
Salah satu sumber di Polres Karangasem yang mengingatkan agar namanya tidak disebutkan, mengatakan dari hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti yang diamankan, SA terduga pelaku pencabulan terhadap anak perempuan kelas IV SD di Kecamatan Karangasem tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah langsung ditahan.
SA sendiri diperiksa penyidik Unit IV PPA Karangasem dari pukul 10.00 Wita hingga pukul 12.00 Wita menggunakan baju kemeja krem motif kotak-kotak, dengan status sebagai tersangka.
“Ya benar, yang bersangkutan diperiksa selama dua jam. Menghindari hal-hal yang tidak diinginkan tersangka langsung dilakukan penahanan,” ujar sumber tadi, Kamis kemarin.
Penetapan SA sebagai tersangka juga dikuatkan oleh hasil visum yang dilakukan terhadap korban di RSUD Karangasem. Hasil visum tersebut mengungkap, SA sempat memasukkan jari tangannya ke kemaluan korban, namun tidak sampai merobek “miss v” korban.
“Namun saat diperiksa penyidik, SA tetap menolak mengakui perbuatannya, tapi penahanan tetap dilakukan karena bukti visum menguatkan dia sebagai tersangka dalam kasus pencabulan itu,” imbuh sumber tadi.
Pun demikian, ketika dikonfirmasi terpisaah oleh awak media, Kasat Reskrim Polres Karangasem, AKP M Reza Pranata, atas seizin Kapolres Karangasem, juga membenarkan terkait pemeriksaan SA tersebut. Sebelumnya lanjut Reza Pranata, tersangka sempat dua kali mangkir dari pemanggilan.
“Benar, hari ini SA dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka. Pengungkapan kasus pencabulan ini segera kami rilis ke teman-teman media usai pemeriksaan nanti. Sabar ya,” ucap AKP M Reza Pranata.
Kasus pencabulan ini sendiri terungkap setelah orang tua korban menerima pemberitahuan dari adik ipar, bahwa anaknya yang baru tamat SD itu diperlakukan tidak senonoh oleh SA yang notabene sebagai wali kelasnya. Mendapat kabar itu orang tua korban lantas melaporkan kasus pencabulan tersebut ke Polres Karangasem, Kamis (15/4) lalu.