Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ketahui Syarat Klaim Asuransi Mobil Sinarmas

Bali Tribune / ILUSTRASI (ist)

balitribune.co.id | Apakah Anda sudah mengetahui asuransi mobil sinarmas? Detailnya asuransi mobil Sinar Mas merupakan sebuah layanan yang memberikan kemudahan kepada nasabahnya untuk melakukan jaminan atas kendaraan yang dimiliki.

Perusahaan Sinarmas dikenal sebagai salah satu unit usaha yang telah berhasil membuktikan komitmennya kepada nasabah dengan kemudahan sistem klaim pembayaran cepat.

Selain itu, Anda juga bisa mendapatkan banyak rekanan atau agen yang akan membantu dalam mengatasi permasalahan kendaraan. Namun, sebagai calon nasabah, Anda tentu berpikir bagaimana cara melakukan klaim asuransi mobil Sinarmas.

Selain asuransi mobil Sinar Mas, Anda yang belum memiliki proteksi kendaraan bisa memilih asuransi mobil Aca Otomate Solitaire.

Inilah Syarat Utama Klaim Asuransi Mobil Sinarmas yang Harus Anda Miliki

Setelah Anda menjadi nasabah resmi pada perusahaan asuransi mobil sinarmas. Kini jika terdapat suatu masalah atau kejadian buruk pada kendaraan Anda, maka bisa mengajukan klaim dengan mudah.

Namun, sebelum itu pastikan Anda melengkapi syarat klaim asuransi mobil berikut:

1. Syarat Klaim Partial Loss

Apabila Anda seorang nasabah asuransi mobil sinarmas all risk, maka pengajuan klaim partial bisa dilakukan. Utamanya kerugian sebagian dengan jenis kerusakan yang timbul lebih kecil daripada nilai barang.

Contohnya seperti kejadian mobil lecet yang diakibatkan oleh benda atau mobil penyok akibat benturan. Beberapa persyaratan yang harus Anda penuhi meliputi beberapa dokumen penting berikut ini:

  • Pertama, pastikan Anda menyiapkan Identitas tertanggung. Bisa dari KTP, SIM, maupun ID Card dari karyawan yang melapor untuk perusahaan
  • Formulir klaim yang telah Anda isi secara lengkap dan benar
  • Laporan kepolisian setempat apabila kerusakan berkaitan dengan tindak kejahatan tertentu.

2. Klaim Construction Total Loss (CTL)

Berikutnya, Anda juga bisa mengajukan klaim asuransi mobil sinarmas dengan construction total loss atau CTL.

Umumnya disebabkan karena adanya kecelakaan, di mana pembiayaan untuk perbaikan sama atau lebih besar dari harga sebenarnya kendaraan bermotor sebelum kecelakaan terjadi.

Jika Anda ingin proses klaim CTL berjalan cepat, maka pastikan Anda melengkapi persyaratan dokumen berikut sebelum membuat pengajuan. Diantaranya :

  • STNK dan BPKP (Dokumen asli)
  • Identitas tertanggung (Bisa menggunakan KTP atau SIM)
  • Surat keterangan kecelakaan dari pihak kepolisian setempat (TKP)
  • Kunci kontak kendaraan asli dan duplikatnya
  • Kwitansi kosong lengkap dengan materai Rp10 ribu yang telah Anda tandatangani (tertanggung) sebanyak 2 lembar
  • Faktur asli (untuk kendaraan berjenis pick up).

3. Klaim Tanggung Jawab Hukum oleh Pihak Ketiga

Third Party Liability Sinarmas atau klaim tanggung jawab hukum pihak ketiga merupakan jenis klaim yang ada akibat adanya tuntutan dari pihak ketiga.

Biasanya jenis tuntutan ini tertuju kepada tertanggung yang disebabkan secara langsung oleh kendaraan bermotor milik Anda.

Bentuk tuntutan ini dapat berupa kerugian material maupun cedera badan. Asuransi TPL ini berdiri sendiri sehingga Anda harus membelinya secara terpisah dari jenis asuransi komprehensif maupun TLO.

Persyaratan berkas yang harus disiapkan oleh nasabah saat melakukan klaim TPL di perusahaan asuransi mobil sinarmas, antara lain:

  • Kartu identitas pihak ketiga (Baik berupa KTP maupun SIM)
  • SIM pihak ketiga apabila kerugian melibatkan kendaraan bermotor
  • Surat pernyataan adanya tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga yang nantinya bisa Anda jadikan jaminan kerusakan dari pemegang polis untuk pihak ketiga
  • Laporan kepolisian setempat (TKP)
  • Salinan SIM/KTP serta STNK.

