Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gembul Terjerat UU ITE, Penggunaan Senpi Sedang Diselidiki

Bali Tribune / DIGELANDANG - Kadek Astrawan alias Gembul (26) digelandang polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
balitribune.co.id | SingarajaPenyidik Satreskrim Polres Buleleng menetapkan Kadek Astrawan alias Gembul (26) sebagai tersangka kasus penyebaran video porno. Penetapan menjadi tersangka itu setelah penyidik mengantongi sejumlah bukti-bukti terkait pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Tersangka diduga nekat menyebarkan video syur korban lantaran sakit hati.
 
Sebelumnya Gembul dilaporkan karena diduga telah melakukan kekerasan seksual dan pengancaman dengan menggunakan senjata api (senpi) jenis pistol kepada korbannya di wilayah Kecamatan Seririt. Kasus yang dilaporkan korban ke Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng cukup biadab dan sadis. Selain mengancam dengan senpi berupa pistol, korban juga disiksa dan disetubuhi dalam keadaan tidak sadarkan diri. Bahkan, korban kerap mendapat ancaman video berisi adegan pornonya yang sempat direkam akan disebarkan jika tidak memenuhi ajakannya.
 
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya mengatakan, pelaku Gembul telah ditetapkan menjadi tersangka dugaan pelanggaran UU ITE. Penyidik masih fokus pada dugaan pelanggaran UU ITE untuk membuka ruang adanya pihak lain terlibat dalam penyebaran video porno berisi adegan panas tersangka dan korban.
 
”Penyidik sudah menetapkan pelaku sebagai tersangka pelanggaran UU ITE. Itu di fokuskan dulu sebelum kasus lainnya juga diungkap," ucap AKP Sumarjaya, Minggu (24/4).
 
Tak hanya itu, AKP Sumarjaya mengatakan, polisi telah mengamankan pelaku Gembul di kediamannya di Banjar Dinas Lebah Mantung, Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, Buleleng. Ia ditangkap tanpa perlawanan oleh petugas pada Kamis (21/4). Menurtnya, penangkapan tersangka berawal dari laporan korban  bahwa ada video syur mirip dirinya yang diduga disebar Gembul. Dari laporan itu, pihak kepolisian pun melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan korban dan mengumpulkan barang bukti berupa tangkapan layar percakapan hingga video syur korban.
 
“Tersangka dan korban sebelumnya sempat menjalin hubungan asmara. Diduga motif tersangka menyebarkan video syur tersebut karena tidak terima diputus korban. Tersangka kemudian mengancam korban akan menyebar video syur tersebut,” imbuh AKP Sumarjaya.
 
Dari keterangan tersangka mengaku sudah menjalin hubungan dengan korban selama 16 bulan. Pada awal April lalu hubungan mereka kandas. Tersangka kemudian menyebarkan video syur korban lantaran sakit hati. Diduga tersangka juga menyebarkan video tersebut sebagai ancaman lantaran korban menolak ajakan tersangka untuk bersetubuh. Tersangka diduga menyebarkan video syur tersebut pada Jumat (8/4). Video yang disebar tersebut diduga direkam pada Januari 2021 lalu saat tersangka masih berpacaran dengan korban.
 
“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU ITE pasal 45b jo 29 dan atau 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1. Dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun,” ujarnya.
 
Sedang terkait kepemilikan senjata api berupa pistol, pihaknya masih melakukan penyelidikan terrmasuk dugaan kekerasan seksual hingga dugaan pengancaman dengan senjata api jenis pistol sebagaimana yang dilaporkan korban. Hanya saja sejauh ini polisi belum menemukan pistol yang diduga digunakan tersangka untuk mengancam korban.
 
”Untuk pistol memang ada diberitahukan korban. Saat ini hal itu masih kami kembangkan karena belum ada saksi. Namun tetap kami dalami keterangannya,” jelasnya.
 
