Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Korupsi LPD Dilimpahkan, INB dan CIAD kini Tahanan Kejari Tabanan

Bali Tribune/ DILIMPAHKAN - Dua tersangka korupsi LPD Adat Kota Tabanan saat masih menjalani pemeriksaan di Polres Tabanan. Kini keduanya sudah dilimpahkan dan menjadi tahanan Kejari Tabanan.





balitribune.co.id | Tabanan - Pasca-rilis yang dilakukan Polres Tabanan, Selasa (8/3) lalu, kasus dugaan tindak pidana korupsi dana di LPD Adat Kota Tabanan akhirnya tersangka dan barang buktinya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan, Rabu (9/3).

Ada dua tersangka yang dilimpahkan, yakni INB dan CIAD. Kedua Tersangka melakukan tindak pidana korupsi tersebut dengan cara mengambil uang kas untuk dipergunakan secara pribadi tidak melalui mekanisme yang ditentukan, yang mengakibatkan kerugian negara berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Bali senilai Rp3.743.455.000.

Pada kesempatan tersebut, Kasi Intel Kejari Tabanan I Gusti Ngurah Anom S. didampingi Kasi Pidsus Kejari Tabanan Ida Bagus Putu Widnyana menyampaikan, tim Penuntut Umum melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dalam perkara tersebut, yaitu sebanyak 41 dokumen barang bukti untuk kedua tersangka.

Gusti Ngurah Anom menambahkan, setelah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti Tahap II, perkara tindak pidana korupsi  terhadap keuangan LPD Adat Kota Tabanan dari penyidik Polres Tabanan kepada penuntut umum Kejaksaan Negeri Tabanan, terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari sejak 9 Maret 2022 sampai 28 Maret 2022 di rutan Polres Tabanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-7) Nomor: Print-03/N.1.17/Ft.1/03/2022 tanggal 9 Maret 2022 untuk Terdakwa INB dan Surat Perintah Penahanan (T-7) Nomor: Print-04/N.1.17/Ft.1/03/2022 tanggal 9 Maret 2022 untuk Terdakwa CIAD.

"Dalam waktu dekat tim penuntut umum Kejaksaan Negeri Tabanan segera akan melimpahkan perkara tindak pidana korupsi ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar," jelas Kasi Intet Kejari Tabanan.

Adapun pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka adalah  melanggar pasal, Pertama Primair, Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, Subsidiair, Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dan yang Kedua melanggar Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

wartawan
JIN
Category

OKTOBEST, Pasti Hemat Astra Motor Bali Hadirkan Penawaran Spesial di Virtual Exhibition Honda

balitribune.co.id | Denpasar – Menjelang akhir bulan Oktober, Astra Motor Bali bersama seluruh jaringan dealer resmi Honda di Bali memberikan kejutan spesial bagi konsumen setia melalui program “OKTOBEST, Pasti Hemat!” yang berlangsung selama periode 6–31 Oktober 2025.

Baca Selengkapnya icon click

Kadernya Loncat Pagar, Jayadi Sampaikan Terima Kasih

balitribune.co.id | Singaraja - Munculnya nama eks kader Partai Nasional Demokrat (NasDem) Ni Ketut Windarti dalam struktur kepengurusan DPC PDI Perjuangan Buleleng mengagetkan Ketua DPD Partai NasDem Buleleng Made Jayadi Asmara. Ia mengatakan, selama ini merasa baik-baik saja karena selama ini Windarti memiliki dedikasi dan salah satu ujung tombak NasDem Buleleng. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dijanjikan Anaknya Lolos Seleksi Anggota Polri, Warga Klungkung Tertipu Rp 503 Juta

balitribune.co.id | Semarapura - Gara-gara kepingin anaknya menjadi polisi, salah Seorang warga Klungkung berinisial Ni Komang SW (48), alamat Kelurahan Semarapura Klod menjadi korban penipuan berkedok calo penerimaan anggota Polri. Akibat bujuk rayu pelaku yang mengaku bisa meloloskan anaknya menjadi anggota Polri, korban mengalami kerugian Rp 503 juta.

Baca Selengkapnya icon click

Wabup Wayan Diar Hadiri Peresmian Gedung LPK

balitribune.co.id | Bangli - Wakil Bupati Bangli, I Wayan Diar menghadiri peresmian gedung tempat pelatihan bagi siswa yang nantinya berangkat magang ke Jepang di Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Hishou Universal, Style Bali dan Aska Bali  di Banjar Penaga, Desa Yangapi, Tembuku, Bangli pada Minggu (26/10). Gedung yang diresmikan merupakan bantuan dari Asia  Pacific Japan Cooperative Association.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua TP PKK Serahkan 30 Seragam KWT, Serta PMT untuk 25 Sasaran Ibu Hamil dan Balita

​Amlapura - Tim Penggerak PKK Kabupaten Karangasem gencar melakukan penanganan ganda untuk meningkatkan ketahanan pangan keluarga dan kesehatan anak. Ketua TP PKK Kabupaten Karangasem, Ny. Mas Parwata, memimpin langsung kegiatan pembinaan dan penyerahan bantuan di Kelompok Wanita Tani (KWT) Sari Merta, Lingkungan Belong, Kelurahan Karangasem, Jumat (24/10/2025).

Baca Selengkapnya icon click

Hari Suci Tumpek Wariga, Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata Dukung Pengembangan Taman Gumi Bali

balitribune.co.id | Amlapura - Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata bersama Wabup Pandu Prapanca Lagosa, bersama sejumlah Kepala OPD di Lingkungan Pemkab Karangasem, mengikuti persembahyangan bersama perayaan Hari Suci Tumpek Wariga, bersama Gubernur Bali, I Wayan Koster, di Pura Pengubengan, Besakih, Karangasem, Sabtu (26/10) pagi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.