestarikan iklim dengan mengurangi pemanasan global dan emisi karbon. Melakukan konservasi dan efisiensi energi sehingga meringankan beban biaya masyarakat melalui pemanfaatan PLTS Atap di Provinsi Bali.

"Mempercepat peningkatan bauran Energi Baru Terbarukan (EBT) di Provinsi Bali.

Membuka peluang usaha, investasi, dan lapangan kerja dalam bidang energi terbarukan, khususnya dalam pemanfaatan PLTS Atap di Provinsi Bali," bebernya.

Pihaknya pun ingin menjadikan Bali sebagai destinasi pariwisata dunia berkualitas dengan memanfaatkan PLTS Atap. Ia mengimbau pimpinan lembaga/unit kerja instansi vertikal di Bali, Ketua DPRD Provinsi Bali, Bupati/Walikota se-Bali, Ketua DPRD Kabupaten/Kota se-Bali, Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali, Bendesa Agung Majelis Desa Adat Provinsi Bali, Bendesa Madya Majelis Desa Adat Kabupaten/Kota se-Bali, Bendesa Adat se-Bali, Perbekel se-Bali, Kepala BUMN/BUMD, pimpinan/pemilik industri, jasa, hotel, restoran, dan perbankan, pimpinan/pemilik pasar modern, pasar tradisional, dan pusat perbelanjaan, serta seluruh masyarakat Bali di wilayah Provinsi Bali, agar memasang sistem PLTS Atap dan/atau pemanfaatan teknologi surya lainnya paling sedikit 20 persen dari kapasitas listrik terpasang atau luas atap, untuk bangunan lama dan bangunan baru.

Bagi bangunan komersial, industri, sosial, dan rumahtangga dengan luas lantai lebih dari 500 meter persegi agar memasang sistem PLTS Atap dan/atau pemanfaatan teknologi surya lainnya paling sedikit 20 persen dari kapasitas listrik terpasang atau luas atap, untuk bangunan lama dan bangunan baru. PLTS Atap dapat dilaksanakan melalui skema tersambung (on-grid) jaringan PLN atau tidak tersambung (off-grid) jaringan PLN berdasarkan pedoman teknis sebagaimana tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.

"Agar menjadikan pemanfaatan PLTS Atap sebagai salah satu syarat untuk mempermudah memperoleh persetujuan bangunan gedung. Mendorong lembaga pendidikan tinggi dan pendidikan kejuruan untuk mengembangkan kompetensi di bidang energi bersih, mengembangkan kurikulum pembelajaran di bidang energi bersih, menyiapkan pengelolaan PLTS Atap dengan melibatkan sumber daya manusia atau tenaga kerja lokal," katanya.

Disamping itu menyediakan tempat uji kompetensi dan pelatihan dalam penerapan energi bersih khususnya pemanfaatan PLTS Atap dan mengembangkan penelitian, kreativitas, dan inovasi penerapan energi bersih dan energi baru terbarukan dengan teknologi tepat guna dari hulu sampai hilir yang bermanfaat bagi pembangunan daerah dan masyarakat. Koster pun mendorong pemerintah kabupaten/kota, dan para pihak untuk memberikan penghargaan/insentif kepada perorangan, badan usaha, lembaga yang telah memasang PLTS Atap, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Pemerintah Provinsi Bali memberikan penghargaan kepada perorangan, badan usaha, lembaga, penggiat, dan inovator yang berkomitmen dalam pemanfaatan PLTS Atap maupun teknologi energi bersih dan energi baru terbarukan lainnya. 

wartawan
YUE
Category

Bersatu untuk Bali, Gubernur Koster Kirimkan Pesan pada Peringatan HUT Bangli ke-821

balitribune.co.id | Bangli - Upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Bangli ke-821 pada Sabtu (10/5) di kemas begitu apik dan berlangsung sangat semarak. Upacara yang berlangsung di alun-alun Bangli tersebut diikuti ribuan orang baik itu dari kalangan ASN dan siswa serta tokoh masyarakat. Spesialnya lagi peringatan HUT Bangli  tahun ini di hadiri Gubernur Bali, I Wayan Koster dan didaulat sebagai Inspektur upacara.

Baca Selengkapnya icon click

Pengamanan Ketat Sidang Sengketa Tanah, Polres Klungkung Siagakan Personel

balitribune.co.id | Semarapura - Polres Klungkung mengerahkan personelnya untuk melaksanakan pengamanan ekstra pelaksanaan sidang sengketa tanah di Pengadilan Negeri (PN) Semarapura, Kabupaten Klungkung. Pengamanan ini dilakukan untuk menjaga situasi kondusif dan mencegah potensi gesekan antar pihak yang bersengketa.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tingkatkan Komunikasi Siswa, Astra Motor Bali Luncurkan "Synergi Youth Squad"

balitribune.co.id | Denpasar –Upaya menghadirkan kolaborasi komunikasi bertajuk Sinergi Bagi Negeri, Astra Motor Bali bersama PT Astra Honda Motor (AHM) mengajak para pelajar dari sekolah mitra binaan untuk meningkatkan kreativitas digital dan literasi media sosial melalui program “Bootcamp Synergi Youth Squad”.

Baca Selengkapnya icon click

5 Pengcab Ikuti Kejurprov Hockey Bali 2025, Jadi Wahana Pembinaan dan Seleksi Atlet

balitribune.co.id | Tabanan - Kejuaraan Provinsi (Kejurprov) Hockey Bali 2025 secara resmi dibuka Ketua Umum Kini Bali, Gusti Ngurah Oka Darmawan, di GOR Debes Tabanan. Kejuaraan ini berlangsung selama dua hari, 9-10 Mei 2025, dan diikuti oleh 5 daerah, yaitu Denpasar, Gianyar, Tabanan, Badung, dan Jembrana. Pembukaan ditandai dengan pemukulan bola pertama oleh Ketua Koni Bali IGN Oka Darmawan didampingi Ketua Pengprov Hockey Bali Dr. dr. AAN.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hadir di Teuku Umar, AEC Bali Tampil Modern Berfasilitas Lengkap

balitribune.co.id | Denpasar - ALVA, brand lifestyle mobility solution kembali memperluas jangkauannya dalam menciptakan ekosistem kendaraan listrik roda dua yang menyeluruh dengan meresmikan ALVA Experience Center (AEC) terbaru mereka di Bali yakni di kawasan Jalan Teuku Umar Barat, Denpasar, Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.