Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Baru Selesai Masuk Dock dengan Biaya Rp 1,8 M, Kapal Roro Rusak Lagi

Bali Tribune / Kapal Roro NJA kembali rusak tidak bisa beroperasi
balitribune.co.id | Semarapura - Baru saja docking, Kapal Nusa Jaya Abadi hanya bisa beoperasi beberapa hari, dan kini rusak lagi. Kapal roro yang sangat vital bagi warga Nusa Penida ini melayani penyeberangan Nusa Penida-Padang Bai.

Biaya docking Nusa Jaya Abadi mencapai Rp 1,8 miliar, dan Senin (28/11) lalu dilakukan pemelaspasan dengan harapan operasionalnya menjadi lancar. Namun sayangnya, Rabu (30/11) kapal roro tidak bisa beroperasi.

Tidak beroperasinya Nusa Jaya Abadi seperti diumumkan pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Klungkung, yang menyebutkan mulai tanggal 29 November 2022 kapal roro tidak bisa dioperasikan hingga waktu yang belum bisa ditentukan.  

Kepala Dinas Perhubungan Pemkab Klungkung, I Nyoman Sucitra mengakui hal tersebut. Menurutnya, kerusakan yang terjadi pada kapal roro tersebut di luar list perbaikan yang dilakukan saat docking. Sehingga kerusakan tersebut tidak memiliki hubungan dengan pemeliharaan yang dilakukan selama sebulan kemarin.

Kerusakan yang terjadi ini tidak terlepas dengan usia tua kapal roro yang sudah  dua dekade beroperasi. Sehingga cukup banyak komponen yang perlu mendapatkan perbaikan. "Sudah akan ditangani kerusakannya, teknisi dan suku cadang sudah didatangkan. Semoga bisa segera beroperasi," tutur Sucitra.

Selama kapal roro tidak beroperasi kapal LCT (Landing Craft Tank) bisa menggantikan kapal roro untuk angkutan barang. Sementara penumpang bisa melalui kapal fast boat. "Kalau penumpang tidak begitu, karena di kapal juga penumpangnya sedikit," tambahnya.

Tidak beroperasinya kapal roro ini tentu berdampak terhadap mobilitas barang ke Nusa Penida. Pasalnya, peran kapal roro untuk angkutan barang ke Nusa Penida cukup besar terutama untuk mengangkut kendaraan yang membawa material atau pun bahan kebutuhan pokok.

Tentu saja rusaknya kapal ini menjadi sasaran empuk Wakil Ketua DPRD Klungkung I Wayan Baru. Dia sangat menyayangkan kerusakan kapal roro pascadilakukan pemeliharaan. Pasalnya, kapal tersebut merupakan transportasi penting untuk pengangkutan barang dengan biaya tiket murah karena disubsidi pemerintah.

Tentu saja kapal roro yang lama tidak beroperasi berpengaruh terhadap inflasi harga barang di Nusa Penida.

"Masyarakat Nusa Penida terutama yang biasa membawa material dari Bali daratan ke Nusa Penida banyak mengeluhkan tidak beroperasinya kapal roro ini. Karena kapal roro milik Pemkab Klungkung menjadi satu-satunya transportasi laut dengan harga terjangkau," sebut Wayan Baru.

Pihaknya berharap agar kapal roro ini bisa segera dioperasikan. Terkait dengan kerusakan yang terjadi pasca docking seharusnya hal itu tidak sampai terjadi jika lebih teliti di dalam mengecek kondisi kapal itu.

wartawan
SUG

Nusa Dua Festival 2025 Tonjolkan Budaya Bali dan Semangat Menghadapi Berbagai Tantangan Pariwisata

balitribune.co.id | Badung - Pengelola kawasan pariwisata Nusa Dua menghidupkan kembali Nusa Dua Festival pada tahun 2025 ini. Seperti diketahui, kegiatan tahunan tersebut yakni Nusa Dua Festival sempat tidak terlaksana sejak 2019 lalu karena pandemi Covid-19. Pada tahun ini, festival yang mampu menarik kunjungan wisatawan domestik dan turis asing tersebut akan digelar di kawasan Nusa Dua Kabupaten Badung pada 25 Oktober 2025 mendatang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rekomendasi DPRD Badung: Tujuh Poin untuk Kaji Ulang PBB-P2

balitribune.co.id | Mangupura - Tingginya kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung akhirnya berbuntut panjang. Sebagai bentuk protes DPRD Badung sampai mengeluarkan rekomendasi yang intinya meminta Bupati Badung mengkaji ulang kenaikan PBB-P2 di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sudaji Rp 425 Juta

balitribune.co.id | Singaraja - Adanya temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng terkait  dugaan penyimpangan Dana Desa Desa Sudaji, Kecamatan Sawan Tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp 425 juta lebih diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kasi Pidsus Kejari Buleleng Bambang Suparyanto, S.H, Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan memastikan kasus dugaan penyimapngan itu akan diusut.

Baca Selengkapnya icon click

Integrasikan Data Keimigrasian ke Sistem PWA, Dukung Efektivitas Pemantauan dan Pelaksanaan PWA

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran  Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pungutan wisatawan asing (PWA) yang berkunjung

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.