4. Klaim Stolen (Kehilangan)

Terakhir, Anda bisa melakukan jenis klaim yang menyangkut dengan kehilangan kendaraan. Secara umum kejadian ini akibat dari perbuatan jahat orang lain.

Pengajuan ini tidak bisa Anda lakukan jika hanya memiliki asuransi mobil Aca Otomate Solitaire. Sebab, proses klaim hanya berlaku untuk pemilik asuransi comprehensive (all risk) saja.

Beberapa persyaratan yang harus Anda lengkapi saat pengajuan klaim hilang diantaranya :

  • STNK dan BPKB (asli)
  • Identitas tertanggung (Sertakan SIM atau KTP)
  • Surat keterangan kecelakaan oleh kepolisian setempat (TKP)
  • Kunci kontak asli dan duplikat
  • Kwitansi kosong bermaterai 6000 dan ditandatangani tertanggung sebanyak 2 rangkap
  • Surat blokir STNK yang bisa Anda dapatkan dari Ditlantas Polda.

Nah, itulah beberapa persyaratan klaim asuransi mobil sinarmas berdasarkan jenisnya. Sehingga, Anda bisa melengkapi berkas yang dibutuhkan sesuai jenis klaim asuransi.

wartawan
RED
Category

Dishub Denpasar Tertibkan Truk Parkir Sembarangan di Kawasan Jalan Cargo

balitribune.co.id | Denpasar - Dinas Perhubungan Kota Denpasar melaksanakan Sidak Lalu Lintas dan Angkutan di kawasan Jalan Cargo pada Jumat (25/4). Kegiatan rutin untuk mendukung pengawasan dan pengendalian efektifitas pelaksanaan kebijakan lalu lintas dan angkutan jalan ini turut menindak dengan memberikan sanksi tilang bagi 2 sopir kendaran truk yang kedapatan parkir sembarangan.  

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Sanjaya Tinjau Ruang Ramah Anak di Pura Luhur Batukau

balitribune.co.id | Tabanan - Suasana khidmat menyelimuti Pura Luhur Batukau, Desa Wongaya Gede, Kecamatan Penebel, Tabanan saat Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., memimpin persembahyangan Pujawali, Kamis (24/4), bertepatan dengan Wraspati Umanis Dunggulan atau Manis Galungan. Bersama istri, Ny. Rai Wahyuni Sanjaya, Bupati Sanjaya turut hadir didampingi Wakil Bupati, I Made Dirga dan istri, Ny.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

PMI Meninggal di Korea Selatan, BPJAMSOSTEK Serahkan Santunan JKM Rp 85 Juta kepada Ahli Waris

balitribune.co.id | Tangerang - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp85 juta kepada ahli waris dari almarhum Musthakfirin, seorang PMI yang meninggal dunia saat bekerja di atas kapal di Korea Selatan yang dinyatakan meninggal dunia pada 15 April 2025 pukul 23.52 waktu setempat akibat tenggelam di Perairan Hongdo, Sinan-gun, Jeollanam-do.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Sanjaya Ajak Masyarakat Peduli Fasilitas Umum melalui Jumat Bersih

balitribune.co.id | Tabanan — Dalam upaya meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan, Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., memimpin langsung pelaksanaan kegiatan Jumat Bersih yang berlangsung di Lapangan Alit Saputra, Tabanan, Jumat (25/4).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pupuk Indonesia Menekankan Pentingnya Langkah Fundamental Mewujudkan Ketahanan Pangan Berkelanjutan

balitribune.co.id | Denpasar - Saat forum industri pupuk terbesar di Asia yang berlangsung di Bali yang mempertemukan pelaku usaha, asosiasi, dan pemerintah dari berbagai negara, Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero), Rahmad Pribadi menyampaikan pentingnya memperkuat kolaborasi lintas negara untuk menjawab tantangan krisis pangan global, disrupsi rantai pasok dan perubahan iklim.

Baca Selengkapnya icon click

Lindungi Pekerja Program MBG, BPJAMSOSTEK dan Badan Gizi Nasional Menandatangani Nota Kesepahaman

balitribune.co.id | Gianyar - Selain bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) melalui pemenuhan gizi bagi generasi penerus bangsa, program Pemenuhan Gizi Nasional atau Makan Bergizi Gratis (MBG) secara tidak langsung juga mampu menyerap jutaan tenaga kerja di Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.