Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Korupsi eks Sekda Buleleng, Kejati Bali Segera Adili Tersangka Lain

Bali Tribune / SIDANG - Perkara Korupsi mantan Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka (baju putih) saat sidang online, Jumat (8/4).

balitribune.co.id | DenpasarUsai Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan hukuman penjara selama 10 tahun kepada Ir. Dewa Ketut Puspaka, MP, terkait kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Kejati Bali langsung melakukan penyidikan terhadap tersangka lainnya.

A.Luga Harlianto,SH.,M.hum selaku Kepala Sesi Penerangan Hukum Kejati Bali, Minggu (10/4) menerangkan bahwa penyidik telah melakukan pengembangan hal yang terkait dengan kasus yang menjerat mantan Sekda Buleleng ini yang telah melewati masa sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Kata Luga, ada tersangka lain berinisial “DGR” yang kini oleh penyidik terus digenjot untuk segera dirampungkan berkas penyidikannya. Dimana untuk tersangka DGR, kata Luga telah dimulai penyidikan sejak Januari lalu.

“Sejak tanggal 24 Januari 2022, DGR yang memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa Ir Dewa Ketut Puspaka, MP telah ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana korupsi. Kemudian tanggal 25 Januari 2022. Dari hasil pengembangan kasus tersebut, DGR ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang," terang Luga.

Lanjutnya, adapun Tersangka DGR diduga melakukan tindak pidana korupsi yaitu turut serta secara bersama sama membantu terdakwa Puspaka dalam menyalahgunakan kekuasaannya sebagai Pegawai Negeri dalam hal ini sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng. Tujuannya untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri dalam kaitannya dengan proses Perijinan pembangunan Terminal Penerima dan Distibusi LNG dan penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih.

Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No: 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 56 KUHP.

Selain itu penyidik juga menemukan perbuatan tersangka DGR yang diduga menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 56 KUHP.

“Dalam hal pengurusan Perijinan pembangunan Terminal Penerima dan Distibusi LNG dan penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih, penyidik telah menemukan bukti-bukti sehingga membuat terang peristiwa pidana dan menemukan keterlibatan DGR," jelasnya.

Kemudian penyidik menemukan bukti-bukti yang mendukung dugaan DGR menerima baik secara langsung maupun melalui transfer ke rekening milik DGR terkait pengurusan Perijinan pembangunan Terminal Penerima dan Distibusi LNG. Termasuk juga temuan adanya penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih sejumlah kurang lebih 7 miliar rupiah dimana sekitar Rp.4,7 miliar dinikmati DGR. "Atas dasar inilah DGR kita tetapkan sebagai tersangka," imbuhnya.

Hingga dengan saat ini, penyidik telah meminta keterangan dari 14 orang saksi dimana sebagian besar saksi merupakan saksi dalam berkas perkara terdakwa Puspaka. Selain itu terdapat barang bukti dalam perkara atas nama terdakwa Puspaka, yang juga mendukung penyidikan terhadap tersangka DGR. Adapun tersangka DGR akan dijadwalkan oleh penyidik Kejati Bali untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.

Di dalam surat tuntutan terdakwa Puspaka, untuk diketahui terdapat beberapa barang bukti berupa dokumen yang dimohonkan putusan Majelis Hakim yang nantinya digunakan dalam penyidikan tersangka DGR. Diantaranya print out rekening bank atas nama tersangka DGR. Selain dokumen, terdapat barang bukti berupa 3 bidang tanah di Buleleng yang akan digunakan untuk penyidikan dengan tersangka DGR.

Sebagaimana dalam dakwaan terdakwa Puspaka, tertulis dalam proyek pengurusan ijin  pembanguan  terminal penerima  dan distribusi LNG Celukan  Bawang, investor  (PT Padma Energi Indonesia) telah mengeluarkan  dana sebesar Rp 1.826.060.000.
Dari dana tersebut, Rp 725 juta digunakan untuk pembayaran jasa konsultan  dan sisanya  Rp 1.101.060.000 atas perintah terdakwa di transfer ke sejumah nomor rekening dan diserahkan secara tunai.

