Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

PT Pegadaian Serahkan Bantuan CSR Satu Unit Mobil ke MDA Bali

Bali Tribune / BANTUAN - Penyerahan bantuan CSR PT Pegadaian berupa satu unit mobil ke MDA Provinsi Bali, disaksikan Gubernur Bali, Wayan Koster (tengah).

balitribunDenpasarBantuan CSR PT Pegadaian yang telah berumur 121 tahun merupakan bentuk kepedulian PT Pegadaian yang telah diterima oleh masyarakat di Provinsi Bali. “Hal ini dibuktikan dengan kinerja terbaik Kanwil Denpasar dari seluruh kantor wilayah di Indonesia,” ucap Pemimpin Wilayah VII Pegadaian Denpasar, Hakim Setiawan disela penyerahan CSR satu unit mobil kepada Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, yang disaksikan Gubernur Bali, Wayan Koster, di Jayasabha, Denpasar, Selasa (5/4).

Hakim berujar, sumbangan CSR kali ini jangan dilihat dari nilainya, tapi bagaimana bisa bermanfaat kedepannya, karena ini bentuk dukungan PT Pegadaian terhadap MDA melalui Pemprov Bali.

Dalam kesempatan ini ia juga sempat jelaskan, bahwa tahun ini adalah tahun pertumbuhan, usai Covid-19 yang sempat mengalami kontraksi. “Proyeksi kami ada pertumbuhan 20 persen tahun ini dibandingkan tahun lalu,” tukas Hakim, seraya berharap semakin banyak produk-produk PT Pegadaian yang dimanfaatkan masyarakat.

Sumbangan CSR dari PT Pegadaian berupa satu unit mobil akan sangat membantu operasional Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, begitu disampaikan Bendesa Agung MDA Provinsi Bali Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet yang sangat mengapresiasi  Bantuan CSR Satu Unit Mobil ke MDA Bali. Sebab menurutnya sumbangan satu unit kendaraan akan sangat mendukung kinerja MDA. “Suksema PT Pegadaian, Bapak Gubernur, semoga seluruh anggota MDA dan seluruh tingkatan bisa mengikuti semangat Bapak Gubernur Bali beserta jajarannya dalam menjaga Bali agar tetap ajeg, baik adat, budaya dan agamanya,” tutur Bendesa Agung. 

Sedangkan Gubernur Koster dalam kesempatan ini mencoba mobil bantuan PT Pegadaian bersama Bendesa Agung mengelilingi Jayasabha.  Sebelumnya dihadapan yang hadir ia  mengatakan, tagline dari Pegadaian sangat solutif, yakni “Mengatasi masalah, tanpa masalah” dan ini cocok dijaman sekarang. Ia juga sangat mengapresiasi apa yang dilakukan PT Pegadaian bersama Pemprov Bali  berkomitmen dalam menjaga adat dan budaya Bali. Bahkan Gubernur Koster berharap bisa melakukan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah VII Pegadaian Denpasar, suatu ketika.

wartawan
ARW
Category

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click

OJK, PPATK dan BSSN Sepakat Jaga Integritas Sektor Jasa Keuangan

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) menyepakati perjanjian kerja sama terpisah dalam memperkuat sinergi untuk menjaga integritas dan keamanan sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.