Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Perkuat Perlindungan Konsumen, OJK Terbitkan POJK Baru

Bali Tribune / Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Tirta Segara.

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan terus memperkuat upaya perlindungan konsumen sektor jasa keuangan melalui penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Dalam siaran persnya, Rabu (18/5) disebutkan, ketentuan yang memperbarui POJK Nomor 1/POJK.07/2013 ini antara lain mengatur penerapan perlindungan konsumen oleh industri jasa keuangan sejak perencanaan produk, pelayanan dan penyelesaian sengketa. Selain itu, POJK ini memperjelas kewajiban prinsip keterbukaan dan transparansi informasi produk dan layanan serta peningkatan perlindungan data dan informasi konsumen

“POJK ini semakin memperkuat pengaturan terhadap perlindungan konsumen dan kewajiban Pelaku Usaha Jasa Keuangan sebagai respon terhadap dinamika perubahan di sektor jasa keuangan,” kata Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Tirta Segara.

Menurutnya, penguatan perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan sangat diperlukan untuk menyesuaikan perkembangan inovasi dan teknologi yang cepat dan dinamis di sektor jasa keuangan serta upaya perbaikan implementasi perlindungan konsumen oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan.

“Harapan kami, POJK Nomor 6/POJK.07/2022 ini dapat menjawab kebutuhan hal tersebut agar sektor jasa keuangan dapat tumbuh secara berkelanjutan dan stabil serta mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat,” tambah Tirta.

Penyusunan POJK ini juga telah melibatkan berbagai stakeholder antara lain Pelaku Usaha Jasa Keuangan dari sektor Perbankan, Pasar Modal dan Industri Keuangan Non-Bank, akademisi, ahli hukum, asosiasi dan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS) hingga lembaga swadaya masyarakat untuk mendapatkan masukan atau saran.

Substansi penyempurnaan untuk memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat yang tercakup dalam POJK Nomor 6/POJK.07/2022 antara lain:

  1. Pendekatan pengaturan pada siklus hidup produk dan atau layanan (product life cycle) yang semakin mengoptimalkan upaya perlindungan konsumen dan masyarakat sejak desain produk dan atau layanan hingga penanganan dan penyelesaian sengketa.
  2. Penguatan prinsip perlindungan konsumen dan masyarakat antara lain mewajibkan PUJK melaksanakan “edukasi yang memadai” sehingga meningkatkan kemampuan konsumen dan masyarakat dalam memilih produk dan layanan sektor jasa keuangan.
  3. Penguatan penerapan prinsip keterbukaan dan transparansi informasi melalui pengaturan bentuk, tata cara dan pengecualian penyampaian ringkasan informasi produk dan layanan
  4. Penguatan dukungan terhadap konsumen dan atau masyarakat disabilitas dan lanjut usia, serta peningkatan perlindungan data dan informasi konsumen;
  5. Kewajiban untuk memberikan waktu yang cukup bagi konsumen untuk memahami perjanjian sebelum ditandatangani atau masa jeda setelah penandatanganan perjanjian terhadap produk dan layanan yang memiliki jangka waktu yang panjang dan atau bersifat kompleks;
  6. Kewajiban merekam apabila penawaran produk dan atau layanan dilakukan melalui sarana komunikasi pribadi dengan suara dan atau video;
  7. Penegasan kewenangan OJK dalam melakukan perlindungan konsumen termasuk pengawasan market conduct sebagai wujud implementasi pasal 28 sampai dengan 30 Undang-Undang OJK;
  8. Kewajiban pembentukan unit atau fungsi perlindungan konsumen dan masyarakat;
  9. Kewajiban penyampaian laporan penilaian sendiri oleh PUJK kepada OJK terkait pemenuhan ketentuan perlindungan konsumen. arw
wartawan
ARW

Fashion Show Semarapura Festival ke-7, Ny. Putri Koster: Cintai Kain Tenun Tradisional

balitribune.co.id | Semarapura - Kabupaten Klungkung merupakan salah satu daerah yang memiliki sentra tenun di Bali. Dari jaman Kerajaan, masyarakat di Klungkung sangat tekun untuk menenun seperti tenun rangrang, endek dan cepuk. Ini merupakan warisan adiluhung yang harus dilestarikan. Untuk itu, peran Pemerintah, pengrajin hingga masyarakat  sangat diperlukan demi terus terjaganya warisan yang leluhur tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Festival Semarapura, Parade Sate Lilit Dimeriahkan Ratusan Siswa dan Wabup Tjok Surya

balitrib une.co.id | Semarapura - Suasana meriah menyelimuti area utama Festival Semarapura yang digelar di depan Monumen Ida Dewa Agung Jambe, Selasa (29/4). Ratusan siswa sekolah menengah pertama (SMP) tampak antusias mengikuti parade kuliner tradisional bertajuk ngebek, kegiatan mengolah sate lilit dari ikan laut.

Baca Selengkapnya icon click

Janger Kreatif, Lomba Menggunakan Aksesoris Daur Ulang Sampah

balitribune.co.id | Bangli - Berbagai upaya terus dilakukan pemerintah Kabupaten Bangli dalam mengatasi masalah sampah utamanya sampah plastik. Salah satunya, dengan melakukan daur ulang sampah menjadi sarana atau aksesoris seni. Hal itu terungkap saat Wakil Bupati Bangli I Wayan Diar menghadiri dan membuka secara resmi lomba Janger tingkat Sekolah Dasar (SD) se-Kecamatan Bangli bertempat di Wantilan Desa Adat Bebalang, Bangli.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kasus Bunuh Diri Meningkat, Dewan Desak Dilakukan Langkah Pencegahan

balitribune.co.id | Bangli - Kasus bunuh diri yang terjadi di kabuaten Bangli mengalami trend peningkatan. Buktinya dalam kurun satu bulan saja  telah terjadi tiga kasus ulah pati. Kasus teranyar dan menyita perhatian publik yakni kasus bunuh diri yang dilakukan oleh seorang bocah SD. Menyikapi reailta yang terjadi pemerintah daerah diminta hadir untuk menangani permasalahan ini. 

Baca Selengkapnya icon click

Rumah Empat Warga Bungan Kapal Dieksekusi

balitribune.co.id | Tabanan - Panitera Pengadilan Negeri (PN) Tabanan mengeksekusi empat bangunan rumah warga Banjar Bungan Kapal, Desa Tunjuk, Kecamatan Tabanan pada Senin (28/4). Eksekusi itu dilakukan sebagai tindak lanjut putusan PN Tabanan atas gugatan yang diajukan ahli waris dengan termohon atau tergugat yakni keempat warga tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.