Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kuasa Hukum Warkadea Pertanyakan Somasi Polda Bali

Bali Tribune / KETERANGAN PERS - Kuasa Hukum Bendesa Adat Kubutambahan Jro Pasek Ketut Warkadea, I Wayan Sudarma SH memberikan keterangan pers usai kliennya diperiksa penyidik Reskrim Polres Buleleng, Senin (8/8).
balitribune.co.id | SingarajaPasca penetapan status tersangka kepada Bendesa Adat Kubutambahan, Jro Pasek Ketut Warkadea ternyata kasus tersebut masih terus berjalan. Kendati melalui kuasa hukumnya Warkadea telah bersurat ke Kapolres Buleleng agar kasusnya dihentikan sementara lantaran secara bersamaan ada perkara perdata namun penyidik Satreskrim Polres Buleleng yang menangani kasus tersebut tetap memeriksa tersangka Warkadea.
 
Kasus yang membelit Warkadea dilaporkan oleh I Ketut Paang Suci Wira Brata Yuda seorang anggota polisi bertugas di Polda Bali dalam dugaan kasus pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP. Menariknya, Polda Bali pernah melayangkan somasi kepada Bendesa Adat Kubutambahan Ketut Warkadea melalui Bidang Hukum (Bidkum) pada April 2021 silam.
 
Dalam somasi, Polda Bali seperti yang ditunjukkan Kuasa Hukum Warkadea, I Wayan Sudarma SH, tercatat staf Bidang Hukum Polda Bali I Wayan Kota SH, Kompol I Ketut Soma Adnyana, SH, MH, Ety Dwi Suprapti, SH dan Briptu I Made Budhayasa, SH melayangkan somasi atas nama kliennya I Ketut Paang Suci Wira Brata Yuda.
 
Dalam somasi, Anggota Bidkum Polda Bali diantaranya meminta agar Warkadea mencabut surat-surat dan dokumen yang digunakan dalam pengurusan persyaratan penerbitan sertifikat hak milik (SHM)no 4636 untuk Balai Banjar Kaje Kangin Desa Adat Kubutambahan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Buleleng.
 
Atas somasi itu, Wayan Sudarma mempertanyakan kapasitas Bidang Hukum Polda Bali sekaligus mempertanyakan kepada Kapolda Bali atas alasan hukum yang dijadikan dalil Bidang Hukum Polda Bali boleh menerima kuasa hukum pelapor dalam kasus yang bersifat pribadi dan bukan terkait institusi.
 
“Salah satu dasar klien kami ditetapkan menjadi tersangka yakni adanya somasi dari Bidang Hukum Polda Bali yang menjadi kuasa pelapor. Dalam somasi itu ada 4 orang anggota Bidkum Polda Bali. Kami minta penegasan Kapolda apakah ada alasan hukum yang menjadikan Bidang Hukum mensomasi warga dalam perkara pribadi. Kalau atas nama institusi kami akan hormati namun jika tidak terkait institusi, kami minta Kapolda Bali menindak tegas anggotanya,” tandas Sudarma usai mendampingi kliennya Ketut Warkadea diperiksa penyidik Reskkrim Polres Buleleng, Senin (8/8).
 
Sementara terait pemeriksaan kliennya, Sudarma mengatakan, pemeriksana kepada kliennya atas dasar pemanggilan ulang setelah pemanggilan yang pertama tidak bisa hadir karena tengah sakit. Selain itu menurut Sudarma, pihaknya belum mendapat kepastian atas surat yang dikirim kepada Kapolres Buleleng bernomor: 035/DAK/KBT/VIII/2022 ditembuskan ke Kapolda Bali, Kompolnas hingga ke Kapolri agar kasus tersebut dihentikan sementara mengingat pihaknya tengah melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Singaraja, dan telah terdaftar dengan Nomor Pendaftaran: PN SGR-0720221MJ. ”Surat itu hingga kini belum dijawab Kapolres Buleleng,” ucapnya.
 
Sudarma menyebut selama proses pemeriksaan kliennya, penyidik meminta keterangan tambahan soal mekanisme penerbitan sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Kubutambahan. ”Kami tegaskan, BPN telah melakukan penelitian dan kajian sebelum menerbitkan sertifikat, dilakukan pengukuran termasuk pemeriksaan objek dan itu beres sehingga sertifikat atas nama Desa Adat Kubutambahan diterbitkan,” jelas Sudarma.
 
Untuk memastikan penentapan kliennya sebagai tersangka, Sudarma mengaku sempat mempertanyakan dasar penetapan tersangka itu. Menurutnya penyidik hanya mendasari atas adanya keterangan palsu. ”Yang dipalsukan menurut penyidik adalah keadaan, versi penyidik bahwa tidak benar tanah yang didaftarkan tersebut dibawah penguasaan Warkadea selaku Klian Desa Adat, yang benar tanah itu dikuasai oleh ahli waris dari Gede Putra yakni pelapor,” terangnya.
 
