Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Menakar Kualitas SDM Prajuru Desa Adat

Bali Tribune / I Komang Warsa - Bendesa adat Alasngandang dan Majelis Desa Adat Kecamatan Rendang

balitribune.co.id | Perda nomor 4 tahun 2019 merupakan salah satu Peraturan Daerah yang lahir dan hadir di tengah-tengah masyarakat adat di Bali sebagai payung untuk menata dan menguatkan 1493 desa adat. Perda (Peraturan Daerah) tersebut lahir sebagai keputusan politik tanpa pernah mengkebiri roh desa adat yang tertuang dalam awig-awig desa adat sebagai bentuk penghormatan desa, kala, patra dalam mengimplementasikan catur dresta adat di Bali. Desa adat merupakan Lembaga tradisional yang bersifat otonom yang dilandasi oleh nilai-nilai asli tradisi adat dan budaya yang bercorak sosioreligius dan sosiokultural. Sosioreligius dan sosiokultural kosmologi masyarakat Bali yang membedakan dengan yang lain karena Bali memiliki tradisi adat dan budaya yang menyatu dengan keyakinan orang Bali (beragama Hindu).

Peran pemerintah daerah dalam menata dan menguatkan tradisi adat dan budaya tanpa pernah mengkebiri awig-awig desa adat terkait dengan catur dresta, pemerintah daaerah selalu hadir untuk desa adat. Akan tetapi, masih saja beberapa oknum mensinyalir bahkan menjustifikasi bahwa lahir dan hadirnya Perda 4 tahun 2019 sebagai bentuk pemerintah daerah intervensi terhadap pemerintahan desa adat di Bali. Yang sejatinya Perda 4 tahun 2019 lahir dan hadir sebagai bentuk penataan regulasi dan sekaligus penguatan roh desa adat agar tidak dirong-rong oleh pengaruh luar yang sengaja atau tidak sengaja mau melemahkan tradisi adat yang ada di pulau Dewata. Apalagi sekarang Pemerintah Daerah Bali sudah mulai memperhatikan desa adat di Bali mulai penataan, penguatan sampai memberikan bantuan hibah dalam bentuk uang. Tentu semua ini tidak seperti membalikkan telapak tangan. Bali memang pulau unik penuh taksu religius dari tanahnya (palemahan) dan pawongannya (orangnya). Hal itu bisa dilihat dua desa yang hidup berdampingan desa adat dan desa dinas sama-sama membangun desa yang tidak pernah masalah ibarat purusa dan pradana.

Pemberian hibah berupa uang untuk menata pembangunan di desa adat secara sekala niskala berarti juga harus diikuti penataan secara laporan keuangan harus memenuhi standar sesuai format laporan keuangan pemerintahan. Oleh sebab itu kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) prajuru desa adat harus ditingkatkan kualitasnya melalui diklat keprajuruan atau sosialissasi tentang keberadaan Perda. Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) dan Majelis Desa Adat (MDA) provinsi dan kabupaten mampu menakar kualitas SDM prajuru desa adat di Bali melalui program-programnya sehingga sistem keprajuruan tertata, baik kualitas manajemennya maupun kuantitas keprajuruannya tapi tetap tidak lepas dengan awig-awig desa adat

Maka memberikan pelatihan manajemen pemerintahan desa adat yang lebih mengedepankan kearifan lokal desa adat masing-masing dengan rujukan awig-awig desa adat sangatlah penting.  Desa adat harus berterima kasih kepada pemerintah daerah Bali  dengan regulasinya memberikan dana hibah kepada desa adat di Bali dan juga lahirnya Perda 4 2019 sebagai payung hukum untuk desa adat. Perda tersebut secara hukum membentengi desa adat agar bisa menikmati anggaran negara lewat kebijakan pemda agar desa adat tetap bisa diterima secara hukum negara dan hukum niskala. Desa adat jelas tidak bisa dilepaskan hubungannya dengan unsur sekala dan niskala. Menakar kualitas prajuru desa adat sangat diperlukan agar penataan desa adat menjadi maksimal dan penguatan awig-awig juga jangan tergerus oleh kepentingan modernisasi yang selalu mengepung tradisi desa adat. Menata dan menguatkan desa adat tanpa melupakan tradisi dan catur dresta yang tertuang dalam awig-awig desa adat merupakan suatu keharusan. Modernisasi tatakelola bukan berarti membrengus tradisi adat.

