Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

DPMPTSP Karangasem dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karangasem Edukasi Pelaku Usaha Terkait Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Bali Tribune / LAYANAN - kegiatan Layanan Bergerak Perizinan dan Non Perizinan serta pendampingan pelaporan LKPM yang diselenggarakan DPMPTSP Kabupaten Karangasem.
balitribune.co.id | AmlapuraDinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karangasem bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karangasem mengedukasi pelaku usaha terkait Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada saat kegiatan Layanan Bergerak Perizinan dan Non Perizinan serta pendampingan pelaporan LKPM yang diselenggarakan oleh DPMPTSP Kabupaten Karangasem. 
 
Kegiatan layanan dimulai dengan dilaksanakannya di Kecamatan Sidemen pada Rabu (18/5) berlokasi di Kantor Camat Sidemen Kabupaten Karangasem yang dihadiri 30 pelaku usaha dengan mayoritas merupakan pelaku usaha perorangan skala kecil dan mikro. Pada kegiatan tersebut BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karangasem menyampaikan terkait manfaat dan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja formal maupun informal. 
 
Berikutnya kegiatan layanan akan dilaksanakan di seluruh kecamatan lainnya di Kabupaten Karangasem dengan jadwal  Kecamatan Selat pada Selasa 24 Mei 2022, Kecamatan Rendang pada Selasa 21 Juni 2022, Kecamatan Bebandem pada Rabu 29 Juni 2022, Kecamatan Kubu pada Senin 11 Juli 2022, Kecamatan Manggis pada Selasa 26 Juli 2022, Kecamatan Abang pada Selasa 2 Agustus 2022, serta Kecamatan Karangasem pada Rabu 24 Agustus 2022.
 
Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan ini tercantum pada Peraturan Bupati Karangasem Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Kesehatan. Pada Bab II pasal 2 ayat 1 menegaskan bahwa setiap pemberi kerja yang beroperasi di daerah berkewajiban mendaftarkan dirinya dan/atau pekerja dalam program jaminan sosial yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan.
 
Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tercantum bahwa seluruh pekerja baik penerima upah maupun bukan penerima upah termasuk pegawai pemerintah dengan status non aparatur sipil negara, dan penyelenggara Pemilu menjadi peserta aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. 
 
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karangasem, I Ketut Mertadina mengungkapkan kegiatan layanan bergerak perizinan dan non perizinan serta pendampingan pelaporan LKPM sebagai upaya mewujudkan, mengembangkan tata kelola pemerintahan yang baik, bebas korupsi serta pelayanan publik yang prima. Pelaksanaan ini juga sebagai sarana dalam mengedukasi para pelaku usaha dan pekerja terkait jaminan sosial ketenagakerjaan karena risiko kematian dan kecelakaan kerja merupakan hal yang tidak diharapkan oleh siapapun. Namun pentingnya perlindungan sosial jika terjadi risiko tersebut karena berdampak tidak hanya bagi pelaku usaha maupun pekerja juga kepada keluarga. 
 
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Karangasem Amlapura, Nambela Ramawaspada, menyampaikan risiko kematian dan kecelakaan kerja dapat terjadi pada siapa saja dan kapan saja termasuk pelaku usaha dan pekerja mandiri. Ia menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karangasem, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karangasem, I Ketut Jaya Putra serta seluruh jajaran atas dukungan dan kepeduliannya terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. 
 
"Pemberi kerja atau badan usaha mulai dari usaha skala mikro dan kecil hingga usaha skala besar yang bergerak di sektor perdagangan, pariwisata, jasa, konstruksi, toko, BUMDes, LPD, koperasi dan lain-lain memiliki kewajiban memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerjanya melalui program jaminan sosial yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan," ungkap Nambela.
 
Lebih lanjut ia mengatakan, bagi pekerja mandiri seperti petani, peternak, nelayan dan pekerjaan lainnya dapat mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran mulai Rp 16.800 per bulan. Maka pekerja mandiri dapat memperoleh manfaat program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja mandiri dapat mendaftarkan dirinya melalui kanal layanan seperti kantor pos/agen pos, dan channel perbankan yang telah bekerjasama.
 
