Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Umpatan Berujung Nyawa, Tiga Orang Ditetapkan Tersangka

Bali Tribune / TERSANGKA - Polisi mengamankan 4 orang terkait kematian Arta Wijaya dijalan raya Desa Tista Kamis 7/7). Tiga diantaranya oleh penyidik telah ditetapkan sebagai tersangka.
balitribune.co.id | SingarajaTernyata nyawa Ketut Arta Wijaya (50) melayang berawal dari teriakan 'ba***t' oleh korban setelah terjadi kesalahpahaman dijalan. Korban tersinggung setelah sepeda motor Nmax DK 4670 VAY terlibat serempetan dengan mobil pick up yang dikendarai para pelaku. Empat pelaku yang diduga mengeroyok korban tiga diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Reskrim Polres Buleleng.
 
Sebelumnya pegawai BUMDes di Desa Tista Kecamatan Busungbiu tersebut ditemukan tergeletak tak bernyawa dipinggir jalan desa tersebut, Kamis (7/7) sekitar pukul 24.00 wita. Saat ditemukan kondisi mayat dengan luka cukup parah dibagian wajah dan tulang leher patah, kuat dugaan dia tewas akibat dibunuh. Sejumlah sumber menyebutkan, sesaat sebelum Arta Wijaya ditemukan tergeletak dipinggir jalan ia diketahui menghadiri undangan ulang tahun salah satu temannya. Sepulang dari tempat itu dengan mengendarai sepeda motor berboncengan dengan Made Suadnya (31), korban berserempetan dengan sebuah mobil pick up dan selanjutnya terjadi perkelahian.
 
"Korban sempat berkelahi dan dikeroyok pengemudi dan penumpang mobil pick up setelah sebelumnya sempat terjadi serempetan," kata Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya, Jumat (8/7).
 
Setelah peristiwa itu polisi mengamankan Kadek Rd (27) warga Dusun Pasut Desa Pengragoan Kecamatan Pekutatan Jembrana, Kadek Supartika (48) warga Banjar Dinas Juwuk Manis Kecamatan Pekutatan Jembrana, Putu Roki Suputra (21) warga Desa Juwuk Manis Kecamatan Pekutatan Jembrana dan I Ketut Sugiartana (19) warga Banjar Dinas Munduk Tengah Desa Tista Kecamatan Busungbiu Buleleng.
 
Menurut Sumarjaya, tiga dari empat orang pria yang diamankan telah ditetapkan sebagai tersangka. Diantaranya I Kadek Supartika (48), I Putu Roki Suputra (21), dan I Ketut Sugiartana (19).
 
Penyidik Sat Reskrim Polres Buleleng yang menangani kasus ini memutuskan meningkatkan status kasus tersebut ketahap penyidikan. Polisi juga telah mengantongi cukup bukti dan keterangan saksi yang diperlukan untuk penetapan status tersangka itu.
 
"Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang di muka umum yang mengakibatkan matinya orang lain, dengan ancaman hukumannya penjara maksimal 12 tahun," imbuh AKP Sumarjaya.
 
Sedangkan Kadek RD (27) yang sempat ikut diamankan bersama tiga tersangka lainnya tengah didalami keterlibatannya.
 
"Kadek RD ini masih didalami, apakah dia terlibat dalam penganiayaan itu atau tidak," kata AKP Sumarjaya. 
 
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya telah ditahan di Rutan Mapolres Buleleng, selama 20 hari ke depan. AKP Sumarjaya menyebutkan, kasus pengeroyokan ini masih dalam penyidikan untuk mendalami peran masing-masing tersangka.
Sementara hasil penyidikan awal diketahui motif pengeroyokan dilatari salah paham antara para tersangka dengan korban saat sama-sama melintas di jalan raya Desa Tista. Para tersangka diduga nekat mengeroyok korban hingga tewas karena tidak terima dengan umpatan korban.
 
"Karena kesalahpahaman saat di jalan raya," tandas AKP Sumarjaya.
wartawan
CHA
Category

Terciduk Google Maps, Tabir Eksploitasi Hutan di Taman Nasional Bali Barat Terbongkar

balitribune.co.id | Negara - Kawasan Hutan Bali Barat, yang selama ini menjadi benteng terakhir kelestarian ekosistem di ujung barat Pulau Dewata, kini dinilai sudah berada dalam kondisi yang sangat mengkhawatirkan. Berawal dari viralnya tangkapan layar peta digital Google Maps yang menunjukkan area "botak" di tengah rimbunnya tutupan hijau, tabir dugaan eksploitasi hutan oleh pihak swasta kian mencuat.

Baca Selengkapnya icon click

Korupsi Rumah Subsidi di Buleleng, 399 Dokumen Direkayasa, Negara Rugi Rp41 Miliar

balitribune.co.id | Denpasar - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali yang baru Dr. Catharina Muliana Girsang langsung tancap gas dalam membongkar kasus korupsi. Ini seiring ditetapkannya dua tersangka baru berkaitan dengan perkara penyelewengan bantuan rumah subsidi di Kabupaten Buleleng. Mereka masing - masing berinisial KB selaku pemilik dan Direktur PT Pacung Prima Lestari (Pengembang) dan IK ADP Relationship Manager Bank BUMN penyalur kredit.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gagal Temui Kajari,  Warga Segel Kantor Desa Sudaji

balitribune.co.id | Singaraja - Akibat kecewa  tidak bertemu dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng, Edi Irsan Kurniawan,massa dari Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Buleleng, bertindak anarkis. Kekecewaan  mereka memuncak dengan menyegel Kantor Desa Sudaji menggunakan kayu dan bambu serta spanduk.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kolaborasi #bluBuatBaik Inovasi Layanan Digital Banking Menjadi Katalis Perubahan Perilaku Lingkungan

balitribune.co.id | Mangupura - BCA Digital secara resmi menginisiasi peluncuran kolaborasi #bluBuatBaik Waste Station Bali bersama Bluebird, Rekosistem, dan Monez di Pool Taksi Bluebird, Jimbaran, Rabu (17/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.