Dari dana satu miliar lebih tersebut ditransfer ke rekening Bank Mandiri atas nama I Made Mahayastra  Rp 300 juta. Dalam satu kali transaksi pada 5 Maret 2015 silam. Selanjutnya ke nomor rekening Bank Mandiri atas nama   Made Chandra  Berata Rp 25 juta dan sisanya diserahkan langsung kepada terdakwa mantan Sekda Buleleng tersebut. Uang tersebut diterima di sebuah hotel di Singaraja dan alamat terdakwa di Jalan Kumbakara, Bakti Seraga, Buleleng.

Selain itu, dalam dakwaan juga terungkap harga sewa lahan di Yeh Sanih, Buleleng tersebut sebesar Rp 25 miliar selama 40 tahun dengan luas lahan 58 Ha. Dari  jumlah tersebut,  uang sewa lahan Desa Adat Yeh Sanih  yang telah diterima terdakwa  Rp 12,5 miliar yang ditransfer ke sejumlah rekening berbeda. Namun uang tersebut justru tidak ada diterima oleh pihak desa adat.

wartawan
JRO
Category

Banggar DPRD Tabanan Dorong Pengelolaan Keuangan Daerah Lebih Transparan

balitribune.co.id | Tabanan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan melalui Badan Anggaran mendorong pemerintah daerah setempat untuk melakukan pengelolaan keuangan yang lebih transparan.

Kendati, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan telah berhasil memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk kesebelas kalinya. Terakhir, opini itu diperoleh untuk pemeriksaan tahun anggaran 2024.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan Dorong Pemkab Bangli Kembangkan Kawasan Sekitar Pura Penulisan

balitribune.co.id | Bangli - Minat wisatawan berkunjung ke daya tarik wisata (DTW) Pura Penulisan, Desa Sukawana, Kecamatan Kintamani, Bangli, masih g rendah dibandingkan empat DTW lain yang dikelola Pemkab Bangli. Melihat realita tersebut mendapat tanggapan dari anggota DPRD Bangli I Made Sudiasa, Politisi Demokrat ini memandang perlu adanya  inovasi dari pemerintah daerah untuk meningkatkan kunjungan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Supriatna Dikukuhkan Menjadi Ketua DPD Masyarakat Akuakultur Indonesia Bali

balitribune.co.id | Singaraja - Wakil Bupati Buleleng Gede Supriatna dikukuhkan sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Masyarakat Akuakultur Indonesia (MAI) Provinsi Bali Periode 2025–2029. Pelantikan dilakukan oleh Ketua Umum MAI Pusat Prof. Rokhmin Dahuri dalam acara Konsolidasi Akuakultur Nasional, di Auditorium Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) Singaraja, Rabu (9/7).

Baca Selengkapnya icon click

“Sandyagita Bali Beli-Ne" Suara Kritis Rakyat Melalui Harmoni Seni

balitribune.co.id | Negara - Seni adalah medium paling jujur untuk menyuarakan hati nurani, dan PKB ke-47 Tahun 2025 menjadi ruang sebuah pertunjukan yang lebih dari sekadar hiburan. Parade Gong Kebyar Wanita Duta Kabupaten Jembrana, diwakili oleh Sekha Gong Istri Dharma Laksana, dengan sebuah garapan yang tak hanya indah, tetapi juga berani memukau penonton yang memadati Panggung Ardha Candra, Art Center Denpasar pada Selasa (8/7).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

TKA Berpotensi Ancaman Bagi Tenaga Kerja Lokal

balitribune.co.id | Negara - Di tengah pesatnya persaingan global dan terbukanya peluang investasi, Tenaga Kerja Asing (TKA)  menjadi salah satu ancaman bagi tenaga kerja lokal. Tak mau kecolongan, daerah seperti Kabupaten Jembrana mulai serius mengantisipasi masuknya TKA ke wilayahnya dengan merancang regulasi yang komprehensif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Pastikan Perbaikan Jalan Jebol di Tabanan Berjalan Cepat

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, menyatakan bahwa perbaikan jalan nasional yang rusak akibat hujan deras di Bali ditargetkan rampung dalam waktu maksimal tiga minggu. Hal ini disampaikan usai menghadiri Rapat Paripurna ke-22 dan ke-23 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 di DPRD Bali, Rabu (8/7).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.