Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Buang Bayi di Pura, Sepasang Pelajar Ditangkap Polisi

Bali Tribune / Tersangka pembuang bayi di Areal Pura Taman Sari Jalan Batas Dukuh Sari, Banjar Karya Dharma Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan
balitribune.co.id | DenpasarTerungkap sudah orang tua bayi yang dibuang di Areal Pura Taman Sari Jalan  Batas Dukuh Sari, Banjar Karya Dharma Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan, Selasa (20/6) pukul 12.30 Wita. Pelakunya adalah sepasang pelajar masing - masing berinisial MAP (19) dan I Nyoman AWA (16) yang telah ditangkap anggota Polsek Denpasar Selatan, Jumat (23/6).
 
Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi menjelaskan, kasus pembuangan bayi ini berawal dari petugas mendapat informasi dari masyarakat telah ditemukannya seorang bayi dengan kondisi masih hidup, berjenis kelamin perempuan di areal Pura Taman Sari Jalan Batas Dukuh Sari Sesetan, Denpasar Selatan. Berdasarkan adanya informasi tersebut, anggota Unit Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Selatan melakukan penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi di seputaran TKP didapat informasi mengarah kepada kedua pelaku. Kemudian tim berhasil mengamankan pelaku di tempat tinggalnya masing-masing pada Jumat, (23/6) pukul 13.30 Wita. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Denpasar Selatan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
 
"Hasil interogasi, kedua pelaku mengakui secara bersama sama melakukan perbuatan membuang atau menelantarkan bayi tersebut. Bayi tersebut adalah hasil dari hubungan kedua pelaku di luar pernikahan. Pelaku perempuan (MAP - red) melahirkan bayi tersebut pada hari Senin tanggal 19 Juni 2023 jam 11.00 Wita, bertempat di Puskesmas BKIA Denpasar Jalan Pulau Buru yang diantar dan ditemani pelaku I Noman AWA. Kedua pelaku menerangkan membuang bayi tersebut karena takut ketahuan orang tuanya," terangnya. 
 
Selain meringkus kedua pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti satu unit sepeda motor bernomor polisi DK 6493 ABF, satu buah tas bertuliskan Coneto warna orange yang  didalamnya berisi beberapa stel pakaian bayi, satu bungkus popok bayi, dua botol shampo bayi, satu botol baby oil dan satu buah sabun bayi.
 
Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam lima tahun penjara.
 
"Tindak pidana pembuangan bayi yang diduga dilakukan oleh I Nyoman AWA bersama - sama dengan MAP diduga melanggar Pasal 307 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun 6 bulan ditambah sepertiganya dan atau Pasal 76B yo Pasal 77B Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang - Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak diancam pidana penjara paling lama 5 tahun penjara," pungkas Sukadi.
wartawan
RAY
Category

GRIB Jaya Bubarkan Diri di Tabanan, Sempat Bermarkas di Belakang Pertokoan Eks Hardys

balitribune.co.id | Tabanan – Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu atau GRIB Jaya di Kabupaten Tabanan yang terindikasi melalui viral tayangan video pengurusnya di media sosial beberapa waktu lalu akhirnya membubarkan diri.

Pembubaran itu dilakukan pada Sabtu (10/5) malam setelah beberapa pengurusnya melakukan pertemuan di Balai Banjar Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri.

Baca Selengkapnya icon click

Pensiunan Polisi Jatuh ke Jurang Saat Gowes di Jadi Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang pensiunan polisi bernama I Nyoman Yudiasa Adnyana (59) jatuh ke jurang saat menggowes di Banjar Jadi Desa, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri pada Selasa (13/5) pagi. Pria yang berasal dari Desa Padang Sambian, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, itu jatuh ke jurang yang kedalamannya sekitar lima meter.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Anggota DPRD Bima Nata dan Nyoman Artawa Dampingi Wabup Badung Hadiri Karya Melaspas Agung di Pura Dalem Bebalang, Carangsari

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Badung Bima Nata dan Nyoman Artawa mendampingi Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta menghadiri Karya Melaspas Agung Rsi Gana, Panca Kelud dan Pujawali Nyatur di Pura Dalem Bebalang, Banjar Bedauh, Desa Adat Carangsari, Desa Carangsari, Kecamatan Petang, Badung, Senin (12/5). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua DPRD Bangli Dorong Percepat Perubahan APBD 2025

balitribune.co.id | Bangli - Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika mendorong Pemkab Bangli untuk mempercepat pembahasan Perubahan APBD 2025. Jika sebelumnya pembahasan dilakukan  pada September, kini Suastika berharap bisa dilakukan Juni. Bahkan terkait percepatan pembahasan, Ketut Suastika mengaku telah berkoordinasi secara lisan dengan Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta.

Baca Selengkapnya icon click

Sekda Sedana Merta Tinjau Pelaksanaan Tes PPPK Tahap II dan Beri Motivasi Peserta

balitribune.co.id | Amlapura - Sekretaris Daerah Kabupaten Karangasem, I Ketut Sedana Merta, melakukan peninjauan langsung pelaksanaan seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II yang berlangsung di Universitas Terbuka Denpasar. Seleksi ini ditujukan untuk mengisi 208 formasi PPPK yang masih tersisa dari total 2.676 formasi yang dialokasikan untuk Kabupaten Karangasem.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.