Perda 4 tahun 2019 masih memunculkan beberapa permasalahan terutama masalah SDM keprajuruan di desa adat karena pemimpin desa adat yang disebut prajuru dipilih lebih mengedepankan kemampuan dan ketokohan  adat daripada kemampuan intelektual/akademis.  Makanya sampai sekarang masih banyak pajuru terutama bendesa/ sebutan lain dipilih lebih mengutakan sosok ketuaan sebagi figur adat yang menguasai tata prahyangan, pawongan dan palemahan dalam bingkai Hindu dresta bali jika dibandingkan hanya sekadar Pendidikan tinggi. Fenomena inilah perlunya keberepihakan Dinas PMA dan MDA peovinsi dan kabupaten   menakar  kualitas SDM desa adat melalui Pendidikan dan Latihan yang mempuni.  Jika dirunut tentang keberadaan otonomi adat dan pemerintahan desa adatnya jelas agak berbeda dengan pemerintahan desa dinas dalam hal rekrutmen keperajuruannya. Karena prajuru desa adat lebih mementingkan kemampuan di adat (kemampuan dalam konteks prahyangan, palemahan dan pawongan) bukan dilihat dari akademis semata. Maka prajuru desa adat dipilih dan ditetapkan dengan rujukan awig-awig dan menyelaraskan dengan Perda 4/2019.

Lemahnya kapasitas dan kualitas keprajuruan desa adat akan menghambat tata Kelola desa adat terutama terkait dengan tata kelola pelaporan keuangan desa adat dan akan berdampak pada konsekuensi hukum pemerintahan desa adat karena desa adat menerima bantuan keuangan negara. Hal ini belum berimbangnya pembinaan dan pengawasan desa adat dari regulasi. Akan tetapi pemerintah lewat Dinas Pemajuan Masyarakat Adat sudah jelas memikirkan hal tersebut dan disemogakan desa adat tidak ada bermasalahan karena kurangnya pemahaman tata Kelola. hal ini akan berdampak terhadap keprajuruan desa adat secara kolektif kolegial. Apalagi pelaporan keuangan desa adat dituntut secara online. Dengan memberikan pembinaan lewat penguatan kapasitas aparatur keprajuruan desa adat akan menjadi desa adat semakin kuat dan tanpa menghilangkan dan memangkas tradisi adat yang menjadi tamian (peninggalan leluhur) sebagai bentuk hormat dengan ajaran leluhur. Menjadi modern tanpa menghilangkan identitas tradisi adat dan budaya Bali itulah yang diharapkan oleh semua orang Bali yang betul-betul tidih dan wirang terhadap tanah dan tradisi adat orang Bali. 

wartawan
I Komang Warsa
Category

Pemkot Denpasar Komitmen Kelola Pengaduan Wujudkan Pelayanan Publik yang Lebih Baik

balitribune.co.id | Denpasar - Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya membuka secara resmi Rapat Konsultasi Teknis Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar yang  dilaksanakan di Gedung Graha Swaka Dharma Denpasar pada Selasa, (9/12) siang.  Kegiatan inu merupakan wujud komitmen Pemkot Denpasar dalam mengelola pengaduan sebagai masukan untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

6 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Bali Tribune – Enam kendaraan mengalami kecelakaan beruntun di jalur Denpasar-Gilimanuk, lingkungan Banjar Soka Kelod, Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, pada Senin (8/12) sore.

Meski tidak sampai menimbulkan korban jiwa, insiden yang terjadi sekitar pukul 17.30 Wita tersebut mengakibatkan arus lalu lintas di jalur utama Denpasar-Gimanuk tersebut sempat mengalami kemacetan.

Baca Selengkapnya icon click

TPA Suwung Berfungsi Lokasi Pemrosesan Akhir Sampah Residu

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali melaksanakan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia terkait penutupan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung yang selama ini masih menggunakan sistem pembuangan terbuka atau open dumping. Penutupan total ditargetkan rampung paling lambat 23 Desember 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tekanan Fiskal, Pemkab Buleleng Potong Tambahan Penghasilan ASN

balitribune.co.id | Singaraja - Akibat mengalami tekanan fiskal (fiscal stress), Pemerintah Kabupaten Buleleng berencana mengambil jalan pintas dengan memotong anggaran pengahsilan untuk pegawai. Langkah memotong anggaran penghasilan pegawai (ASN) itu disebut merupakan langkah efisiensi untuk menyelamatkan keuangan daerah.

Dalam proyeksi APBD 2026 kekurangan anggaran hingga mencapai Rp 50 miliar.

Baca Selengkapnya icon click

2025, Kejari Buleleng Terima 10 Laporan Dugaan Korupsi, Mayoritas Dihentikan

balitribune.co.id | Singaraja - Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng memaparkan capaian penanganan perkara korupsi dalam rangka peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025 yang jatuh pada 9 Desember. Sepanjang Januari hingga Desember, tercatat sepuluh laporan pengaduan terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) telah diterima bidang pidana khusus (pidsus) dari berbagai elemen masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.