Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pengembang di Bali Menjerit Tingginya Biaya Konsultan

Bali Tribune / REI - Pengurus REI Bali saat memaparkan tingginya biaya yang dikeluarkan untuk mengurus PBG

balitribune.co.id | DenpasarPersetujuan Bangunan Gedung (PBG) membuat pengeluaran para pengembang semakin membengkak. Pasalnya, saat mengurus PBG terdapat aturan yang harus memberlakukan proses Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dengan menggunakan konsultan. Dalam hal ini pengeluaran pengembang untuk membayar pihak konsultan berkisar Rp 12 juta hingga Rp 25 juta per rumah. Kondisi tersebut diakui Real Estat Indonesia (REI) Bali yang berpotensi memicu terjadinya kenaikan harga rumah.  

Ketua DPD REI Bali, I Gede Suardita di Denpasar, Selasa (18/10) mengatakan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah diganti dengan PBG sejak tahun 2021 dan dilakukan transisi mulai 2020. Perubahan regulasi ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021. PP tersebut merupakan Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang kemudian diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 11 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Wakil Ketua DPD REI Bali Bidang Perizinan dan Hukum, I Made Dwi Indrawan didampingi Sekretaris REI Bali, Gede Semadi Putra berharap regulasi terkait PBG tersebut dapat mempermudah para pengembang. Namun kenyataannya di lapangan, sesuai dengan pengalamannya mengurus PBG tidak semudah yang diharapkan karena mengeluarkan biaya hingga puluhan juta per rumah untuk jasa konsultan. 

"Masa transisi IMB ke PBG mulai tahun 2000. Tujuannya meringkas atau menjadikan satu, mengefisiensi segala aturan yang tumpang tindih, sehingga menjadi efisein dalam berproses dan berbirokrasi. Biaya PBG ini menjadi lebih tinggi. Tidak hanya pembengkakan biaya, proses PBG ini kita lakukan bisa sampai setahun," ungkap Dwi Indrawan. 

Pihaknya berharap, kepada pemerintah yang berkaitan PBG ini untuk bisa duduk bersama, menjembatani para pengembang apa yang bisa dilakukan bersama-sama. Mengingat tujuan dari aturan PBG adalah untuk membuat masyarakat lebih mudah dan pengembang bisa menjual rumah dengan harga terjangkau, karena saat ini ekonomi belum pulih. 

"Produk yang baik ini (PBG) menjadi beban daripada pengembang yang pada ujungnya yang terbebani adalah masyarakat. Karena biaya lebih tinggi otomatis harga jual rumah berpotensi lebih tinggi. Apalagi pasca-pandemi ini daya beli masyarakat menurun, semestinya kita bisa menyiasati kebutuhan papan masyarakat ini secara kualitas dengan harga yang terjangkau,” imbuhnya.

wartawan
YUE
Category

Selama Juli 2025, Polisi Tabanan Tangkap Lima Tersangka Kasus Narkotika

balitribune.co.id | Tabanan - Peradaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Tabanan kian marak dari waktu ke waktu. Tiap bulannya, ada saja pelaku tertangkap, mulai dari pemakai hingga pengedar.

Sepanjang Juli 2025 saja, Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Tabanan mengungkap empat kasus peredaran gelap narkotika dengan tersangka sebanyak lima orang. Satu di antaranya bahkan berstatus residivis kasus penganiayaan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BBM Bersubsidi Disalahgunakan Lagi, Pelaku Gunakan Banyak Barcode

balitribune.co.id | Negara - Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali diungkap aparat kepolisian Jembrana. Seperti kasus-kasus serupa yang diungkap sebelumnya, modus yang digunakan pelaku yang menyalahgunakan BBM jenis Pertalite ini adalah menggunakan tangki modifikasi dan menggunakan sejumlah barcode duplikasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Bali Gelar Rapat Paripurna Jawaban Gubernur Terhadap Raperda Perubahan APBD 2025

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-26 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024-2025 dengan agenda Jawaban Gubernur atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025 yang berlangsung di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin (28/7).

Baca Selengkapnya icon click

Dua Pegawai PPPK Dipecat, Bupati Sutjidra: Silakan Tempuh Jalur Hukum

balitribune.co.id | Singaraja - Rencana dua pegawai berstatus sebagai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang akan menggugat pemecatan mereka ditanggap Bupati Buleleng Nyoman Sutjidra. Sutjidra mempersilakan pegawai tersebut yakni GAP dan WI yang dipecat karena dianggap melakukan affair alias peselingkuhan untuk menempuh jalur hukum.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.