Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dugaan Pemalsuan Surat Silsilah, Eks Anggota DPRD Tak Penuhi Panggilan Polisi

Bali Tribune / BUKTI - Lurah Jimbaran Wayan Kardiyasa (tengah) seusai menyerahkan bukti kepada penyidik di Mapolda Bali.
balitribune.co.id | DenpasarMantan anggota DPRD Kabupaten Badung berinisial MD tidak memenuhi panggilan penyidik Dit Reskrimum Polda Bali untuk dimintai keterangan sebagai terlapor atas dugaan pemalsuan surat silsilah. MD dan kawan-kawan dijadwalkan untuk dimintai keterangan klarifikasi pada Senin (19/6) namun tidak hadir tanpa ada pemberitahuan. Kepastian ini disampaikan Direktur Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Surawan saat dikonfirmasi Bali Tribune, Selasa (29/6).
 
"Sudah ada pemanggilan, tapi para terlapor belum ada yang hadir. Baru undangan untuk klarifikasi. Ya, nanti kita akan undang ulang untuk pemeriksaan klarifikasi," ungkapnya.
 
Kuasa hukum MD dkk, Putu Nova Parwata yang dikonfirmasi via pesan singkat, lagi - lagi hingga berita ini dimuat  sama sekali belum memberikan respon. Sementara tim kuasa hukum pelapor I Made Tarip Widarta dari Kantor Hukum H2B Law Office, yaitu Harmaini Idris Hasibuan, SH, Kombes Pol (Purn) I Ketut Arta, SH dan AKBP (Purn) I Ketut Arianta, SH yang dihubungi Bali Tribune mengatakan, hari ini, Selasa (20/6) pihaknya mendampingi Lurah Jimbaran, Wayan Kardiyasa menyerahkan bukti kepada penyidik. Bukti surat registrasi di Kelurahan Jimbaran sebagai bukti SK Nomor 470/101 yang dimiliki MD diduga palsu.
 
"Pak Lurah sudah mempertegas bahwa surat keterangan Nomor 407/101 tersebut palsu karena dengan bukti dari register Kelurahan yang menjelaskan  nomor SK tersebut isinya berbeda dengan SK dengan nomor yang sama. Begitu juga  tidak sama bentuk tanda tangan Lurah yang ada dalam SK milik terlapor. Selain itu, ukuran stempelnya juga berbeda. Sehingga laporan tentang kepalsuan surat surat dengan terlapor MD dan kawan-kawan dengan tujuh belas orang terlapor tersebut terbukti sudah," ujar Harmaini Hasibuan.
 
Mengenai ketidakhadiran para terlapor dalam panggilan penyidik, menurut Harmaini para terlapor tidak menghargai dan menghormati proses hukum. "Kalau merasa benar, kenapa tidak hadir untuk memberikan keterangan klarifikasi. Ini menurut saya, mereka tidak menghormati proses hukum," ungkap pengacara yang juga Wakil Ketua Bidang Hukum Yayasan Pura Dalem Balangan ini. 
 
Kasus ini berawal dari MD dan kawan - kawan menggugat Made Tarip yang isi gugatannya menyatakan bahwa mereka adalah sebagai ahli waris yang sah daripada I Riyeg (alm), dari I Wayan Sadra (alm) selaku pewaris yang garis keturunanya bukan berdasarkan darah (purusa) tetapi akibat adanya perkawinan nyentana antara neneknya Ni Rumpeng (alm) dengan kakeknya Made Tarip, I Riyeg (alm). Sehingga tanah objek sengketa dalam perkara a quo diklaim menjadi milik para penggugat. "Para penggugat mengklaim bahwa mereka merupakan ahli waris yang sah dari I Wayan Riyeg (alm) sesuai dengan silsilah keluarga I Riyeg tanggal 11 Mei 2022," tuturnya. 
 
