Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pengiriman 26 Kg Ganja Tujuan Bali Digagalkan

GANJA
GANJA - Barang bukti 26 kilogram ganja yang berhasil digagalkan di tempat asal, yakni di Jambi ketika hendak dikirimkan ke Bali melalui titipan kilat JNE.

BALI TRIBUNE - Bali benar-benar menjadi daya tarik peredaran gelap narkoba. Setelah pekan sebelumnya polisi menggagalkan 19 ribu butir ekstasi dan BNN mengungkap 10 ribu butir ekstasi, kali ini 26 kg ganja dari Jambi tujuan Bali berhasil digagalkan. Sementara pemilik barang haram itu masih dalam penyelidikan polisi.

Informasi yang berhasil dihimpun Bali Tribune tadi malam mengatakan, ganja sebanyak itu dikirim via ekspedisi JNE jalur udara dengan alamat tujuan di Jalan Kartika Plaza Kuta, Kabupaten Badung. Barang bukti sebanyak itu digagalkan oleh pihak kepolisian dan Balai Karantina Pertanian Kelas I Jambi, Jalan Soekarno Hatta Jambi, Selasa (13/6) 15.15 WIB.

Ekspedisi JNE tiba di Kantor Karantina untuk mengirim paket sebanyak dua kotak kardus berukuran besar yang mau dikirim melalui jalur udara dengan tujuan Bali. Petugas dari Karantina bernama Shanty dan Rudi menanyakan isi barang tersebut kepada pihak JNE dan pihak JNE menjawab bahwa isi dalam kardus adalah kulit kayu.

“Merasa curiga, pihak petugas Karantina mengecek barang dalam kardus tersebut bersama-sama dengan pihak JNE juga pihak kepolisian setempat. Setelah dicek dan dibuka, dalam kardus tersebut ditemukan 26 paket besar ganja yang terdiri dari satu paket ditimbang lebih kurang beratnya satu kilogram. Jadi kurang lebih 26 kilogram,” ungkap seorang sumber.

Lantaran barang tersebut tujuan Bali, sehingga petugas mengabarkan kejadian ke Polda Bali. Sehingga akan mengecek ke alamat tersebut. “Alamat lengkapnya ada dan masih dalam penyelidikan. Untung berhasil digagalkan, jika tidak ribuan baik orang di Bali yang rusak akibat ganja ini.” ujarnya.

wartawan
redaksi
Category

Penertiban Pesisir Bingin Dinilai Tebang Pilih, Masyarakat Tuntut Keadilan

balitribune.co.id | Denpasar - Polemik terus bergulir di kawasan pesisir Pantai Bingin, Kabupaten Badung, Bali. Masyarakat lokal menggugat langkah Pemerintah Provinsi Bali yang dinilai tebang pilih dalam penertiban bangunan di zona pesisir dan tebing yang termasuk dalam kawasan lindung.

Baca Selengkapnya icon click

Dukung Penegakan Hukum, Made Sunarta Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum di Kantor Kejari Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Ketua III DPRD Badung I Made Sunarta menghadiri pemusnahan barang bukti (BB) perkara tindak pidana umum (PIDUM) di Kantor Kejari Badung, pada Rabu (2/7). BB yang dimusnahkan ini telah memiliki kekuatan hukum tetap (incraht) periode November 2024 - Juni 2025. Kehadiran Made Sunarta ini sebagai bentuk dukungan DPRD Badung dalam penegakan hukum di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Karam di Selat Bali, Tim SAR Evakuasi 27 Penumpang Korban KMP Tunu Pratama Jaya

balitribune.co.id | Negara - Setelah Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Tunu Pratama Jaya dilaporkan tenggelam di perairan Selat Bali pada Kamis (3/7/2027) dini hari, operasi pencarian kini masih terus dilakukan. Hingga Kamis siang ada sejumlah penumpang yang ditemukan meninggal dunia di perairan Pebuahan, Negara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tiga Tahun Kasus Mandeg di Polresta Denpasar, Investor Australia Bersurat ke Kapolri

balitribune.co.id | Denpasar - Penanganan perkara dugaan penipuan dan penggelapan dilaporkan investor asal Australia, Jeffrey Norman Cruickshank (78) ke Satreskrim Polresta Denpasar terkesan jalan di tempat. Buktinya, lebih dari tiga tahun Jeffrey Norman Cruickshank melaporkan I Nyoman Suastika dan Rieke Indriati hingga penyidik menerbitkan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) pada 10 Juni 2024, tetapi belum ada penetapan tersangka. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.