Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dianggap Tidak Ada Unsur Pidana, Aliang Desak Kapolres Buleleng Hentikan Penyidikan

Bali Tribune / MENDESAK - Kuasa hukumnya Hady Wijaya alias Aliang, I Wayan Sudarma, SH, M.Pd, saat di Polres Buleleng mendesak Kapolres Buleleng AKBP I Made Dhanuardana, S.I.K., M.H. untuk menghentikan kasus kliennya dengan menerbitkan SP3.
balitribune.co.id | Singaraja – Pelaporan pidana terhadap seorang pengusaha ternama Hady Wijaya alias Aliang (74) di Polres Buleleng mangkrak selama tiga tahun. Penyidik di Polres Buleleng bahkan telah menetapkan Aliang sebagai tersangka atas laporan B/41/III/2020/BALI/RES.BLL tertanggal 16 Maret 2020 atas dugaan tindak pidana Penipuan dan/atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.
 
Atas mangraknya kasus tersebut, Aliang melalui kuasa hukumnya, I Wayan Sudarma, SH, M.Pd, mendesak Kapolres Buleleng AKBP I Made Dhanuardana, S.I.K., M.H. untuk menghentikan kasus tersebut dengan menerbitkan surat perintah pengentian penyidikan (SP3). Surat desakan penghentian penyidikan juga dikirim ke Kapolda, Kapolri dan Komnas HAM. Menurutnya, penetapan kliennya sebagai tersangka terasa aneh karena kasus yang dilaporkan berupa kasus perdata (hutang piutang). Namun entah karena apa, penyidik menetapkan kliennya sebagai tersangka dalam kasus penipuan.
 
”Kami sudah layangkan surat ke Kapolres, Kapolda, Kapolri dan Komnas HAM untuk mengembalikan hak klien kami yang status tersangkanya mengambang selama tiga tahun,” ujar Wayan Sudarma, Senin (3/7).
 
Hingga saat ini, menurut Sudarma pelaporan dan  Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) atas Nomor: LP-B/41/III/2020/BALI/RES.BLL tertanggal 16 Maret 2020 tersebut masih berstatus P-19. Selain itu, Sudarma beralasan kasus yang dituduhkan kepada kliennya murni perdata yang saat ini sedang diuji kebenarannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Singaraja dalam laporan perkara Nomor: 661/Pdt.G/2022/PN.Sgr. Tak hanya itu, kasus yang disangkakan kepada kliennya memiliki hubungan hukum dengan hasil audit yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik Artayasa sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor: 03/SK/AR-AUD/V/2023.
 
“Atas dasar itu Laporan Polisi Nomor: LPB/41/III/2020/BALI/RES.BLL tertanggal 16 Maret 2020 yang dijadikan dasar bagi penetapan status tersangka kepada klien kami  tidak beralaskan hukum karena perbuatan yang disangkakan bukan perbuatan pidana melainkan perbuatan perdata,” imbuhnya.
 
Sudarma mengurai kasus yang dilaporkan berupa jual beli semen senilai 900 juta, namun justru ternyata pihak yang melaporkan kliennya dianggap belum menyetor senilai 900 juta. Atas dasar itu kliennya dijadikan tersangka kasus penipuan.
 
”Kami minta status tersangka atas klien kami Hady Wijaya alias Aliang dicabut dan selanjutnya terhadap haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya sebagai warga negara dipulihkan,” tandas Sudarma.
 
Dikonfirmasi kasus tersebut, Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya, SH. MH menyatakan kasus ini sudah ditindaklanjuti oleh penyidik dan perkembangannya akan disampaikan.
 
”Kasus ini sudah sampai ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan apa kendalanya kita akan konfirmasi ke penyidik,” ucapnya.
wartawan
CHA
Category

Bupati Adi Arnawa Salurkan Bantuan Logistik Pascabencana Banjir di Kuta

balitribune.co.id | Mangupura - Sebagai wujud perhatian dan keprihatinan mendalam terhadap warga yang terdampak bencana banjir, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyalurkan bantuan logistik serta meninjau langsung proses penanganan pasca bencana di Kecamatan Kuta.

Baca Selengkapnya icon click

The Big Bounce Bali, Wahana Bounce Terbesar Pertama di Pulau Dewata

balitribune.co.id | Mangupura - Sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pameran dan event organizer (EO) kembali menghadirkan The Big Bounce Bali, dimana salah satu wahana utamanya adalah The Bounce House, kastil inflatable raksasa yang tercatat sebagai bounce house terbesar di dunia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tanggap Darurat, BULOG Bali Dirikan Posko dan Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir

balitribune.co.id | Denpasar -  Perum BULOG Kantor Wilayah (Kanwil) Bali bergerak cepat membantu masyarakat yang terdampak banjir di sejumlah wilayah Bali. Sebagai wujud kepedulian dan tanggung jawab sosial, BULOG mendirikan dua posko tanggap darurat sekaligus menyalurkan bantuan kebutuhan pangan.

Baca Selengkapnya icon click

Honda Bali dan Dealer Tirto Agung Motor Bantu Korban Banjir dengan Paket Sembako

balitribune.co.id | Denpasar – Bencana banjir besar yang melanda Bali menimbulkan kerugian signifikan, termasuk bagi para pedagang pasar. Sebagai bentuk kepedulian, Honda Bali bersama Dealer Tirto Agung Motor bergerak cepat menyalurkan bantuan bagi warga terdampak pada Jumat (12/9).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kasdam IX/Udayana Lantik 1.331 Prajurit Baru TNI AD, Siap Jalani Tugas Negara

balitribune.co.id | Singaraja – Sebanyak 1.331 prajurit baru TNI AD resmi dilantik dalam upacara penutupan Pendidikan Pertama Tamtama (Dikmata) Gelombang II TA 2025. Upacara tersebut berlangsung di Lapangan Chandradimuka, Secata Rindam IX/Udayana, Singaraja, Buleleng, pada Sabtu (13/9).

Baca Selengkapnya icon click

DKLH Bali Gerakkan 300 Personel Bersihkan Sampah Plastik Pascabanjir Bandang

balitribune.co.id | Denpasar – Banjir bandang yang melanda Bali pada Rabu (10/9/2025) mengakibatkan kerusakan di sedikitnya tujuh titik wilayah kabupaten/kota, dengan dampak terparah terjadi di Kota Denpasar. Peristiwa ini menimbulkan korban jiwa, bahkan hingga Jumat (12/9) masih ada warga yang dinyatakan hilang dan dalam pencarian tim gabungan Basarnas bersama aparat terkait.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.