Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Praktik Ilegal, BPKN Desak Pelaku Usaha RT RW Net Ikuti Regulasi di Kemenkominfo

Bali Tribune / ILUSTRASI (ist)

balitribune.co.id | Jakarta - Baru-baru ini kembali mencuat maraknya praktik ilegal RT RW Net. Tentu praktik ilegal RT RW Net ini merugikan tak hanya penyelenggara jasa telekomunikasi. Namun praktik RT RW Net juga berdampak negatif bagi konsumen telekomunikasi di Indonesia.
 
Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Heru Sutadi menilai keberadaan dan maraknya praktik ilegal RT RW Net dapat menimbulkan permasalahan bagi konsumen telekomunikasi di Indonesia. Karena penyelenggara ilegal RT RW Net tak berizin, membuat jaminan kualitas pelayanannya atau quality of service (QoS) tak dapat di jamin. Agar kepentingan konsumen telekomunikasi di Indonesia dapat terjaga, BPKN menghimbau agar penyelenggara praktik ilegal RT RW Net dapat mengikuti regulasi yang telah ditetapkan Kemenkominfo.
 
Dalam regulasi yang berlaku di Indonesia, seluruh penyedia layanan telekomunikasi baik itu operator telekomunikasi yang menggunakan kabel atau nirkabel, wajib mengantungi izin dari Kemenkominfo. Bahkan Kemenkominfo saat ini sudah mengakomodasi penyelenggara RT RW Net yang selama ini beroperasi untuk tetap dapat menjalankan usahanya dengan membuat regulasi jual kembali (reseller) layanan operator telekomunikasi.
 
Salah satu aturan yang ada di dalam regulasi jual kembali ini adalah penyelenggara RT RW Net harus mencantumkan nama operator yang menjadi rekanannya. Tujuannya adalah untuk mempermudah melakukan pengawasan terhadap QoS dari operator telekomunikasi yang menjadi mitra penyelenggara RT RW Net.
 
Jika penyelenggara RT RW Net tetap ingin menjalankan usahanya tanpa mencantumkan nama mitra operatornya, mereka dapat mengajukan izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi di Kemenkominfo. Saat ini pengajuan izin layanan jasa telekomunikasi di Kemenkominfo, lanjut Heru sudah sangat mudah dilakukan dan prosesnya pun cepat.
 
Oleh karena itu BPKN mendorong agar pelaku praktik ilegal RT RW Net untuk dapat mengajukan izin ke Kemenkominfo atau dapat bermitra dengan operator telekomunikasi untuk melakukan usaha jual kembali layanan jasa telekomunikasi. Sebab perizinan yang diberlakukan Kemenkominfo merupakan salah satu instrument bagi regulator untuk memastikan layanan yang diberikan oleh operator telekomunikasi sudah sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan. Termasuk dalam menjaga QoS dan masalah tarif.
 
Sehingga regulasi yang dibuat Kemenkominfo bukan suatu yang mengada-ada atau untuk mempersulit pelaku usaha RT RW Net. Apa yang dilakukan oleh Kemenkominfo adalah untuk menjamin hak dan kewajiban para pihak baik itu penyelenggara jasa telekomunikasi, pelaku usaha RT RW Net maupun masyarakat.
 
“Karena ilegal, dan tak berizin, maka mustahil penyelenggara RT RW Net dapat memberikan perlindungan kepada konsumennya. Sebab regulator tak dapat melakukan pengawasan terhadap penyelenggara ilegal RT RW Net. Karena tak ada yang mengawasi kualitas layanan yang didapatkan masyarakat, sehingga praktik RT RW Net ini sangat merugikan konsumen,” kata Heru.
 
Karena merugikan konsumen dan bertentangan dengan UU Telekomunikasi, Heru mengatakan Kemenkominfo maupun pihak berwajib dapat melakukan penegakan hukum terhadap pelaku usaha ilegal RT RW Net. Dalam Pasal 47 jo. Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP, pelaku usaha ilegal RT RW Net dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.5 miliar.

wartawan
YUE
Category

Tolak Intervensi Berlebihan, Oraski Tegaskan Tidak Akan Turun Aksi 20 Mei

balitribune.co.id | Jakarta - Organisasi Angkutan Sewa Khusus Indonesia (Oraski) menyatakan secara tegas tidak akan ikutserta dalam aksi demonstrasi pada 20 Mei 2025, sejalan dengan sikap jutaan mitra pengemudi online lainnya yang memilih untuk tetap on-bid demi menghidupi keluarga, ketimbang mengikuti mobilisasi politik yang tidak mencerminkan aspirasi asli pengemudi.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Bali: BPR-BPRS Jadi Penggerak Ekonomi Daerah

balitribune.co.id | Denpasar - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali terus mendorong pengembangan dan peningkatan kinerja Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) dalam mendukung upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pelaku usaha, serta pertumbuhan ekonomi Provinsi Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perluas Jangkauan, Dealer Heronusa Bali Resmikan Pos Penjualan Baru

balitribune.co.id | Denpasar – Dealer resmi Honda Heronusa Bali kembali memperkuat komitmennya dalam meningkatkan layanan kepada pelanggan dengan membuka dan meresmikan Pos Penjualan baru yang berlokasi di Jl. Raya Pemogan No. 888X, Denpasar, Bali. Pos penjualan ini hadir untuk memberikan kemudahan akses bagi pelanggan, khususnya di area Denpasar dan sekitarnya.

Baca Selengkapnya icon click

KON Tegaskan Sikap: Tidak Ikut Demo 20 Mei, Setop Politisasi Ojol

balitribune.co.id | Jakarta - Koalisi Ojol Nasional (KON), yang terdiri 295 komunitas mitra pengemudi ojek online atau Ojol dari seluruh Indonesia, secara tegas menyatakan tidak akan ikut dalam aksi demonstrasi hari Selasa pada tanggal 20 Mei 2025. Keputusan ini diambil karena penolakan terhadap adanya gerakan politisasi ojol yang dijadikan alat permainan elit politik dan bisnis saja untuk kepentingan pihak-pihak tertentu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tempat Meeting di Bali yang Nyaman dan Strategis: HARRIS Hotel & Residences Riverview Kuta

balitribune.co.id | Kuta - Selama ini Bali dikenal sebagai destinasi liburan kelas dunia dengan keindahan alam, budaya yang kaya, dan suasana yang menenangkan. Namun, Bali juga terus berkembang menjadi pilihan utama untuk menggelar meeting bisnis, acara perusahaan, dan konferensi internasional. Perpaduan antara fasilitas modern dan atmosfer tropis membuat Bali semakin diminati untuk berbagai agenda profesional. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.