Seperti yang diberitakan sebelumnya, setelah sebelumnya dua kasus pemerkosaan anak dibawah umur terungkap, kini kasus yang lebih sadis menimpa seorang gadis di wilayah Kecamatan Seririt. Pelakunya pria berusia 26 tahun bisa dipanggil Gembul memaksa korbannya dengan cara biadab. Selain mengancam dengan senjata api yang diduga berupa pistol, korban juga disiksa dan disetubuhi dalam keadaan tidak sadarkan diri. Bahkan, korban kerap diancam, video berisi adegan porno yang sempat direkam pelaku akan disebarkan jika tidak memenuhi ajakannya. Merasa tidak kuat dengan perlakuan pelaku, korban akhirnya melaporkan peristiwa itu ke Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng.
wartawan
CHA
Category

IB Santosa: 90 Persen Bagi Hasil Wisata Layak untuk Desa Adat Penglipuran

balitribune.co.id | Bangli - Adanya usulan dari pihak Desa Adat Penglipuran agar ada peningkatan bagi hasil wisata dalam kerjasama pengeloaan desa wisata dengan pemerintah kabupaten Bangli. Selama ini prosentase pembagian yakni 60 peren bagi desa adat dan 40 persen bagi Pemkab Bangli. Pihak desa adat mengusulkan agar porsi yang didapat dari bagi hasil wisata  di tahun 2026 diangka 90 persen.

Baca Selengkapnya icon click

Jaksa Agung se-Asean ikuti Cuktural Visit di Tampaksiring

balitribune.co.id | Gianyar - Serangkaian  Penandatanganan Asean Prosecutors/Attorneys General Meeting (APAGM), Jaksa Agung se-ASEAN  berkumpul di Bali. DIhadiri sejumlah tokoh penting, di antaranya para Jaksa Agung ASEAN, Jaksa Agung Republik Indonesia Dr. St. Burhanuddin, S.H., M.H., Jaksa Agung Muda Intelijen Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M., Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Dr.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Walikota Jaya Negara: Kita Fokus Bersihkan Kota, Agar Masyarakat Nyaman Beraktivitas

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar bersama seluruh elemen masyarakat terus bergerak membersihkan sampah sisa banjir. Hal tersebut dilaksanakan guna memastikan wajah kota kembali bersih, dan aktivitas masyarakat tidak terganggu. Demikian disampaikan Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negar saat turun langsung membersihkan kawasan Banjar Pemeregan, Jalan Gunung Kawi, Denpasar, Rabu (17/9). 

Baca Selengkapnya icon click

Koster Temui Sejumlah Menteri untuk Optimalisasi PWA dan Normalisasi Sungai Pascabanjir

balitribune.co.id | Denpasar - Pascabanjir yang melanda Bali pada 10 September 2025, Gubernur Bali, Wayan Koster bergerak cepat berkoordinasi ke pusat guna menangani sejumlah persoalan di Bali. Orang nomor satu di Bali ini menemui Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra di Jakarta pada 15 September 2025. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pariwisata Bali Didorong Mengadopsi Konsep Bangunan Hijau dan Cerdas

balitribune.co.id | Mangupura - Kepariwisataan Bali yang kian populer, membuat pemilik modal tertarik berinvestasi di sektor akomodasi wisata. Pelaku usaha di sektor perhotelan di Bali didorong mampu mengadopsi konsep bangunan gedung hijau dan bangunan gedung cerdas dalam setiap proyek pembangunannya. Hal ini untuk mendukung target Bali emisi nol pada 2045 dan pemerintah pusat pada 2060 melalui pengelolaan energi yang efisien dan berkelanjutan.

Baca Selengkapnya icon click

Sering Banjir-Longsor, Pemkab Tabanan Akan Buat Jembatan di Lembah Sanggulan

balitribune.co.id | Tabanan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan akan membuat jembatan pada lokasi lima rumah yang terkena banjir dan longsor di Perumahan Lembah Sanggulan di Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri.

Rencana ini merupakan solusi yang hendak direalisasikan Pemkab Tabanan mulai 2026 mendatang untuk mengantisipasi terulangnya banjir dan longsor di kawasan itu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.