Nambela Ramawaspada juga menyampaikan, BPJS Ketenagakerjaan saat ini diamanahkan 5 program jaminan sosial meliputi program JKK, Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), JKM, serta program terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). "Keseluruhan program tersebut memiliki manfaat sesuai dengan risiko yang dihadapi pekerja diantaranya manfaat program JKK adalah pengobatan dan perawatan (sesuai resume medis dokter) yang diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan ketika mengalami kecelakaan kerja, serta santuan 48 kali upah terakhir yang dilaporkan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal karena kecelakaan kerja. 
 
Program JKM diberikan dalam bentuk santunan kematian kepada ahli waris peserta sebesar Rp 42.000.000 serta jika kepesertaan minimal selama 3 tahun juga akan diberikan beasiswa pendidikan untuk 2 anak mulai dari TK sampai dengan perguruan tinggi dengan total maksimal sebesar Rp174.000.000. "Sedangkan untuk jaminan kehilangan pekerjaan, peserta yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) terdapat 3 manfaat yang diberikan yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja," tutup Nambela.
wartawan
YUE
Category

Hari Guru, Yayasan AHM Apresiasi Dedikasi Guru Inspiratif

balitribune.co.id | Jakarta – Memperingati Hari Guru, Yayasan Astra Honda Motor (Yayasan AHM) memberi penghargaan bagi tenaga pengajar pada ajang Guru Inspiratif Astra Honda 2025 dari seluruh Indonesia. Apresiasi dan dukungan Yayasan AHM ini diberikan khusus bagi para guru yang telah berdedikasi dan inovatif dalam mencerdaskan kehidupan bangsa secara berkelanjutan. 

Baca Selengkapnya icon click

Terapkan Laporan Keberlanjutan Terbaik, Astra Raih Penghargaan Prestisius ASSRAT 2025

balitribune.co.id | Nusa Dua - Kinerja gemilang PT Astra International sebagai salah institusi publik dalam mempersiapkan laporan keberlanjutan berbuah positif. Astra meraih penghargaan Silver Rank bersama 14 perusahaan lain diantaranya, Mybank Indonesia, Danone Indonesia , Pelni, Pertamina dan lainnya diajang Asia Sustainability Reporting Rating (ASSRAT) 2025, Jumat (28/11) malam di The Westin Resort Nusa Dua.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Menegakkan Akuntabilitas, ASRRAT 2025 di Bali Fokus pada Kualitas Laporan Keberlanjutan

balitribune.co.id | Mangupura - Asia Sustainability Reporting Rating (ASRRAT) 2025 resmi diselenggarakan oleh National Center for Corporate Reporting (NCCR) bekerjasama dengan Institute of Certified Sustainability Practitioners (ICSP). Memasuki tahun ke-21, ASRRAT kembali memperkuat perannya sebagai platform penilaian kualitas laporan keberlanjutan terkemuka di Asia.

Baca Selengkapnya icon click

Konsisten Terapkan TJSL, Astra Motor Bali Terima Apresiasi dari Pemkot Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Motor Bali kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan menerima Penghargaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) 2025 dari Pemerintah Kota Denpasar. Apresiasi ini diberikan sebagai pengakuan atas kontribusi nyata perusahaan dalam mendukung pembangunan berkelanjutan di Kota Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mewujudkan Gaya Hidup Modern dan Keberlanjutan, LIXIL Resmikan Experience Center Bali

balitribune.co.id | Mangupura - LIXIL, pelopor solusi air dan hunian terdepan di dunia mengumumkan pembukaan LIXIL Experience Center (LEC) Bali di Kuta Kabupaten Badung, Jumat (28/11). Fasilitas baru ini dibangun untuk menegaskan komitmen LIXIL terhadap pasar Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Klungkung Daftarkan Pekerja Rentan, BPJamsostek Gianyar Sambut Baik

balitribune.co.id | Semarapura - Bupati Klungkung, I Made Satria melakukan penandatanganan (teken) Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Klungkung dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek di Ruang Rapat Kantor Bupati Klungkung, Kamis (27/11).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.