Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kurir Narkoba Divonis 8 Tahun Penjara

sidang
Terdakwa Putu Suara Mahardika saat menjalani sidang di PN Denpasar.

BALI TRIBUNE - Iming-iming bakal mendapatkan uang jasa sebagai kurir, akhirnya kandas. Putu Suara Mahardika yang menjadi terdakwa dalam kasus kepemilikan kristal bening (sabu) seberat 5,32 gram brutto dan ekstasi seberat 8,08 gram brutto ini harus mendekam dalam jeruji besi.

Vonis dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar diketuai Sri Wahyuni Ariningsih. Dalam amar putusannya, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 8 tahun dan denda 800 juta rupiah kepada terdakwa, jika tak mampu membayar maka diganti dengan 6 bulan kurungan,” tegasnya di muka persidangan, Selasa (30/5).

Sebelum menjatuhkan vonis, majelis terlebih dahulu mempertimbangkan unsur yang memberatkan dan meringankan. Menurut majelis, hal yang memberatkan adalah, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Sedangkan, hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan.

Saat majelis membacakan putusannya, terdakwa hanya bisa tertunduk seperti sedang merenung nasibnya di balik jeruji besi selama 8 tahun. Vonis ini hanya selisih 4 tahun dari tuntutan JPU I Ketut Sujaya yang menuntut terdakwa dengan hukuman pidana selama 12 tahun.

Merespon putusan tersebut, JPU dan terdakwa sendiri menyatakan masih pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum banding.

Kasus yang menjerat terdakwa ini, bermula saat terdakwa dimintai seseorang untuk mengambil narkotika jenis sabu yang diletakkan di depan samping kiri rumah No. 2 Perumahan Tanjung Sari, Jalan Kebo Iwa Selata, Banjar Lepang, Padangsambian Kaja, Denpasar Barat dengan imbalan uang sebesar Rp1 juta.

Kejadian ini terjadi pada hari Sabtu 10 Desember 2016 sekitar pukul 19.00 Wita. Paket narkotika tersebut nantinya akan dipindahkan dan ditaruh di bawah pohon dekat Pasar Sidakarya, Jalan Tukad Balian Sidakarya Denpasar dengan maksuh untuk dijual kepada orang lain.

Saat menjalani aksinya inilah terdakwa ditangkap petugas kepolisian Dit Reserse Narkoba Polda Bali. Dari tangan terdakwa ditemukan barang bukti berupa plastik klip bening yang di dalamnya terdapat plastik warna hitam yang berisi 2 buah plastik klip bening yaitu 1 buah klip plastik yang di dalamnya berisi kristal bening seberat 5,32 gram brutto dan 1 buah plastik klip yang di dalamnya berisi 25 butir tablet warna coklat berlogo Mercy seberat 8,08 gram brutto. Akibat perbuatanya, terdakwa didakwa dengan dua pasal alternatif yakni pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Akomodir Masukan Fraksi-fraksi, DPRD Badung Apresiasi Langkah Bupati Rancang APBD 2026 Lebih Realistis

balitribune.co.id | Mangupura - DPRD Badung, Senin (24/11) menggelar rapat paripurna untuk mengambil keputusan terhadap empat Rancangan Perarutan Daerah (Ranperda).

Meliputi Ranperda tentang APBD Badung tahun anggaran 2026, Ranperda tentang pemerinan insentif dan/atau kemudahan penanaman modal, Ranperda tentang fasilitasi perlindungan kekayaan intelektual, dan Ranperda tentang perlindungan dan penertiban hewan pembawa rabies.

Baca Selengkapnya icon click

Perayaan Puncak “ManguCita” HUT ke-16 Kota Mangupura, Bupati Adi Arnawa dan Wabup Bagus Alit Sucipta Ajak Masyarakat Membangun Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta menghadiri langsung puncak perayaan HUT Ke-16 Kota Mangupura, bertempat di Lapangan Puspem Mangupraja Mandala, Sabtu (22/11).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

ECOMOVE 2025, Langkah Nyata HIMA LSPR Bali Jaga Ekosistem Pesisir

balitribune.co.id | Mangupura - HIMA LSPR Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam pelestarian lingkungan melalui kegiatan ECOMOVE #1 yang diselenggarakan di Ekowisata Mangrove Batu Lumbang pada Minggu (23/11). Mengusung tema “Satu Aksi, Seribu Arti, untuk Bumi yang Lestari,” kegiatan ini diikuti oleh 60 peserta dari berbagai SMA, perguruan tinggi, dan perwakilan sponsor.

Baca Selengkapnya icon click

Komite III DPD RI Gelar Rapat Kerja Bersama Pemerintah di Bali dalam Inventarisasi Materi Pengawasan UU Narkotika

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) memiliki mandat konstitusional untuk memperjuangkan kepentingan daerah dalam proses penyusunan kebijakan nasional, termasuk dalam sektor kesehatan melalui alat kelengkapan Komite III. Sebagai representasi daerah, DPD RI berperan memastikan bahwa kebijakan nasional di sektor kesehatan benar-benar dapat diimplementasikan di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tradisi Makepung Lampit, Ritual Kesuburan dan Syukur Petani

balitribune.co.id | Negara - Makepung sebagai salah satu kekayaan budaya di Jembrana. Selain atraksi makepung cikar, Jembrana juga memiliki atraksi makepung lampit. Makepung lampit memiliki keunikan dan daya tarik tersendiri. Sebagai warisan budaya tak benda, kini makepung terus dilestarikan di Jembrana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.