Dikatakan Hasibuan, menurut penggugat, bukti kepemilikan atas tanah - tanah I Wayan Riyeg (alm) dan I Wayan Sadra (alm) yang berasal dari I Wayan Selungkih (alm) dapat dibuktikan melalui surat keterangan nomor 470/101/PEM, tanggal 4 Agustus 2022 yang dibuat oleh Kantor Kelurahan Jimbaran. Dimana keterangan tersebut diambil berdasarkan catatan yang ada pada buku kepemilikan tanah di Kawasan Kelurahan Jimbaran. "Menurut penggugat, berdasarkan buku kepemilikan tanah tersebut, surat pernyataan silsilah ahli waris I Riyeg (alm) tanggal 11 Mei 2022 berdasarkan silsilah keluarga I Wayan Riyeg (alm) tanggal 14 Mei 2001. Bahwa I Wayan Riyeg (alm) dan atau I Wayan Sadra (alm) merupaka pemilik dari tanah objek sengketa yang diturunkan kepada turunannya yang berasal dari keturunan I Wayan Selungkih (alm)," katanya. 
 
Setelah mempelajari isi gugatan tersebut, Hasibuan menyampaikan bahwa dalil - dalil gugatan yang mengandung unsur pidana yang diajukan oleh para penggugat di Pengadilan Perdata PN Denpasar tidak dapat diperiksa dan dibuktikan di Pengadilan. Selain itu, dalil para penggugat terkait dengan pemalsuan silsilah keluarga, tindakan intimidatif dan adu domba tidak pernah terbukti serta tidak dapat dibuktikan di muka persidangan perdata. "Terlebih lagi, tuduhan para penggugat tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Dan sesunguhnya tuduhan para penggugat adalah tuduhan yang berakibat hukum yang akhirnya membuka aib para penggugat sendiri. Karena yang melakukan pemalsuan silsilah keluarga I Riyeg (alm) tanggal 11 Mei 2022 dan Surat Keterangan Nomor 470/101/PEM tanggal 4 Agustus 2022 adalah para penggugat sendiri. Terbukti klien kami selaku tergugat telah melaporkan para penggugat ke Polda Bali dengan tuduhan dugaan pemalsuan surat yang dilakukan oleh para penggugat," pungkasnya. 
wartawan
RAY
Category

GRIB Jaya Bubarkan Diri di Tabanan, Sempat Bermarkas di Belakang Pertokoan Eks Hardys

balitribune.co.id | Tabanan – Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu atau GRIB Jaya di Kabupaten Tabanan yang terindikasi melalui viral tayangan video pengurusnya di media sosial beberapa waktu lalu akhirnya membubarkan diri.

Pembubaran itu dilakukan pada Sabtu (10/5) malam setelah beberapa pengurusnya melakukan pertemuan di Balai Banjar Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri.

Baca Selengkapnya icon click

Pensiunan Polisi Jatuh ke Jurang Saat Gowes di Jadi Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang pensiunan polisi bernama I Nyoman Yudiasa Adnyana (59) jatuh ke jurang saat menggowes di Banjar Jadi Desa, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri pada Selasa (13/5) pagi. Pria yang berasal dari Desa Padang Sambian, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, itu jatuh ke jurang yang kedalamannya sekitar lima meter.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Anggota DPRD Bima Nata dan Nyoman Artawa Dampingi Wabup Badung Hadiri Karya Melaspas Agung di Pura Dalem Bebalang, Carangsari

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Badung Bima Nata dan Nyoman Artawa mendampingi Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta menghadiri Karya Melaspas Agung Rsi Gana, Panca Kelud dan Pujawali Nyatur di Pura Dalem Bebalang, Banjar Bedauh, Desa Adat Carangsari, Desa Carangsari, Kecamatan Petang, Badung, Senin (12/5). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua DPRD Bangli Dorong Percepat Perubahan APBD 2025

balitribune.co.id | Bangli - Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika mendorong Pemkab Bangli untuk mempercepat pembahasan Perubahan APBD 2025. Jika sebelumnya pembahasan dilakukan  pada September, kini Suastika berharap bisa dilakukan Juni. Bahkan terkait percepatan pembahasan, Ketut Suastika mengaku telah berkoordinasi secara lisan dengan Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta.

Baca Selengkapnya icon click

Sekda Sedana Merta Tinjau Pelaksanaan Tes PPPK Tahap II dan Beri Motivasi Peserta

balitribune.co.id | Amlapura - Sekretaris Daerah Kabupaten Karangasem, I Ketut Sedana Merta, melakukan peninjauan langsung pelaksanaan seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II yang berlangsung di Universitas Terbuka Denpasar. Seleksi ini ditujukan untuk mengisi 208 formasi PPPK yang masih tersisa dari total 2.676 formasi yang dialokasikan untuk Kabupaten Karangasem.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.