Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ditusuk Berulang Kali, Anak Anggota TNI Kritis

Bali Tribune / Pelaku penusukan anak anggota TNI
balitribune.co.id | DenpasarPeristiwa berdarah terjadi di Bar & Resto Nobata Jalan Veteran Denpasar, Minggu (31/7) pukul 01.00 Wita. Seorang anak anggota TNI, I Gusti Arya Ananta (22) ditikam dan dikeroyok oleh seorang oknum anggota Ormas Anak Agung Made Ngurah Surya Widura (34) bersama dua rekannya Anak Agung Ngurah Agung Wirama (23) dan I Gusti Ngurah Agung Karna Putra (35). Bahkan, Widura yang merupakan seorang residivis itu menusuk korban berulang kali hingga kritis.
 
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas menjelaskan, kasus ini berawal dari salah paham karena saling senggol antara korban dengan pelaku. Namun sempat dipisahkan oleh sekuriti dan teman - temannya. Beberapa saat kemudian keributan pecah lagi. Kali ini antara korban dengan Widura. Bahkan keributan berlanjut di basement bar tersebut. Tiga lelaki berbadan besar datang langsung memukul korban. Widura menusuk korban menggunakan pisau yang mengenai tangan, pundak, perut, dada sebelah kanan dan punggung. Sementara dua tersangka lainnya turut memukul dan melempari korban dengan kursi. "Korban dan tersangka tidak saling kenal. Mereka diduga dalam pengaruh alkohol," ungkapnya.
 
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka parah sehingga langsung dilarikan ke RS Puri Raharja Denpasar. Kemudian kerabat korban melaporkan kejadian itu ke Mapolresta Denpasar. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Polresta Denpasar melakukan penyelidikan dan dapat mengamankan para pelaku hari itu juga di Jalan Pulau Saelus Denpasar Selatan dan di Jalan Gatsu Tengah pada pukul 13.00 Wita. Dari hasil pemeriksaan, diketahui dua tersangka Widura merupakan residivis kasus Narkoba dan Karna Putra residivis penganiayaan. Sementara senjata tajam memang dibawa oleh Widura dari rumahnya untuk jaga-jaga. "Senjata tersebut terbuat dari salah satu sisi gunting yang diberi gagang," terangnya. 
 
Ketiga tersangka disangkakan Pasal 170 Ayat 2 ke 2 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan luka berat dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP perbuatan penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Selain itu, untuk Widura juga disangkakan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun. ray
wartawan
RAY
Category

Koster Geram! Bentuk Tim Khusus Usut Usaha Asing yang Kepung UMKM Lokal di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster dibuat geram usai menerima rentetan keluhan dari masyarakat dan pelaku UMKM lokal terkait kian maraknya dominasi usaha pariwisata oleh warga negara asing (WNA). Kondisi ini dinilai semakin memojokkan masyarakat lokal di tanahnya sendiri.

Baca Selengkapnya icon click

Astra Honda Siapkan Dua Pebalap Taklukan Sirkuit Ikonik di Spanyol

balitribune.co.id | Jakarta – Pebalap muda potensial Astra Honda Racing Team (AHRT) yang berjuang di arena balap Eropa siap melesat menorehkan prestasi di putaran kedua JuniorGP World Championship. Ajang ini berlangsung di Circuito de Jerez – Angle Nieto, Spanyol pada 31 Mei - 1 Juni 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Komitmen Baru, Wawan Widiana Resmi Daftarkan Diri sebagai Calon Ketum HIMPI Denpasar 2025–2028

balitribune.co.id | Denpasar - I Wayan Putu Wawan Widiana, S.E.,M.M. secara resmi mengajukan diri sebagai calon Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kota Denpasar periode 2025–2028. Saat proses pendaftaran, Wawan turut didampingi oleh perwakilan ojek online, dan pelaku UMKM. Sebuah langkah yang mencerminkan komitmennya terhadap nilai-nilai kepedulian sosial dan pemberdayaan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click

Dukung Pelestarian Budaya Bali, Astra Motor Bali Hadir di Festival Sumerta

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali bersama jaringan dealer resmi Honda area Denpasar turut ambil bagian dalam memeriahkan Festival Seni dan Budaya Kelurahan Sumerta yang berlangsung pada tanggal 30–31 Mei 2025. Festival yang bertajuk "Jelajah Pesona Sumerta" ini menjadi panggung bagi kekayaan seni, budaya, dan potensi ekonomi lokal melalui partisipasi aktif masyarakat serta pelaku UMKM setempat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sanggam Yoga 2025: Memperingati 10 Tahun Aliansi Yoga Indonesia dan Membangun Masyarakat Yoga di Bali

balitribune.co.id | Semarapura - Sanggam Yoga 2025 yang diadakan di Ashram Gandhi Puri Sevagram, Klungkung, Sabtu (31/5), menjadi momentum penting untuk menyatukan energi dan semangat para yogi dan yogini di Bali. Acara ini juga memperingati 10 tahun berdirinya Aliansi Yoga Indonesia yang didirikan, Ida Rsi Putra Manuaba dan Anjasmara Prasetya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.