Namun saat diminta bukti penguasaan, kata Sudarma, penyidik tidak bisa menunjukkan klaim penguasaan oleh ahli waris dalam kasus tersebut sebagai pelapor. ”Ini hanya berdasar keterangan pelapor. Dengan alasan itu kami minta hak itu dibuktikan terlebih dahulu melalui gugatan perdata yang sudah didaftarkan di PN Singaraja. Kita buktikan nanti apakah pelapor memiliki hak baik sebagai pelapor dalam kasus pidananya maupun dalih memiliki ha katas tanah tersebut,” tandas Sudarma. 
 
Sebelumnya Jro Ketut Warkadea ditetapkan sebagai tersangka didasarkan Surat Ketetapan Nomor: SK/196/VII/RES.19/2022/Reskrim Polres Buleleng tertanggal 27 Juli 2022. Ia dianggap memalsukan hak kepemilikan bedasar Surat Pernyataan Penguasaan/Pemilikan tanah tertanggal 21 Mei 2018 yang digunakan sebagai salah satu syarat terbitnya SHM Nomor: 04636/Desa Kubutambahan, yang tercatat atas nama pemegang hak Desa Adat Kubutambahan.Padahal sejak tahun 1971 hingga saat ini berdiri bangunan yang peruntukannya sebagai Balai Banjar Adat Kaja Kangin Desa Kubutambahan Kecamatan Kubutambahan Kabupaten Buleleng Provinsi Bali.
 
Selaku pelapor dalam kasus itu I Ketut Paang Suci Wira Brata Yuda mengaku sebagai pemilik lahan yang kini bersertifikat atas nama Desa Adat Kubutambahan. Klaim pelapor yang juga anggota polisi bertugas di Polda Bali itu didasarkan bahwa lahan tersebut merupakan tanah milik Gede Putra berdasarkan Catatan Persil 38b, klas II luas 2.070 ha atas nama Gede Putra nomor: 138 yang terdapat di Kantor Inspeksi Ipeda Denpasar Kantor Dinas Luar tk.I Ipeda Singaraja. 
wartawan
CHA
Category

Tangani Bersama Demi Masa Depan Bali

balitribune.co.id |“Peringatan BMKG yang terlupakan. Bali tenggelam perlahan. Aku adalah hujan yang turun membasahi Bali bukan air biasa, tapi air mata langit yang menangisi kelalaianmu. BMKG sudah berteriak tentang datangnya musim hujan ekstrem, tapi Pemerintah masih sibuk berdebat tentang proyek megah dan masyarakyat wilayah Jatiluwih penuh luka. Kapan kalian akan mendengar jeritanku”?

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Perkuat Edukasi Cari_Aman Bagi Pengguna Motor Kopling Secara Berkala

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali, sebagai Main Dealer sepeda motor Honda di wilayah Bali, secara konsisten melanjutkan komitmennya dalam mengampanyekan keselamatan berkendara (Cari_Aman) dengan membagikan panduan teknis dan tips penting bagi para pengguna sepeda motor transmisi manual atau motor kopling.

Baca Selengkapnya icon click

AHM Bekali Ribuan Pelajar SMK dengan Teknologi Honda Terbaru

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) membagikan wawasan teknologi sepeda motor Honda terbaru kepada 1.462 pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Mitra Binaan Astra Honda melalui gelaran Astra Honda Berbagi Ilmu (AHBI) 2025. Gelaran ini menjadi salah satu wujud komitmen AHM dalam menghadirkan Sumber Daya Manusia (SDM) unggul dan sesuai kebutuhan industri sepeda motor di Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Adi Arnawa Terima Penghargaan Pembentukan Posbankum

balitribune.co.id | Mangupura - Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas meresmikan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) sekaligus membuka Pelatihan Paralegal se-Provinsi Bali di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Jumat (12/12). Dalam acara tersebut Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menjadi salah satu penerima penghargaan pembentukan Posbankum dari Menkum RI.

Baca Selengkapnya icon click

Harga Rp 2 & 3 Jutaan realme C85 Series Dibekali Baterai Ultra, Tahan Air Ultra

balitribune.co.id | Denpasar - realme, brand pilihan anak muda, resmi membawa pengalaman langsung ketangguhan realme C85 Series ke Bali melalui rangkaian acara “realme C85 Series-Baterai Ultra, Tahan Air Ultra Roadshow”, Jumat (12/12). Bali menjadi lokasi spesial sebagai penutup rangkaian roadshow di Indonesia setelah sebelumnya mengunjungi Kota Medan, Manado, dan Surabaya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.