Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sebulan Bekuk 30 Pelaku Narkoba, Amankan 7 Kg Ganja

Bali Tribune
balitribune.co.id | DenpasarWakapolresta Denpasar, AKBP I Wayan Jiartana membeberkan pengungkapan 23 kasus penyalahgunaan narkoba dengan 30 orang tersangka selama sebulan. Sementara barang bukti yang diamankan, sabu 14,31 gram, ganja 7.914 gram, tembakau gorila 6,45  gram.
 
"Dengan jumlah barang bukti sebanyak ini, setidaknya ada tiga puluh ribu orang yang berhasil diselamatkan dari penyalahgunaan narkoba," ungkap Wayan Jiartana dalam jumpa wartawan di Mapolresta Denpasar, Senin (30/5). 
 
Pengungkapan kasus narkoba itu dilakukan mulai 23 April-30 Mei 2022. Wayan Jiartana beralasan tidak dihadirkannya para tersangka karena jumlahnya terlampau banyak. "Karena banyak (tersangka), kita efisienkan," katanya.
 
Disinggung penangkapan oknum pengacara I Putu NCA, Wayan Jiartana menegaskan yang bersangkutan terlibat kasus ganja seberat 495 gram. Ia ditangkap Sabtu (14/5) di wilayah Dalung, Kuta Utara.
 
"Statusnya menggunakan (ganja). Tersangka berprofesi sebagai pengacara dan kami tidak ada membeda-bedakan dengan tersangka lain dalam melakukan proses hukum," terangnya.             
 
Kasat Reserse Narkoba AKP Mirza Gunawan menambahkan, penangkapan I Putu NCA dilakukan Polsek Denpasar Barat berdasarkan hasil pengembangan dua orang temannya berinisial N dan Sa. "Karena Polsek Denpasar Barat tidak menangani narkoba, kasusnya dilimpahkan ke Polresta Denpasar," ungkapnya.
 
Sementara itu, dari 30 tersangka yang ditangkap terdiri dari 29 laki-laki dan seorang perempuan.  14 orang berperan sebagai kurir dan 16 orang pemakai.
 
"Satu orang tersangka berinisial NY merupakan warga asal Jepang. Dia ditangkap dengan barang bukti 0,82 gram ganja," imbuhnya.
wartawan
RAY
Category

Gubernur: Hentikan Sementara Izin Toko Modern Berjejaring

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Wayan Koster menginstruksikan Walikota/Bupati se-Bali untuk menghentikan sementara (moratorium) pemberian izin berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun izin usaha Toko Modern Berjejaring di seluruh wilayah kota/kabupaten di Bali. Hal ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Sementara Pemberian Izin Toko Modern Berjejaring yang ditetapkan pada 2 Desember 2025. 

Baca Selengkapnya icon click

Sindikat Pembobol Kartu Kredit Internasional Diringkus di Ubud

balitribune.co.id | Gianyar - Setelah melalui proses yang marathon, Polres Gianyar akhirnya berhasil mengungkap sindikat pencurian kartu kredit jaringan internasional yang beraksi di kawasan wisata Ubud. Sasarannya turis mancanegara, sepuluh orang pelaku sudah diamankan.   Empat pelaku adalah warga negara Indonesia, dua warga negara China, dan empat warga negara Mongolia, dengan total kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Warga Minta Pindahkan Tiang, PLN Kirim Rincian Biaya Jutaan Rupiah

balitribune.co.id | Singaraja - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menuai somasi setelah diminta menggeser tiang listrik justru mendapat jawaban rincian biaya berjumlah jutaan rupiah. Warga mengaku terpaksa melayangkan somasi setelah pihak PLN tidak mengindahkan permintaannya agar menggeser tiang listrik yang menghalangi aktivitasnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.