Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pihak Hotel Kayumanis Bongkar Fakta Eks Anggota DPRD Bukan Pemilik Tanah

Bali Tribune / Penasehat Hukum (PH) hotel Kayumanis saat memberikan keterangan di Penyidik Dit Reskrimum Polda Bali, Jumat (21/7).

balitribune.co.id | Denpasar - Penasihat Hukum Hotel Kayumanis melalui Kantor Hukum Dhipa Adista Justica membongkar fakta yang diduga kuat menunjukkan bahwa eks anggota DPRD, I Made Dharma bukan pemilik tanah yang menjadi sengketa gugatan terhadap Made Tarip Widharta.

Pada pemeriksaan terhadap saksi oleh Penyidik Unit III Subdit II Dit Reskrimum Polda Bali, Jumat (21/7), pihak PT. Bali Danadhipa selaku pengelola Hotel Kayumanis Jimbaran yang diwakili advokat Nico Hezron, SH, MH, Marusaha Hutadjulu, SH, MH, dan Ariyanto Hermawan, SH, MH memberikan kesaksian di hadapan Penyidik dengan menyerahkan bukti-bukti perjanjian berupa dua buah akta notaris.

Pelapor Made Tarip melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum H2B Law Office, Kombes Pol (Purn) I Ketut Arta, SH menjelaskan, dua bukti akta notaris, yaitu akta Perjanjian Pengosongan tanggal 21 September 2002 Nomor 09 antara I Ketut Senta (salah satu seorang pihak terlapor) dengan pihak PT. Bali Danadhipa, pengelola Hotel Kayumanis Jimbaran yang dibuat di hadapan Liang Budiarta Budi Suar Tama, SH, MH selaku Notaris di Kabupaten Badung.

Dan, akta Perjanjian Pengosongan tanggal 21 September 2002 Nomor 10 antara I Made Patra (alm) (bapak kandung dari I Made Atmaja dan Wayan Sudarta yang merupakan salah satu dari pihak terlapor) dengan pihak PT. Bali Danadhipa, pengelola hotel Kayumanis Jimbaran, di hadapan Liang Budiarta Budi Suar Tama, SH, MH selaku Notaris di Kabupaten Badung.

"Penerbitan kedua bukti akta nomor 09 dan nomor 10 perjanjian pengosongan tanggal 21 September 2002 tersebut adalah sebagai salah satu pemenuhan dari Surat Pernyataan dan Surat Perjanjian Pengosongan bulan Juli 2001 yang telah disepakati sebelumnya dan ditandatangani oleh pihak pelapor (keluarga besar Made Tarip Widarta) dengan pihak penggarap, yaitu para terlapor Made Dharma, SH, I Made Patra, I Ketut Senta pada bulan Juli 2001 untuk dapat terbitnya Akta Perjanjian Pengosongan Nomor 28 tanggal 15 Januari 2002 yang dibuat di hadapan Ni Nyoman Sudjarni, SH selaku Notaris di Kuta, antara pihak PT. Bali Danadhipa dengan pihak pemilik tanah keluarga besar Made Tarip Widarta dkk," ungkapnya di Denpasar, Minggu (23/7).

Dijelaskan Ketut Arta, isi dari akta perjanjian pengosongan nomor 09 dan 10 tanggal 21 September 2002 tersebut, menjelaskan dan membuktikan bahwa para terlapor Ketut Senta dkk pada tanggal 21 September 2002 telah mengakui bahwa pihak PT. Bali Danadhipa pengelola hotel Kayumanis Jimbaran, adalah pemegang hak sewa atau hanya sebagai pihak yang menyewa atas dua bidang tanah Sertifikat Hak Milik 8293/Jimbaran dan Sertifikat Hak Milik 8294/Jimbaran kepada pihak yang menyewakan tanah, yaitu pemilik tanah yang sah atas nama para pelapor, Made Tarip Widarta dkk. Pihak para terlapor berjanji mengosongkan tanah yang ditempatinya tersebut setelah menerima uang Rp 200 juta sebagai uang kompensasi, dan pihak para terlapor telah menerima uang pengosongan tanah milik pelapor tersebut dari PT. Bali Danadhipa sesuai isi akta perjanjian pengosongan nomor 09 dan 10 tanggal 21 September 2002. Dengan bukti adanya kwitansi penerimaan uang oleh Ketut Senta dan Made Patra tanggal 25 Maret 2003, dan bukti surat setoran tunai/pemindahan antar cabang: BG BCA 850025 atas perintah PT. Bali Dhanadhipa, Bank Payment Voucher tanggal 25 Maret 2003 untuk pembayaran BG BCA 850025, sebagai bukti bahwa pihak terlapor, yaitu Ketut Senta dan Made Patra telah menerima pembayaran kompensasi secara lunas untuk transaksi sejumlah Rp 200 juta tersebut.

"Pihak terlapor sesungguhnya sudah tidak bisa untuk menghindar dari jeratan hukum dikarenakan bukti hukum sudah kuat. Dimana sesungguhnya para terlapor ini hanyalah sebagai penggarap, bukan pemilik seperti isi gugatan perkara Perdata ganti rugi  nomor 50/Pdt.G/2023/PN Dps  yang mengklaim bahwa para terlapor tiba – tiba berubah pikiran dgn mengaku sebagai pemilik. Padahal fakta hukum dapat kita lihat dari alasan yuridis penerbitan kedua bukti akta nomor 09 dan nomor 10 perjanjian pengosongan tanggal 21 September 2002 tersebut adalah sebagai salah satu rangkaian yang tidak terputus, yaitu hanya sebagai pemenuhan dari Surat Pernyataan dan Surat Perjanjian Pengosongan bulan Juli 2001 yang diharuskan oleh pihak penyewa yaitu PT. Bali Danadhipa sebagai pengelola Hotel Kayumanis Jimbaran," terangnya.

