Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Amuk Massa Desa Adat Julah, Penyidik Tambah Satu Orang Tersangka

Bali Tribune / Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto
balitribune.co.id | SingarajaSetelah sebelumnya penyidik Reskrim Polres Buleleng menetapkan 3 warga Desa Adat Julah, Kecamatan Tejakula Buleleng menjadi tersangka, pada Minggu (12/6) satu lagi pelaku yang diduga terlibat dalam aksi massa tersebut ditetapkan menjadi tersangka.
 
Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasat Reskrim AKP Hadimastika Karsito Putro, memastikan satu lagi warga Desa Julah yang ditetapkan menjadi tersangka, menyusul 3 orang tersangka sebelumnya, yaitu, KS (33), INK (71) dan IWS (30). Warga tersebut berinsial KS alias B. 
 
 
"Sudah 4 orang kita tetapkan sebagai tersangka. Kita juga masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang termasuk Kelian adat dan anggotanya," ungkap AKP Hadimastika Karsito Putro.
 
Menurutnya, mereka disangka telah melakukan pengerusakan dan dari bukti serta keterangan saksi-saksi telah terjadi perbuatan bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 170 KUHP.
 
"Penyidik masih terus mendalami keterlibatan pihak lain dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain menyusul 4 tersangka sebelumnya," terang AKP Hadimastika.
 
Sebelumnya salah satu dari prajuru Desa Adat Julah, Ketut Sada mengungkap ada 4 orang warganya diamankan polisi saat peristiwa itu berlangsung dan belum kembali kerumahnya masing-masing. Mereka diantaranya I Nyoman Kariana, I Wayan Sindya, I Komang Suadnyana dan I Ketut Suparta.
 
Ketut Sada mengaku pihak Desa Adat Julah tengah mempertimbangkan untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan jika ke empat warganya itu ditetapkan sebagai tersangka.
 
"Kami sedang mempertimbangkan untuk mengajukan surat penangguhan penahanan untuk rekan-rekan kami yang ditahan," tandasnya.
wartawan
CHA
Category

Segera Tukarkan Telkomsel POIN Anda Sebelum 31 Desember 2025

balitribune.co.id | Denpasar - Telkomsel mengajak seluruh pelanggan setianya untuk segera menukarkan Telkomsel POIN yang dimiliki sebelum batas waktu 31 Desember 2025. POIN yang tidak ditukarkan hingga batas waktu tersebut akan hangus sesuai dengan ketentuan program Telkomsel POIN.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jaga Motor Tetap Prima dan Aman, Astra Motor Bali Bagikan Tips Penggunaan Gas dan Rem

balitribune.co.id | Denpasar – Memasuki momentum libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru), intensitas penggunaan sepeda motor di jalan raya diprediksi meningkat. Kondisi ini menuntut para pengendara untuk semakin memperhatikan teknik berkendara yang aman, termasuk menghindari kebiasaan memutar gas sambil menahan rem, khususnya pada sepeda motor matik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Merayakan Natal di Tengah Kemerosotan Ekologis

balitribune.co.id | Sebentar lagi gereja sejagat merayakan Natal. Liturgi meriah, paduan suara gegap gempita. Banyak kota-kota di dunia juga di Indonesia memberi warna dan ciri tersendiri. Ada pohon natal menjulang tinggi, dihiasi lampu warna-warni. Pernak pernik Natal ini dipasang di banyak sudut kota, di mall, pusat keramaian dan sebagainya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.