Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Oplos Gas Bersubsidi Selama 13 Tahun, Kakek Diamankan Polisi

Bali Tribune / GAS - Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes memperlihatkan tabung gas yang berhasil diamankan.
balitribune.co.id | MangupuraTamat sudah riwayat kakek Nyoman Sedja (65) di dunia pengoplosan gas. Sebab ia telah diamankan anggota Polres Badung setelah 13 tahun melakukan aktivitas pengoplosan gas bersubsidi. Ia ditangkap di seputaran Jalan Batan Bengkel Desa Buduk, Mengwi, Badung, Sabtu (3/9) pukul 11.30 Wita. Selain meringkus kakek ini, polisi juga menyita barang bukti 625 tabung gas. 
 
Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya penjualan gas dengan harga yang tidak wajar di daerah Buduk. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan mendapati sebuah mobil pikap bernomor polisi DK 9619 BY yang mengangkut tabung gas ukuran 12 kilogram serta 3 kilogram. Polisi langsung memberhentikan kendaraan itu kemudian melakukan pemeriksaan. Saat diperiksa mengenai nota DO gas 12 kg itu, ia tidak bisa menunjukan surat pembelian resmi dari SPBE. "Sehingga ia pun mengakui bahwa gas tersebut merupakan hasil oplosan yang dilakukannya di sebuah gudang di daerah Kediri, Tabanan," ungkapnya di Mapolres Badung, Minggu (4/9) siang. 
 
Selanjutnya polisi melakukan pengembangan ke gudang tersebut ditemukan adanya altivitas pengoplosan untuk memindahkan gas LPG bersubsidi dari tabung berukuran 3 kg ke tabung berukuran 12 kg. Polisi juga menyita barang bukti 625 tabung gas, dengan rincian 25 tabung ukuran 12 kg dalam keadaan terisi. 89 tabung ukuran 12 kg dalam keadaan kosong. 350 tabung ukuran 3 kg dalam keadaan berisi dan 149 tabung dalam keadaan kosong. "Ya, modusnya bersangkutan memindahkan gas bersubsidi dari tabung tigabkg ke tabung non subsidi dua belas kg. Sehingga bisa mendapat keuntungan karena dijual dengan harga nonsubsidi. Keuntungannya berkisar antara tiga puluh ribu rupiah sampai tiga puluh lima ribu rupiah," terangnya.
 
Masih di gudang, polisi juga menemukan sebuah buku rekapan. Dua buku nota, 29 stik besi, dua buah alat congkel karet, sebuah pisau besar pemecah es, dan sebuah ember besar warna hitam berisi bekas tutup gas serta tiga mobil pikap yang dipakai untuk mengangkut tabung gas. Hasil pemeriksaan, Sedja mengakui melakukan pengoplosan dan menyuruh para sopir untuk menjualnya. Untuk mengelabuhi petugas, tabung 12 kg yang sudah terisi tidak diberi tutup oleh tersangka sehingga seakan tabung itu kosong. Ketika ada yang membeli baru dipasangi tutupan bekas. Aksi ini telah dilakukannya selama 13 tahun, dengan motif ekonomi. Atas perbuatannya, kakek ini dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda paling lama Rp 60 miliar. 
wartawan
RAY
Category

Sidak Ditolak, Dewan Badung Minta Disnaker Fasilitasi Warga PHK Gugat Cafe Organic Petitenget ke Pengadilan

balitribune.co.id | Mangupura - Datang dengan niat baik menindaklanjuti informasi perselisihan hubungan industrial antara PT Conscious Coconut Collective alias Cafe Organic dengan pihak karyawan, Komisi IV DPRD Badung justru menerima perlakuan tidak menyenangkan, Selasa (1/7). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tabrak Truk, Pemotor Tewas di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang pengendara motor tewas dalam kecelakaan maut yang terjadi di ujung timur jalur Denpasar-Gilimanuk pada Selasa (1/7) sore. Pengendara motor yang tewas dalam kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 13.30 Wita itu diketahui bernama Agus Muliadiman (47) dari Jembrana. Ia mengalami cidera kepala berat, patah pada kaki kirinya, dan meninggal di lokasi kejadian usai menabrak truk yang hendak berbelok ke kiri.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster: Revitalisasi Hukum Adat Pilar Keadilan Lokal

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Bali,  Ketut Sumedana,  Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya,  Ketua Majelis Desa Adat Provinsi Bali, Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet, dan anggota DPD RI, Rai Dharmawijaya Mantra menandatangani Komitmen Bersama Implementasi Bale Kertha Adhyaksa Provinsi Bali, di Kejaksaan Tinggi Bali, Senin (30/6).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Potret Industri Manufaktur Bali 2025: Data yang Menentukan Masa Depan

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Bali kembali turun ke lapangan. Mulai April hingga Agustus 2025, BPS melakukan pendataan besar-besaran terhadap perusahaan industri manufaktur skala menengah dan besar di seluruh Bali. Kegiatan ini bukan sekadar rutinitas statistik, melainkan cerminan denyut ekonomi Bali dan suara nyata para pelaku usaha.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.