Dari keempat bukti surat yang dimiliki pelapor, terbukti bahwa pihak para terlapor Made Dharma, I Ketut Senta dan Made Patra hanyalah sebagai penghuni atau penggarap tanah milik pelapor, sesuai isi Surat Perjanjian Pengosongan dan Surat Pernyataan bulan Juli 200. Dalam surat perjanjian itu menyatakan bahwa Made Dharma dan para terlapor menyatakan bahwa tanah-tanah objek sengketa seperti tersebut adalah tanah milik yang sah dari I Wayan Terek, Made Tarip Widarta, Ketut Adnyana, Nyoman Serep dan Wayan Astawan. Made Dharma, dkk mengakui bukan sebagai pemilik, tetapi hanya sebagai penghuni atau penggarap di atas tanah milik para pelapor dan sebagai penggarap bersedia mengosongkan lahan. "Sesuai isi Pasal 4 Surat Pernyataan bulan Juli 2001 yang dibuat dan ditandatangani oleh para terlapor Made Dharma, Ketut Senta dan Made Patra dengan para pelapor I Made Tarip Widarta yang berbunyi, bahwa pihak Made Dharma, Made Patra, Ketut Senta menyatakan tidak akan mengadakan tuntutan berupa apapun juga kepada pihak I Wayan Terek, I Made Tarip Widarta, I Ketut Adnyana, I Nyoman Serep dan Wayan Astawan atas tanah-tanah lain yang menjadi hak milik pihak I Made Tarip Widarta, dkk, maupun tanah-tanah lain yang tercatat atas nama I Sadra dan I Riyeg," terang Ketut Arta.

Seorang Penasehat Hukum hotel Kayumanis, Ariyanto Hermawan, SH, MH yang dikonfirmasi Bali Tribune membenarkan adanya penyerahan barang bukti kepada penyidik. "Kemarin memang kami memberikan keterangan dan menyerahkan bukti dua buah akta nomor 09 dan no 10 akta perjanjian Pengosongan. untuk  kelengkapan atas adanya penyelidikan yang dilakukan penyidik Dit Reskrimum  Polda Bali atas Laporan Polisi, Pak  Made Tarip," jawabnya.

wartawan
RAY
Category

IFSC World Cup 2025 Perkuat Posisi Nusa Dua Sebagai Destinasi Event Kelas Dunia

balitribune.co.id | Badung - International Federation of Sport Climbing (IFSC) World Cup 2025 atau kompetisi panjat tebing tingkat dunia yang berlangsung di Peninsula Island, Nusa Dua Kabupaten Badung pada 2–4 Mei ini memperkuat posisi kawasan pariwisata Nusa Dua sebagai destinasi unggulan untuk berbagai event (kegiatan) bertaraf nasional maupun internasional.

Baca Selengkapnya icon click

Pujawali Pura Dalem Sakenan, Ida Bhatara Nyejer Hingga 6 Mei

balitribune.co.id | Denpasar - Jajaran Pemkot Denpasar melaksanakan persembahyangan serangkaian Pujawali di Pura Dalem Sakenan, Desa Adat Serangan, Denpasar bertepatan dengan Hari Suci Kuningan, Sabtu (3/5). Pelaksanaan bhakti pujawali dihadiri langsung Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara bersama Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa serta Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Menakar Peran Ormas dan Pecalang di Bali

balitribune.co.id | Bali bukan sekadar destinasi wisata dunia. Ia adalah ruang hidup masyarakat adat yang berusaha menjaga keseimbangan antara modernitas dan nilai-nilai lokal. Tapi dalam beberapa decade belakangan ini, muncul dinamika sosial yang cukup mengkhawatirkan dengan makin maraknya organisasi kemasyarakatan (ormas) non adat yang kerap bersinggungan yang acapkali menumpuk peran dengan pecalang sebagai penjaga keamanan berbasis desa adat.

Baca Selengkapnya icon click

PLN Berhasil Pulihkan Seluruh Jaringan Listrik di Bali, Pelanggan Lega

balitribune.co.id | Denpasar - PT PLN (Persero) dengan cepat memulihkan seluruh sistem kelistrikan di Bali yang sebelumnya mengalami gangguan pada Jumat (2/5) sekitar pukul 16.00 WITA. Kurang dari 12 jam atau pada Sabtu (3/5) pukul 03.30 WITA, seluruh pelanggan PLN di Bali telah menikmati listrik secara normal kembali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dirut PLN Batal Kunjungi PLTU Celukan Bawang, Helmy Sangkal Penyebab Blackout Bali

balitribune.co.id | Singaraja – Manajer Teknis PLTU Celukan Bawang, Helmy Rosadi mengatakan, rencana Dirut PLN Darmawan Prasodjo datang ke PLTU Celukan Bawang batal dilakukan. Pasalnya kegiatan orang nomor satu di PLN itu cukup padat pascaBali mengalami blackout pada Jumat (2/5/2025).

"Ya, ada pembatalan Dirut PLN yang rencana hari ini datang ke PLTU Celukan Bawang," ungkap Helmy Rosadi, Sabtu (3/5).

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali Rayakan May Day 2025 dengan Gaya Kreatif dan Penuh Warna

balitribune.co.id | Denpasar – Turut memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) yang jatuh setiap tanggal 1 Mei, Astra Motor Bali melalui perwakilan Ikatan Karyawan turut ambil bagian dalam semarak acara yang digelar oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.