Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Buronan Nikah Tanpa Izin Praperadilkan Polresta Denpasar

Bali Tribune / PRAPERADILAN - sidang perdana praperadilan di PN Dempasar, Jumat (23/9).
balitribune.co.id | DenpasarBuronan pasangan suami isteri dugaan nikah tanpa izin atau kawin halangan, Frederik Surya Tjoe (38) - Helda (40) mempraperadilkan penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Denpasar atas penetapan mereka menjadi tersangka. Tidak hanya berstatus sebagai tersangka, pasangan ini juga telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) bernomor: DPO/03/III/2022/Satreskrim, tanggal 10 Maret 2022 atas nama Helda dan DPO/04/III/2022/Satreskrim, tanggal 10 Maret 2022 atas nama Frederik Surya Tjoe. Dan keduanya juga telah dilakukan pencekalan. 
 
Praperadilan dengan nomor perkara: 12/Pid.pra/2022/PN Dps itu telah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (23/9) yang dipimpin hakim tunggal, Kony Hartanto. Ada tujuh petitum para pemohon yang diajukan melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Boer and Partners, yaitu menyatakan diterima permohonan pemohon I dan pemohon II Pra Peradilan untuk seluruhnya. Menyatakan tindakan termohon yang menetapkan Pemohon I dan Pemohon II sebagai tersangka dengan dugaan kawin lagi tanpa izin sebagaimana dimaksud Pasal 279 ayat (1) KUHP berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: Sprin Sidik/150/VII/2021/Satreskrim tanggal 13 Juli 2021 atas laporan polisi nomor; LP/252/III/2021/BALI/RESTA/DENPASAR tanggal 28 Maret 2021 atas nama pelapor Fernando Lesmana adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon I dan pemohon II. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan  terhadap pemohon I dan pemohon II berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin Sidik/150/VII/2021/Satreskrim tanggal 13 Juli 2022. Memerintahkan kepada termohon untuk menerbitkan  Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas nama Helda selaku pemohon I dan Frederik Surya Tjoe selaku pemohon II. Memulihkan hak pemohon I dan pemohon II dalam kemampuan dengan kedudukan dan harkat serta martabatnya. Dan terakhir, menghukum termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
 
Seorang kuasa hukum pemohon, Muhammad Burhanuddin, SH, MH kepada Bali Tribune mengatakan, saat itu sudah ada putusan pengadilan tingkat pertama antara Helda dengan Fernando untuk bercerai. Untuk itu, pihaknya akan menghadirkan saksi ahli pidana dan saksi ahli agama Kristen untuk pembuktian di persidangan nanti.
 
"Meski saat itu sedang proses banding, tetapi putusan di pengadilan tingkat pertama itu tidak ada pembatalan. Artinya putusan itu sah untuk bercerai. Selain itu, acara di hotel di Bali itu bukan upacara pernikahan tetapi doa yang dilakukan oleh Pendeta. Karena tidak ada bukti yang menyatakan Ibu Helda menikah karena tidak ada akta nikah. Jadi, penetapan tersangka ini tidak sah," ungkapnya.
 
Dalam sidang perdana tersebut, kuasa hukum termohon dari Bidang Hukum Polda Bali meminta Majelis Hakim untuk menolak permohonan ini karena pemohon sudah menjadi DPO.
 
"Kami minta yang mulia Majelis Hakim supaya menolak permohonan ini karena pemohon sudah menjadi DPO," ujar salah seorang kuasa hukum termohon.
 
Menanggapi hal tersebut, Burhanuddin mengatakan terkait dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018 itu berlaku untuk kasus dalam perkara - perkara besar.
 
"Itu untuk perkara besar, seperti korupsi, tindak pidana pencucian uang atau narkoba yang pelakunya tidak mau datang," katanya.
 
Kepada Bali Tribune, Kompol Soma Adnyana selaku kuasa hukum termohon mengatakan, alasan pihaknya meminta Majelis Hakim untuk menolak permohonan para pemohon karena setelah ditetapkan sebaga tersangka dan dipanggil secara layak dan patut menurut hukum sebanyak dua kali. Namun kedua pemohon tidak hadir alias mangkir tanpa ada pemberitahuan sehingga dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.
 
"Kalau merasa tidak bersalah, ya dipanggil harus datang. Jangan hanya menuntut haknya, tetapi kewajibannya kalau dipanggil tidak datang," katanya. 
 
Mantan Kasat Reskrim Polres Badung ini juga menjelaskan, bahwa sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018 tentang larangan pengajuan Pra Peradilan bagi tersangka yang melarikan diri atau sedang dalam DPO. Bahkan, pekan lalu Polresta Denpasar memenangkan praperadilan yang dilakukan oleh seorang Warga Negara Asing (WNA) dengan putusan Pengadilan Negeri Denpasar nomor: 11/Pid.Pra/2022/PN Dps tanggal 13 September 202.
 
