Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dua Wanita India Curi Gelang di Bandara

Bali Tribune / Indrani Nandi dan Jayita

balitribune.co.id | DenpasarDaftar Warga Negara Asing (WNA) melakukan aksi kejahatan di Bali bertambah. Dua wanita asal India, Indrani Nandi (43) dan Jayita Nag (57) mencuri barang di Shop PT. Inti Dufree Promosindo (IDP) di Terminal Keberangkatan Bandara Ngurah Rai, Minggu (19/3). Akibatnya, kedua wanita itu diringkus anggota Polres Kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Kasatreskrim Polres Bandara Ngurah Rai Iptu Rionson Ritonga menjelaskan, penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan dari Supervisor Shop IDP, I Komang Adi Artha (44) bahwa, pukul 11.40 Wita, pihak toko mengetahui kehilangan dua gelang silver dari meja etalase. Setelah menerima laporan tersebut, piket Polres Bandara langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengecek. "Setelah dicek di CCTV di areal IDP, terlihat kedua orang perempuan yang diduga berkewarganegaraan India ini yang dicurigai sebagai pelaku pencurian gelang tersebut," ungkapnya via pesan singkat, Kamis (23/3). 

Selanjutnya anggota Reskrim Polres Bandara melakukan penyelidikan dan mendapat informasi dari SPG toko bahwa kedua perempuan yang dicurigai sedang duduk di sebuah restoran Terminal Keberangkatan. Salah satu wanita, Indrani tampak mengenakan gelang yang ada bardcode IDP di tangannya. Pihak toko pun menanyakan kepada wanita yang tinggal di sebuah hotel Kawasan Legian, Kuta itu terkait gelang yang dipakai. Setelah dipastikan bahwa benar gelang tersebut adalah milik shop IDP, selanjutnya kepolisian melakukan pengeledahan terhadap kedua wanita asal Negeri Bolywood itu. Selain gelang silver, ditemukan dua gelang lagi yang digunakan oleh pelaku, Jayita. Wanita yang berprofesi sebagai guru itu mencuri gelang mutiara dan satu gelang coral. Dalam tas milik Indrani, ada juga dua buah boneka milik shop IDP. Akibat kejadian tersebut, pihak toko mengalami kerugian sebesar Rp 7,6 juta. "Kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolres untuk proses lebih lanjut," ungkapnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua wanita itu ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, kedua wanita itu ditahan di Rutan Mapolda Bali lantaran Polres Bandara belum memiliki rutan perempuan. "Untuk motifnya, masih kami dalami dipenyidikan, nanti kalau sudah ada perkembangan kami akan berikan penjelasan lebih lanjut," pungkasnya.

wartawan
RAY
Category

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click

OJK, PPATK dan BSSN Sepakat Jaga Integritas Sektor Jasa Keuangan

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) menyepakati perjanjian kerja sama terpisah dalam memperkuat sinergi untuk menjaga integritas dan keamanan sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.