"Dengan demikian, kami meminta kepada majelis hakim untuk menolak permohonan para pemohon karena pemohon sudah masuk DPO," imbuhnya.
 
Sementara Humas PN Denpasar, Gede Putra Astawa, SH mengatakan, terkait Surat Edaran MA Nomor 1 Tahun 2018 tersebut adalah kewenangan Majelis Hakim yang memeriksa perkara menjadi kewenangan dan pertimbangan hakim pemeriksa.
 
"Pada prinsipnya semua pihak mempunyai hak mengajukan dalil, termasuk bantahan menggunakan aturan SEMA tersebut. Sehingga proses persidangan tetap berjalan untuk memberi kesempatan pihak lain utk menanggapi bantahan, termasuk mengajukan bukti dan saksi berkaitan dengan masing - masing dalil. Pada akhirnya nanti hakim memutuskan setelah mempertimbangkan masing-masing dalil. Jadi bukan langsung memutuskan setelah mendengar satu pihak tersebut," terangnya.
 
Sedangkan Lodewyk Siahaan, SH selaku kuasa hukum pelapor Fernando Lesmana yang dihubungi Bali Trinune via telepon mengatakan terkejut dan heran atas permohonan praperadilan oleh Helda dan Frederik Surya Tjoe yang merupakan DPO Polresta Denpasar. Menurut Siahaan, permohonan pencekalan telah dilakukan oleh Polresta Denpasar untuk kedua tersangka DPO. Untuk itu, Siahaan mengharapkan kepada rekan sejawat dari Kantor Hukum Boer and Partners yang telah menerima surat kuasa dari kedua tersangka DPO, dapat mengedukasi serta advokasi kedua tersangka untuk kooperatif serta menghadiri dan menghadapi semua proses penyidikan atas dugaan kawin halangan tersebut.
 
"Berdasarkan surat kuasa khusus yang telah diterima, Boer and Partners harusnya telah mengetahui keberadaan kedua tersangka DPO, sehingga dapat menghadirkan kedua tersangka DPO tersebut di Pra Peradilan ini," katanya. 
wartawan
RAY
Category

Kian Kokoh di Posisi Kedua, UIB Gianyar Siapkan Strategi Baru Lewat Gathering

balitribune.co.id | Gianyar - Sepanjang tahun 2025, PT United Indobali (UIB) cabang Gianyar berhasil membukukan peningkatan penjualan 
Dibawah koordinasi Kepala cabang, Artha Wirawan. Outlet kantor cabang berlokasi di jalan Dharma Giri, Blahbatuh  Gianyar mencatatkan market share sebesar 21,2%. Angka ini menjadikan UIB Gianyar menempati posisi kedua market share penjualan mobil di wilayah Gianyar sepanjang tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click

Tahun Baru Berujung Duka, Tiga Ruko di Kuta Ludes Terbakar

balitribune.co.id | Kuta – Telah terjadi peristiwa kebakaran yang menghanguskan tiga unit bangunan ruko yang digunakan sebagai toko sembako di jalan Raya Kuta, Gang Sada Sari 16, Kuta, Badung, pada Kamis (1/1) pagi sekitar pukul 08.00 Wita. Kebakaran pertama kali diketahui oleh saksi I Kadek Dharma Jaya Putra, yang melihat asap hitam mengepul dari atap bangunan ruko saat dirinya berada di sekitar lokasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Langgar Perizinan, Pansus TRAP DPRD Bali Hentikan Penataan Lahan di Sekitar Pura Menesa Kampial

balitribune.co.id | Mangupura - Bali Tribune. Keberadaan sebuah pura di wilayah Menesa, Desa Adat Kampial, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial. Dalam video yang beredar, tempat suci tersebut tampak terisolasi di tebing cadas, dikelilingi aktivitas pengerukan lahan yang memicu kekhawatiran masyarakat terhadap keselamatan, kesucian pura, dan kelestarian lingkungan di sekitarnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bongkar Sindikat BBM, 5 Mafia Solar di Suwung Resmi Tersangka

balitribune.co.id | Denpasar - Pascapenggerebekan gudang Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Jalan Pemelisan, Banjar Suwung Batan Kendal, Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan, pada Jumat (12/12) lalu, Polda Bali akhirnya menetapkan sebanyak lima orang tersangka. Mereka masing - masing berinisial NN (54) beserta empat orang bawahannya MA (48), ND (44(, AG (38), dan ED (26). 

Baca Selengkapnya icon click

Wujudkan Generasi #Cari_Aman, Astra Motor Bali Gelar Pelatihan Safety Riding di SMKN 1 Busungbiu

balitribune.co.id | Singaraja - Astra Motor Bali melalui tim Safety Riding kembali memperkuat komitmennya dalam menyebarkan virus keselamatan berkendara di kalangan generasi muda. Kali ini, sebanyak 75 siswa SMKN 1 Busungbiu mendapatkan edukasi khusus mengenai pentingnya keselamatan di jalan raya dengan fokus utama pada materi "Prediksi Bahaya" di lingkungan sekitar sekolah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.